UTM Bentuk PPI Garam sebagai Pengganti PUI Garam

UTM Bentuk PPI Garam sebagai Pengganti PUI Garam

LPM Spirit - Mahasiswa
Jumat, 05 November 2021

WKUTM – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Nomor: 015/UN46/HK.02/2021 yang disahkan pada 04 Januari 2021, UTM meresmikan Pusat Pengembangan Inovasi (PPI) Garam. PPI Garam tersebut ditujukan sebagai bentuk baru dari Pusat Unggulan Inovasi (PUI) Garam yang tidak berlanjut dikarenakan adanya persyaratan dari Kementerian yang belum dapat dipenuhi UTM.

Hal ini dikonfirmasi oleh Makhfud Efendy, selaku mantan Direktur PUI Garam, yang mengungkapkan bahwa PUI Garam sudah tidak dilembagakan lagi di UTM. 

”Terkait PUI Garam, sudah tidak dilembagakan lagi di UTM,” ungkap pria asal Pamekasan tersebut.

Pernyataan serupa dilontarkan oleh Nike Ika Nuzula, selaku dosen Ilmu Kelautan (IKL), yang menuturkan bahwa PUI Garam sudah tidak ada. Tetapi, terdapat lembaga baru yang bernama PPI Garam.

”Kalau PUI Garam tidak ada di UTM. Karena sudah berganti nama baru manjadi PPI Garam, begitu pula perihal keanggotaan PUI,” tuturnya ketika dihubungi via WhatsApp.

Lebih lanjut, mengenai perubahan ini, Agus Romadhon, selaku Ketua Jurusan (Kajur) Ilmu Kelautan, membeberkan bahwa perubahan dari PUI Garam ke PPI Garam tidak hanya terkait perubahan nama. Perubahan tersebut dilakukan, salah satunya karena adanya persyaratan dari Kementerian yang mengharuskan Instansi berstatus minimal Badan Layanan Umum (BLU) untuk mendaftarkan PUI di tingkat Kementerian, sedangkan saat ini UTM masih berstatus Satuan Kerja (Satker).
 
”Di perkembangan kita ternyata ada kendala dalam mendapatkan predikat, kendalanya itu terkait status kampus kita yang masih Satker. Sedangkan untuk PUI ini minimal sudah BLU, sehingga pak Rektor berpikir agar kita menjadi PPI, begitu,” beber Agus ketika ditemui di ruang Laboratorium Biologi.
 
Terkait struktur keanggotaan PPI Garam, Agus mengungkapkan bahwa PPI Garam memiliki struktur keanggotaan yang berbeda dengan PUI Garam. Hal tersebut dikarenakan Tugas Pokok, Fungsi (Tupoksi) dan tujuan yang disesuaikan. 
Dalam susunan keanggotaan PPI Garam yang tercantum pada SK yaitu Pengarah yang meliputi Rektor, Wakil Rektor I, II dan III, Koordinator dan Bidang Turunan Garam. Wiwit Sri Werdi Pratiwi, Bidang Garam Pangan. Ari Giri Dwi Kartika, Bidang Garam Non Pangan. Nizar Amir, Bidang Garam Bahan Baku. Nike Ika Nuzula, Bidang Budaya Garam. Iskandar Dzulkarnain, Bidang Sosial Ekonomi Garam. Hafiludin dan Azhari Wicaksono, Bidang Geospasial Garam. Pihaknya menambahkan bahwa susunan keanggotaan tersebut bisa saja berubah seiring berjalannya waktu.

”Namun susunan keanggotaan ini bisa berubah sesuai dengan perkembangan,” ungkapnya.

Selain itu, Pihaknya juga mengatakan adanya perbedaan lain yakni, PUI Garam fokus pada produksi sedangkan PPI Garam fokus pada produk yang dihasilkan. Sehingga terjadi perubahan susunan keanggotaan dari PUI Garam ketika berubah menjadi PPI Garam.

”Masalah garam tidak hanya satu sektor, tidak hanya urusan produksi garam tapi bagaimana kita memasarkan, bagaimana kita membuat produk dukungannya, itu kemudian diterjemahkan dalam SK ini,” imbuh pria asal Bangkalan tersebut.  

Kendati demikian, menurut Agus, PPI Garam dapat melanjutkan program dan kerja sama yang telah dibentuk oleh PUI Garam, kerja sama sama ini dapat ditinjaklanjuti melalui program magang pada Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Selain itu, PUI Garam bisa saja dibentuk kembali jika UTM telah memenuhi persyaratan dari Kementerian, yaitu berstatus BLU.

”Kerja sama pastinya berlanjut, sekarang kampus-kampus sedang MBKM, jadi yang sudah dicapai, oleh PPI Garam akan ditindaklanjuti melalui magang, mahasiswa yang minat pada garam bisa magang di situ bisa magang dari Nota Kesepahaman UTM,” tambahnya.

Lebih lanjut, dirinya memaparkan terkait kinerja yang sudah dilakukan PPI  masih pada tahap pengoperasian Laboratorium Garam Industri dan Memoradum of Understanding (MoU) dengan Universitas Gajah Mada (UGM), sedangkan untuk penelitian garam yang di Pamekasan sampai sekarang belum, karena masih tahap perbaikan.

Agus pun mengharapkan dengan ini UTM tidak hanya mendapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) saja, melainkan dapat meluas pada inovasi bidang garam yang bisa dikomersialkan, sehingga UTM memiliki PNBP di luar UKT.

”Makanya salah satu yang menjadi jalan keluar kita harus punya inovasi yang bisa dikomersialkan, dalam tanda kutip. Sehingga nanti para mahasiswa UTM dapat memiliki sarana dan prasarana (fasilitas) yang lebih lengkap,” harapnya. (WN/CIM)