UTM Tak Lagi Berikan Dana Khusus KKN

UTM Tak Lagi Berikan Dana Khusus KKN

LPM Spirit - Mahasiswa
Selasa, 23 April 2019
LPPM UTM. Foto : Kaa

WKUTM –  Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) memberlakukan kebijakan baru untuk pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) semester genap. Kebijakan tersebut yakni dengan tidak memberikan dana khusus kepada mahasiswa yang melaksanakan KKN.
Dana khusus yang senilai Rp100.000,- tersebut biasa diterima oleh masing-masing mahasiswa. Menurut Zainul Hidayah, selaku ketua panitia KKN, pihaknya menjelaskan bahwa pihaknya dulu belum mengetahui undang-undang yang menyatakan bahwa tidak boleh dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) digunakan untuk mendanai program KKN.
”Dana KKN  diambil dari PNBP, ternyata menurut audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dana dari PNBP tidak diperbolehkan untuk membiayai KKN,” ujarnya (23/04).
Zainul mengungkapkan bahwa hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri, Pasal 7 Ayat (1) menjelaskan bahwa PTN tidak menanggung biaya mahasiswa yang bersifat pribadi, maupun biaya pelaksanaan kuliah kerja nyata. Artinya, tidak ada dana khusus yang akan diberikan untuk mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut, Ana Silfia menganggap bahwa ini menjadi beban keuangan mahasiswa terutama yang kurang mampu, karena banyaknya uang yang harus dikeluarkan. ”Ini jadi beban sebab program kerja dan survei pakai uang kita pribadi,” jelas mahasiswa Teknologi Industri Pertanian tersebut.
Meskipun demikian, Zainul memberikan keterangan bahwa mahasiswa tidak perlu mengkhawatirkan terkait dana khusus. Pasalnya, dana tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan mahasiswa lainnya,  
”Nanti ada kegiatan yang dikelola Dosen Pembimbing Lapang (DPL) dan mahasiswa tinggal ikut tanpa perlu mengeluarkan biaya apapun karena sudah ditanggung oleh DPL,” jelasnya.

Tak hanya terkait dana, kebijakan baru mengenai penentuan lokasi dan kelompok KKN,  dulu ditentukan oleh Universitas, namun kini menjadi tanggung jawab penuh mahasiswa sendiri. Zainul menjelaskan bahwa, penerapan sistem ini ditujukan sebagai upaya membentuk kemandirian mahasiswa. Pihaknya menambahkan bahwa peran LPPM masih sama terkait pengelolaan program, mulai dari jadwal, perizinan, serta dalam mengkoordinir DPL dan output kegiatan.
”Jadi peran LPPM dalam mewakili universitas masih sangat penting sebagai pelaksana dan pengelola KKN. Kami berharap peran aktif mahasiswa untuk ikut serta mendukung. Jadi mahasiswa juga ikut merasakan  kemandirian tidak hanya menerima begitu saja, tetapi berkreasi.” tutupnya. (Ben/Wuk)