Sudah jadi rahasia umum kalau Indonesia mengalami kekurangan dokter, terutama di daerah terpencil. Akses layanan kesehatan masih timpang, dengan banyak wilayah kesulitan mendapatkan tenaga medis yang memadai.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah memilih untuk membatasi pendirian Fakultas Kedokteran (FK) dengan alasan bahwa mendirikan FK membutuhkan waktu lama hingga bisa menghasilkan lulusan. Sebagai gantinya, pemerintah lebih memilih menambah kuota mahasiswa di FK yang sudah ada dan meningkatkan kualitas pendidikannya.
Jika dilihat dari sisi kualitas, kebijakan ini memang masuk akal. Tidak semua kampus mampu menyelenggarakan pendidikan kedokteran dengan standar yang baik. Jika dibiarkan tanpa regulasi ketat, bisa saja muncul FK yang hanya dijadikan kedok untuk mengeruk keuntungan tanpa memikirkan standar kompetensi lulusan.
Namun, pembatasan FK ini tidak bisa menjadi satu-satunya solusi untuk memenuhi kebutuhan dokter di Indonesia. Ada langkah lain yang seharusnya dilakukan pemerintah agar kebijakan ini benar-benar efektif dan tidak memperburuk ketimpangan layanan kesehatan di Indonesia.
Dokter Banyak, tetapi Mau Ditempatkan di Mana?
Salah satu masalah utama dalam dunia kesehatan di Indonesia bukan hanya jumlah dokter yang kurang, tetapi juga distribusinya yang timpang. Kota-kota besar memiliki banyak dokter, sementara daerah terpencil, khususnya 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) masih kekurangan tenaga medis.
Saat ini, banyak dokter yang enggan bertugas di daerah 3T karena fasilitas kesehatan yang minim, gaji yang tidak sebanding, serta jenjang karier yang kurang jelas. Kalau pemerintah serius ingin meratakan distribusi dokter, seharusnya mereka menambah insentif bagi dokter yang mau bertugas di daerah 3T. Tunjangan yang layak, fasilitas kerja yang memadai, dan kepastian karier bisa menjadi daya tarik agar lebih banyak dokter bersedia mengabdi di daerah yang masih kekurangan tenaga medis.
Selain itu, pemerintah juga bisa mengoptimalkan program penugasan dokter ke daerah-daerah yang membutuhkan. Alih-alih sekadar berharap lulusan FK dari daerah tersebut mau kembali ke kampung halamannya, tetapi juga dengan menerapkan kebijakan yang mewajibkan dokter lulusan FK mengabdi di wilayah terpencil selama beberapa tahun. Jika sistem ini berjalan baik, pemerataan tenaga medis bisa lebih cepat terwujud tanpa harus menunggu FK baru berdiri.
Tanpa Fasilitas yang Layak, Perfoma Dokter Tidak Bisa Optimal
Masalah lain yang sering luput dari perhatian adalah kesiapan fasilitas kesehatan. Faktanya, tidak sedikit daerah yang sudah memiliki dokter, tapi tetap tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal karena rumah sakit atau puskesmasnya tidak didukung dengan alat medis yang memadai. Akibatnya, dokter yang ditempatkan di daerah terpencil justru kesulitan bekerja dan akhirnya memilih untuk pindah ke daerah yang lebih layak.
Kalau pemerintah memang ingin pembatasan FK ini menjadi solusi yang efektif, seharusnya mereka juga mengevaluasi kualitas rumah sakit di berbagai daerah. Jangan hanya sibuk membatasi pendirian FK, tetapi lupa bahwa layanan kesehatan tidak bisa berjalan optimal tanpa fasilitas yang memadai.
Pada dasarnya, pembatasan FK memang bisa menjadi salah satu langkah untuk memastikan kualitas pendidikan dokter tetap terjaga. Namun, jika kebijakan ini dilakukan tanpa diiringi dengan evaluasi menyeluruh terhadap kesejahteraan dokter, distribusi tenaga medis, dan fasilitas kesehatan di daerah, maka ini hanya akan menjadi solusi setengah hati.
Pemerintah perlu menyadari bahwa solusi yang efektif bukanlah membatasi, tetapi memperbaiki sistem secara menyeluruh. Jika kebijakan ini terus dipertahankan tanpa ada langkah nyata untuk membuka akses pendidikan kedokteran yang lebih luas, maka kita hanya akan terus berbicara soal kekurangan dokter tanpa pernah benar-benar menyelesaikannya. Jangan sampai kebijakan ini justru menjadi penghambat bagi mereka yang ingin belajar dan mengabdi di dunia kesehatan.
Stevani Agustin
Mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum