Polemik Kebijakan Baru Denda Keterlambatan Buku Perpustakaan UTM

Polemik Kebijakan Baru Denda Keterlambatan Buku Perpustakaan UTM

LPM Spirit - Mahasiswa
Kamis, 03 Mei 2018


Para mahasiswa UTM sedang melihat pengumuman baru tentang kenaikan denda kertelambatan pengembalian buku perpustakaan. Foto: Birar.

WKUTM – Penerapan kebijakan baru yang berlaku mulai 1 Mei 2018 terkait denda keterlambatan peminjaman buku menuai keluhan mahasiswa. Pemberlakuan kebijakan baru tersebut berisi tentang denda yang mulanya  200 rupiah menjadi 500 rupiah perhari untuk satu buku.

Kepala Bagian Perpustakaan, Iriani Ismail mengungkapkan bahwa sosialisasi sudah dilakukan tiga bulan lalu. ”Saya beri tiga bulan untuk di sosialisasikan, ya sejak Mei kami berlakukan. Tiga bulan itu waktu yang lama buat mempersiapkan,” ungkapnya saat ditemui di ruangan (03/05).

Pihaknya menambahkan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh pimpinan sudah sejak Februari lalu melalui berbagai cara. ”sosialisasi di  website ada, papan pengumuman, mading, bahkan dari mulut ke mulut juga,” tambahnya.

Meskipun demikian, banyak yang mengeluhkan kebijakan baru tersebut. Seperti yang dirasakan mahasiswa asal Blega, Fatimatun Nurma Yunita, dia menganggap bahwa kebijakan baru berlaku sejak ditetapkannya. Namun, setelah dikonfirmasi ternyata perhitungan denda 500 dihitung sejak peminjaman buku.

”Saya kira bayar dendanya cuma 200 ribuan, kan saya mikirnya kenaikan 500 rupiah itu dimulai dari tanggal 1 Mei, bukan dari awal keterlambatan. Lah saya pinjamnya dari semester empat, kaget pas lihat nominal dilayar komputer petugas, dendanya 408.000 rupiah,” keluh mahasiswa Teknik Industri semester enam tersebut.

Selain itu, keterlambatan informasi pembaharuan kebijakan membuat banyaknya mahasiswa tidak mengetahui. Seperti yang diungkapkan mahasiswa asal Sumenep, Mamang, dia mengaku baru mengetahui hal tersebut bulan lalu dan tidak pernah mendengar adanya sosialisasi dari pihak perpustakaan.

”Saya tidak tahu, yang namanya sosialisasi itu harus ada pihak yang bersangkutan. Teman-teman baru tahu tanggal 28 April lalu dan itu masih tidak di share, cuma sebatas info di monitor informasi perpustakaan,” ungkap mahasiswa Teknik Industri yang kena denda 500 ribu rupiah.

Masih menurut Mamang, pihaknya tidak mengeluhkan kebijakan baru. Dia menganggap kebijakan baru itu baik, namun menyayangkan penerapan kebijakan tersebut ternyata diterapkan sebelum tanggal 1 Mei. ”Oke tidak masalah kita tahu, tapi kenapa akumulasi 500 rupiah itu sejak awal keterlambatan mengembalikan buku,” ungkapnya.

Hal tersebut juga dirasakan oleh mahasiswa asal Kwanyar, Alifa Nur Eka Yuliana, dia merasakan akumulasi perhitungan denda dari awal keterlambatan, bukan sejak ditetapkannya kebijakan baru.

”Denda dihitung dari awal peminjaman buku, makanya saya kaget  kena denda sampai 700 ribuan. Sedang yang saya tangkap itu 500 rupiah dari kemarin, sedangkan yang 200 rupaih itu tetap peminjaman awal,” terangnya.

Terkait denda sampai 700 ribu, Iriani menanggapi bahwa hal itu masih belum seberapa. ”Masih 700 ribu rupiah, ada yang satu juta itu,” sergahnya.

Selain itu pihaknya juga menanggapi banyaknya keluhan mahasiswa terkait perubahan kebijakan adalah tantangan buat pimpinan.

”Mengenai keluhan tersebut sudah biasa. Untuk memberikan sesuatu yang baik, niat saya memotivasi, harus ada konsekuensi yang harus diambil, dan ini tantangan buat pimpinan,” pungkasnya. (Tim/Wuk)