WKUTM – Menindaklanjuti berdasarkan surat pengumuman Nomor B/501/UN46/KU.03.04/2022, UTM menyelenggarakan pengajuan banding bagi mahasiswa yang tidak lolos verifikasi pemberkasan pengajuan Penerima Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Tercatat sebanyak 1.434 Mahasiswa mengajukan keringanan UKT. Data tersebut dipecah menjadi beberapa skema yakni Skema Perubahan Kelompok UKT sebanyak 823 mahasiswa, Skema pembayaran UKT secara mengangsur sebanyak 439 Mahasiswa, dan Skema pembebasan pembayaran UKT dengan jumlah 172 Mahasiswa. Pengajuan banding ini dilaksanakan di gedung pertemuan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB (17/02).
Ningwar, selaku Kepala Biro Umum Keuangan (BUK) menjelaskan terkait dengan penyebutan pengajuan banding. Menurut Ningwar, kegiatan tersebut sebenarnya lebih mengacu kepada pembuktian verifikasi atau pembuktian data yang dalam pengajuannya diumumkan tidak lolos. Dalam hal ini bisa dikatakan sebagai validasi data yang dilampirkan sebagai ajuan syarat penurunan UKT.
”Kalau merasa kemarin belum lolos tapi merasa benar, maka bisa dibuktikan saja. Sebenarnya ini bukan ajuan banding, akan tetapi pembuktian dokumen itu saja,” jelasnya pada (17/02).
Dewi Ruliana, selaku panitia di bawah Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi (BAAKPSI) mengungkapkan terkait syarat pengajuan untuk keringanan pembayaran UKT. Menurut Ruli, syarat pengajuan untuk UKT sudah tertera dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Nomor 060/UN46/HK.02/2022 dan telah dijelaskan mengenai kategori pembagian UKT beserta kriteria pendukungnya.
”Yang perlu saya tekankan ialah pada penurunan level kelompok UKT. Di sini teman-teman mengira pemotongan 50 persen, padahal di SK sudah jelas bahwa itu penurunan level kelompok bagi UKT,” ungkapnya.
Adapun permasalahan yang diajukan mahasiswa yakni sebagian besar terkait dengan kesalahan saat mengunggah data. Selain itu, permasalahan terkait kriteria sakit yang masuk dalam kategori keringanan tidak serta merta diloloskan. Hal ini berdasarkan syarat yang tertera di dalam SK yakni melampirkan surat keterangan dari pihak rumah sakit terkait dengan diagnosa penyakit yang dialami oleh orang tua/wali. Terkait permasalahan tersebut, pihaknya membuat keputusan agar mahasiswa diberikan kesempatan untuk melampirkan dokumen asli dengan ketentuan memenuhi syarat sesuai dengan SK yang beredar.
”Jadi yang diterima ialah yang memiliki sakit parah dan bersifat tahunan. Jadi kalau ke sini dan menunjukkan hasil uji laboratorium misalkan terkait penyakit yang parah maka bisa kami nilai dari situ,” imbuh Ruli.
Haikal Akbar, selaku mahasiswa Program Studi (Prodi) Ekonomi Pembangunan (EP), mengungkapkan dirinya mengajukan keringanan UKT dalam pengajuan banding sebab merasa telah mengirimkan file yang diminta. Namun, dalam pengumuman lolos maupun tidak lolos yang terbit pada rabu kemarin namanya tidak tercantum dalam keduanya.
”Jadi kemarin sempat menginput data, tapi tidak mendapat email balasan. Saat mengirim kemarin itu sudah dicek dan terkirim. Untuk itu saya tanyakan kepada panitia,” ungkap Haikal pada (17/02).
Anton Trinugroho, selaku mahasiswa Prodi Hukum mengaku bahwa, dirinya mengetahui informasi pengajuan banding pagi ini (17/02). Anton mengajukan banding sebab merasa bahwa penurunan UKT yang ia terima sangat sedikit.
”Mengajukan banding dikarenakan terlalu sedikit pomotongannya. Namun, ditolak karena saya sudah dapat pengurangan UKT, dan datanya juga sudah lolos verifikasi,” ujar Anton.
Anton berharap bahwa untuk seleksi pada penurunan UKT di semester yang akan datang perihal sistem dapat diperbaiki lagi. Mengingat hal tersebut sangat berpengaruh bagi mahasiswa, utamanya yang masih berkaitan dengan situasi dan kondisi di mana pandemi masih berlangsung agar kebijakan yang ada dapat merata, serta mencakup mahasiswa semester tua yang sudah akan menjalani skripsi.
”Ya saya berharap kalau bisa sistem seleksi penurunan UKT itu diperbaiki lagi, mungkin kalau melihat kondisi dari mahasiswanya sendiri bagi yang khususnya semester tua, kalau bisa pengurangannya lebih merata atau mungkin digratiskan,” harapnya. (Ret/Tal)