WKUTM - Ditariknya dana Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) di beberapa fakultas menimbulkan beragam polemik. Pasalnya beberapa pihak menyatakan penarikan dana ini tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri. Dimana dalam peraturan tersebut melarang adanya penarikan dana diluar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Sampai saat
ini, Fakultas Teknik (FT) merupakan salah satu fakultas yang masih menerapkan
kebijakan mengenai dana Ikoma tersebut. Ketika di konfirmasi, Rachmad
Hidayat selaku Dekan FT menjelaskan Ikoma merupakan organisasi yang dibangun secara independen sejak FT berdiri. Selain itu, keberadaan
Ikoma hanya sebagai mitra bagi fakultas dan tidak masuk dalam struktur kepengurusan
fakultas.
"Bukan kami (pihak fakultas,red) yang
mendirikan Ikoma. Ikoma dibentuk diluar fakultas. Punya AD ART sendiri, punya
pengurus sendiri, pengelolaannya juga sendiri. Fakultas tidak ikut
campur," ujar Rahmad saat ditemui di ruang TU FT.
Masih menurut Rahmad, penarikan dan pengelolaan dana Ikoma berada
diluar wewenang fakultas. Fakultas hanya menerima tembusan laporan dan
rekomendasi penyerahan dana. Sedangkan keputusan pengelolaan tetap berada
dibawah pengurus Ikoma.
"Dana itu – ikoma ada di rekening, dan yang saya baca atas nama Ikoma sendiri. Bukan
atas nama personal apalagi fakultas. Saya
hanya ditembusi dan kalau ada kesalahan saya hanya berwenang menyurati," ungkapnya.
Disisi lain, keberadaan Ikoma memiliki beragam tanggapan di kalangan
mahasiswa, Iklil Vurqon Choironi salah satunya. Mahasiswa Teknik Elektro tersebut menyatakan Ikoma seyogyanya memiliki banyak manfaat. Hanya saja,
ia berharap kedepannya mahasiswa bidik misi tidak lagi dibebankan dengan iuran dana Ikoma.
Tidak hanya itu, Resa Wahyu Ningtyas, Mahasiswa
Baru FT justru kurang paham mengenai dana Ikoma. Dirinya mengaku hanya mendapat
undangan ikoma untuk orang tuanya. ”Saya cuma mengikuti apa yang ada saja.
Apalagi saya maba, belum mengerti apa-apa,” celetuk mahasiswa asal Lamongan tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Abd. Aziz
Jakfar selaku Wakil Rektor II mengatakan regulasi penarikan dana Ikoma murni ,pihak
universitas tidak ikut andil dalam kebijakan tersebut. "Pihak
universitas tidak ada sangkut pautnya dengan ini. semua bergantung pada fakultas masing-masing, silakan nanti di tanyakan lagi," jelasya. (Raj/Aww)