Dekan FP Tidak Akan Mengganti Wadek III Terpilih

Dekan FP Tidak Akan Mengganti Wadek III Terpilih

LPM Spirit - Mahasiswa
Senin, 13 November 2017
Rektor tengah memberikan tanggapan di depan para demonstran. Foto : Haidar 
WKUTM - Mahasiswa Fakultas Pertanian (FP) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) melakukan aksi demo pada Senin (13/11), dengan membawa tiga tuntutan berkenaan tentang pemilihan Wakil Dekan III (Wadek III)yang dianggap tidak sesuai dengan aspirasi mahasiswa.

Tiga butir tuntutan tersebut salah satu menolak atas dipilihnya Wadek III Fakultas Pertanian yang baru, Akhmad Farid, dikarenakan Wadek III yang terpilih dianggap pendemo tidak memiliki kredibilitas. Selain itu sebagai dosen kerap tidak masuk kelas dan sulit ditemui untuk bimbingan skripsi.

Sebagai dosen saja gemar melaksanakan tugas dalam pembelajaran secara tidak bertanggungjawab,” keluh salah satu mahasiswa ilmu kelautan dalam audiensi (13/11).

Butir kedua mendesak Dekan Fakuktas Pertanian untuk menunjuk ulang Wakil Dekan III, dengan melibatkan mahasiswa pertanian. Para mahasiswa beranggapan bahwa pemilihan Dekan tidak berdasarkan aspirasi mahasiswa, terlebih dekan yang ditunjuk tidak sesuai dengan keinginan mahasiswa.

Selanjutnya apabila poin kedua tidak dapat terpenuhi, mahasiswa mendesak Dekan Fakultas Pertanian untuk melakukan perolingan. Wakil Dekan I di-rolling ke Wakil Dekan III. Alasannya karena Wadek I lebih dekat dengan mahasiswa dan pandai menjalin komunikasi kepada mahasiswa.

Tiga tuntutan tersebut berujung kepada audiensi yang digelar dalam gedung rektorat lantai 6. Dihadiri oleh seluruh demonstran, Dekan FP, dan Rektor. Audiensi berjalan dengan pemaparan pendemo mengenai tuntutannya. Akan tetapi Moch. Syarief selaku Rektor mengatakan hahwa pemilihan Wakil Dekan sudah menjadi urusan dan wewenang Dekan. Tugas Rektor hanya melakukan pelantikan.

Sepaham dengan penuturan Rektor, Slamet Subari Dekan FP, menjelaskan bahwa keputusan dalam pemilihan dekan merupakan wewenang serta keputusan dari pihak senat yang tidak akan melibatkan mahasiswa sama sekali, sesuai dengan Peraturan Rektor.

"Keputusan dekan adalah keputusan senat. Dekan tidak serta merta mengambil keputusan. Untuk periode ini pemilihan Wadek III tidak melibatkan mahasiswa, ini tertuang dalam peraturan rektor. Ini mekanisme dan konstitusional yang sah", ujar Slamet Subari.

Slamet menambahkan bahwa tuntutan ke-dua untuk menunjuk ulang Wadek III tidak akan dilaksanakan. "Dekan tidak main tunjuk, dekan tidak akan memulai pemilihan dari awal. Apalagi me-rolling. Fakultas pun tidak bisa memilih ulang. Kecuali atas persetujuan Rektor. Calon wakil dekan juga belum tentu bersedia," tegasnya.


Merasa tuntutan tidak terpenuhi, pendemo selanjutnya akan mengambil langkah untuk menemui Dekan dan Wakil Dekan terpilih guna menandatangani surat perjanjian. Perjanjian berisi agar Wadek terpilih bekerja maksimal dan bertanggungjawab terhadap jabatan, dengan menjalin komunikasi yang baik kepada mahasiswa. Jika perjanjian yang ditandatangani tidak terlaksana,­ maka kursi Wadek III dianggap kosong sehingga urusan kemahasiswaan dilarikan langsung pada Dekan. (Alf/Syaa)