Sidang Putusan PHPU terkait Dugaan Kecurangan Perhitungan Suara dan Penyalahgunaan Wewenang

Sidang Putusan PHPU terkait Dugaan Kecurangan Perhitungan Suara dan Penyalahgunaan Wewenang

LPM Spirit - Mahasiswa
Kamis, 30 Januari 2025
Suasana pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (30/1). (TFA/LPM-SM)

WKUTM – Menindaklanjuti gugatan pemohon, pasangan Calon Presiden Mahasiswa (Capresma) dan Calon Wakil Presiden Mahasiswa (Cawapresma) nomor urut 02 terhadap termohon, Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) Keluarga Mahasiswa (KM) menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Graha Utama lantai 2, Kamis (30/1).

Sidang dibuka secara resmi pada pukul 09.45 WIB, dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan yang disampaikan secara langsung oleh Firza Setiawan Putra, selaku hakim ketua PHPU atas pertimbangan majelis hakim.

Adapun majelis hakim menyatakan, bahwa gugatan pemohon mengenai ketidaksesuaian perhitungan surat suara di Fakultas Keislaman (Fkis) yang dilayangkan pada termohon tidak dikabulkan, lantaran perhitungan suara sudah sesuai dengan prinsip acara hukum Pemilihan Umum (Pemilu).

Sedangkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh termohon, Arifandi selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM), majelis hakim memutuskan tidak ditemukannya indikasi bahwa termohon Arifandi yang juga merupakan Ketua tim pemenangan Capresma dan Cawapresma nomor urut 01 telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

”Kemudian untuk pembuktian yang diajukan oleh pemohon kepada Arifandi tidak cukup beralasan hukum, karena Arifandi tidak terindikasi telah melakukan penyalahgunaan wewenang,” jelas Firza.

Majelis hakim juga telah memberikan instruksi kepada Komisi Pemilihan Umum Keluarga Mahasiswa (KPUM) Keluarga Mahasiswa (KM) untuk segera melakukan pengumuman terkait penetapan Presma dan Wapresma, selambat-lambatnya satu hari setelah putusan majelis hakim dibacakan.

Meskipun begitu terdapat dissenting opinion dari hakim MKM-KM, bahwa seharusnya MKM-KM mengabulkan gugatan pemohon, lantaran Ahmad Arifandi telah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang karena masih menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM di BEM-KM.

”Secara etika politik seharusnya Arifandi cuti dari jabatannya dengan dibuktikan surat resmi, karena dalam sistem pemerintahan demokratis dan prinsip good goverment, seorang pejabat negara memiliki tugas utama dalam menjalankan pemerintahan dengan diiringi sikap netral, profesional dan bebas dari konflik kepentingan,” ucapnya

Ach Saifullah selaku Ketua KPU-KM, ketika dimintai tanggapan bagaimana langkah KPU-KM selanjutnya, setelah pembacaan putusan majelis hakim, pihaknya belum menentukan jawaban pasti, masih perlu melakukan rapat bersama pihak KPUM-KM yang lain.

“Kami belum menentukan langkah selanjutnya bagaimana, jadi kami masih mau rapat lagi,” ungkapnya. (tfa/sha)