Para mahasiswa UTM sedang melihat pengumuman baru tentang kenaikan denda kertelambatan pengembalian buku perpustakaan. Foto: Birar.
WKUTM – Penerapan
kebijakan baru yang berlaku mulai 1 Mei
2018 terkait denda keterlambatan peminjaman buku menuai keluhan mahasiswa. Pemberlakuan
kebijakan baru tersebut berisi tentang denda yang mulanya 200 rupiah menjadi 500 rupiah perhari untuk
satu buku.
Kepala Bagian
Perpustakaan, Iriani Ismail mengungkapkan bahwa sosialisasi sudah dilakukan
tiga bulan lalu. ”Saya beri tiga bulan untuk di sosialisasikan, ya sejak Mei kami
berlakukan. Tiga bulan itu waktu yang lama buat mempersiapkan,” ungkapnya saat
ditemui di ruangan (03/05).
Pihaknya
menambahkan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh pimpinan sudah sejak Februari
lalu melalui berbagai cara. ”sosialisasi di
website ada, papan pengumuman,
mading, bahkan dari mulut ke mulut juga,” tambahnya.
Meskipun demikian, banyak
yang mengeluhkan kebijakan baru tersebut. Seperti yang dirasakan mahasiswa asal
Blega, Fatimatun Nurma Yunita, dia menganggap bahwa kebijakan baru berlaku
sejak ditetapkannya. Namun, setelah dikonfirmasi ternyata perhitungan denda 500
dihitung sejak peminjaman buku.
”Saya kira bayar
dendanya cuma 200 ribuan, kan saya
mikirnya kenaikan 500 rupiah itu dimulai dari tanggal 1 Mei, bukan dari awal
keterlambatan. Lah saya pinjamnya
dari semester empat, kaget pas lihat nominal dilayar komputer petugas, dendanya
408.000 rupiah,” keluh mahasiswa Teknik Industri semester enam tersebut.
Selain itu,
keterlambatan informasi pembaharuan kebijakan membuat banyaknya mahasiswa tidak
mengetahui. Seperti yang diungkapkan mahasiswa asal Sumenep, Mamang, dia
mengaku baru mengetahui hal tersebut bulan lalu dan tidak pernah mendengar
adanya sosialisasi dari pihak perpustakaan.
”Saya tidak tahu,
yang namanya sosialisasi itu harus ada pihak yang bersangkutan. Teman-teman baru
tahu tanggal 28 April lalu dan itu masih tidak di share, cuma sebatas info di monitor informasi perpustakaan,” ungkap
mahasiswa Teknik Industri yang kena denda 500 ribu rupiah.
Masih menurut
Mamang, pihaknya tidak mengeluhkan kebijakan baru. Dia menganggap kebijakan
baru itu baik, namun menyayangkan penerapan kebijakan tersebut ternyata
diterapkan sebelum tanggal 1 Mei. ”Oke tidak masalah kita tahu, tapi kenapa
akumulasi 500 rupiah itu sejak awal keterlambatan mengembalikan buku,” ungkapnya.
Hal tersebut juga
dirasakan oleh mahasiswa asal Kwanyar, Alifa Nur Eka Yuliana, dia merasakan
akumulasi perhitungan denda dari awal keterlambatan, bukan sejak ditetapkannya
kebijakan baru.
”Denda dihitung
dari awal peminjaman buku, makanya
saya kaget kena denda sampai 700 ribuan.
Sedang yang saya tangkap itu 500 rupiah dari kemarin, sedangkan yang 200 rupaih
itu tetap peminjaman awal,” terangnya.
Terkait denda sampai
700 ribu, Iriani menanggapi bahwa hal itu masih belum seberapa. ”Masih 700 ribu
rupiah, ada yang satu juta itu,” sergahnya.
Selain itu pihaknya
juga menanggapi banyaknya keluhan mahasiswa terkait perubahan kebijakan adalah
tantangan buat pimpinan.
”Mengenai keluhan
tersebut sudah biasa. Untuk memberikan sesuatu yang baik, niat saya memotivasi,
harus ada konsekuensi yang harus diambil, dan ini tantangan buat pimpinan,”
pungkasnya. (Tim/Wuk)