LPPM UTM. Foto : Kaa |
WKUTM – Lembaga
Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) memberlakukan kebijakan
baru untuk pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) semester genap.
Kebijakan tersebut yakni dengan tidak memberikan dana khusus kepada mahasiswa
yang melaksanakan KKN.
Dana khusus yang senilai Rp100.000,- tersebut
biasa diterima oleh masing-masing mahasiswa. Menurut Zainul Hidayah, selaku ketua
panitia KKN, pihaknya menjelaskan bahwa pihaknya dulu
belum mengetahui undang-undang yang menyatakan bahwa tidak boleh dana Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) digunakan untuk mendanai program KKN.
”Dana
KKN diambil dari PNBP, ternyata menurut
audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dana dari PNBP tidak diperbolehkan
untuk membiayai KKN,” ujarnya (23/04).
Zainul mengungkapkan bahwa hal ini sejalan
dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia, Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah
Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri, Pasal 7 Ayat (1) menjelaskan bahwa PTN
tidak menanggung biaya mahasiswa yang bersifat pribadi, maupun biaya
pelaksanaan kuliah kerja nyata. Artinya, tidak ada dana khusus yang akan
diberikan untuk mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut, Ana Silfia menganggap
bahwa ini menjadi beban keuangan mahasiswa terutama yang kurang mampu, karena
banyaknya uang yang harus dikeluarkan. ”Ini jadi beban sebab program kerja dan
survei pakai uang kita pribadi,” jelas mahasiswa Teknologi Industri Pertanian
tersebut.
Meskipun demikian, Zainul memberikan keterangan
bahwa mahasiswa tidak perlu mengkhawatirkan
terkait dana khusus. Pasalnya, dana tersebut akan digunakan untuk membiayai
kegiatan mahasiswa lainnya,
”Nanti
ada kegiatan yang dikelola Dosen Pembimbing Lapang (DPL) dan mahasiswa tinggal
ikut tanpa perlu mengeluarkan biaya apapun karena sudah ditanggung oleh DPL,”
jelasnya.
Tak
hanya terkait dana, kebijakan baru mengenai penentuan lokasi dan kelompok KKN, dulu ditentukan oleh Universitas, namun kini
menjadi tanggung jawab penuh mahasiswa sendiri. Zainul menjelaskan bahwa,
penerapan sistem ini ditujukan sebagai upaya membentuk kemandirian mahasiswa. Pihaknya
menambahkan bahwa peran LPPM masih sama terkait pengelolaan program, mulai dari
jadwal, perizinan, serta dalam mengkoordinir DPL dan output kegiatan.
”Jadi
peran LPPM dalam mewakili universitas masih sangat penting sebagai pelaksana
dan pengelola KKN. Kami berharap peran aktif mahasiswa untuk ikut serta
mendukung. Jadi mahasiswa juga ikut merasakan kemandirian tidak hanya menerima begitu saja,
tetapi berkreasi.” tutupnya. (Ben/Wuk)