SK Pelegalan UKM Ihfadz Akan Dicabut

SK Pelegalan UKM Ihfadz Akan Dicabut

LPM Spirit - Mahasiswa
Kamis, 05 Desember 2013
Foto
Spirit mahasiswa news – Musyawarah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang menghadirkan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) terkait pelegalan UKM Ihfadz berlangsung cukup menegangkan. Musyawarah tersebut membahas persoalan pelegalan yang dianggap menyalahi tata tertib administrasi, hukum kebiasaan dan aturan secara prosedural.

Musyawarah yang berlangsung di Sekretariat Bersama (Sekber) UKM, Kamis (05/13) sore, dihadiri semua Ketua Umum dari kurang lebih 15 UKM yang ada. Sesuai dengan kesepakatan UKM yang telah berdiri lama, mereka memutuskan bahwa UKM Ihfadz harus memberikan bukti secara konkret meliputi: Proposal kegiatan, laporan pertanggung jawaban (LPJ), serah terima jabatan, program kerja dan kaderisasi selama tiga tahun dari awal pengajuan pada tahun 2011 lalu. Semua UKM akan menerima UKM Ihfadz sebagai bagian dari Keluarga Mahasiswa UKM-UTM apabila bukti tersebut sudah ada.

“Yang jelas semua UKM di sini meminta bukti secara administratif dan UKM Ihfadz harus menjalani proses kegiatan selama waktu yang sudah ditentukan. Saya mewakili kawan-kawan, juga meminta agar kedepan tidak ada lagi calon UKM yang ingin bergabung tanpa mengikuti tata tertib adinistratif maupun prosedural. Kalau begini ‘kan instan namanya,” ungkap Ja’far mantan Ketua Asosiasi UKM UTM (Sukma).

Maka dari itu, masih menurut Ja’far, UKM Ihfadz untuk sementara waktu harus mengikuti prosedur yang sudah disepakati oleh seluruh UKM. Sementara Presiden Mahasiswa yang diwakili Sekertaris Jenderal (Sekjend) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fathor Rosi, diminta agar mencabut SK pelegalan UKM Ihfadz.

Sebaliknya, dari DPM sendiri tidak mempunyai cukup bukti mengenai arsip kegiatan, serah terima, dan bukti-bukti yang lain. Hal ini yang kemudian menjadi tanda tanya besar bagi kawan-kawan UKM atas pelegalan UKM Ihfadz yang tiba-tiba dilantik sebagai UKM baru tanpa melewati aturan yang berlaku dan tidak ada komunikasi yang jelas dengan badan kelengkapan, dalam hal ini UKM.

“Saya di sini tidak berhak untuk memutuskan, tapi jika ini dianggap menyalahi aturan yang ada, maka saya sebagai Ketua MKM, menyepakati keputusan ini. Namun, Sekjend dan DPM harus membuat surat tembusan kepada pihak Rektorium dan semua Badan Kelengkapan agar semua pihak tahu atas dicabutnya SK UKM Ihfadz. Oleh karena itu, sebelum mencabut SK, Sekjend dan DPM harus serius dalam uji materil dan uji kelayakan secara obyektif,” tutur Dodhy selaku Ketua MKM.

Setelah mengetahui hasil keputusan tersebut, UKM Ifhadz dapat menerima keputusan kawan-kawan UKM secara dewasa dan hati lapang. “Dalam proses pelegalan yang begitu cepat ini, kami memang mengakui bahwa ada beberapa hal yang tidak dipatuhi termasuk juga sosialisasi kepada kawan-kawan UKM sebelumnya. Kami menerima keputusan ini dengan lapang, namun nantinya kami tetap memperjuangkan dan bersikukuh agar UKM Ihfadz dapat diterima dan diakui di Keluarga Mahasiswa UKM-UTM,” ujar Maulidi Ketua Umum Ihfadz. (Gin/daf)