BEM-KM Mengadakan Audiensi Mengenai UKT dan Siakad

BEM-KM Mengadakan Audiensi Mengenai UKT dan Siakad

LPM Spirit - Mahasiswa
Senin, 12 Februari 2024

WKUTM – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengadakan audiensi perihal keluhan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan perbaikan Sistem Informasi Akademik (Siakad). Audiensi tersebut berlangsung pada pukul 11.53 hingga 12.42 WIB. Adapun acara yang dilaksanakan di Gedung Graha Utama lantai empat, dihadiri oleh Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK), Kepala Biro Umum dan Keuangan (BUK), Bendahara Penerimaan, Presiden Mahasiswa (Presma), Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) dan perwakilan anggota BEM-KM.

Mudhar, Menteri Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Advokesma), menyampaikan lima tuntutan BEM-KM kepada pihak rektorium, yaitu 1) Menuntut pihak rektorium agar secepatnya mengeluarkan surat pernyataan kelolosan keringanan UKT 50 persen bagi mahasiswa semester 9 keatas 2) Menuntut rektorium untuk memperbaiki notif email tagihan dari bank, bagi mahasiswa yang mendapatkan email dengan notif UKT yang tidak sesuai semestinya 3) Menuntut Rektorium untuk memperbaiki sistem Siakad karena banyak mahasiswa yang telah bayar UKT tetapi tidak dapat melakukan KRS, 4) Menuntut Rektorium untuk memberikan kejelasan kepada mahasiswa yang dinyatakan lolos Keringanan UKT namun pada notifikasi email dari bank tidak berubah, 5) Menuntut Rektorium untuk melakukan perbaikan pelayanan BUK dan BAK, kejadian ini tidak boleh terulang kembali di semester selanjutnya.

”Saya sudah melakukan komunikasi perihal masalah tersebut dari hari selasa sampai kamis kemaren, tapi jawaban bapak masih tetap sama yaitu dalam masa rekap, kemaren dari fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) dan Fakultas Hukum ada yang mendapatkan UKT 3 juta sebelum melakukan penurunan, dan sekarang turun menjadi 2,5 juta akan tetapi notifikasinya tetap, malah ada yang lebih dari 3 sampai 4 juta, dan yang lebih parah ada sampai 13 juta,” jelas mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Bisnis Syariah tersebut (12/2).

Supriyanto selaku Kepala BAK, mengungkapkan bahwasanya untuk pembayaran UKT lewat bank Bank Rakyat Indonesia (BRI) masih terdapat kendala. sedangkan mengenai pemotongan UKT 50 persen pihaknya mengarahkan kepada Koordinator Bendahara Penerimaan.

”Kemaren BRI masih manual, takutnya yang disampaikan kepada mahasiswa itu masih yang lama bukan versi terbarunya, terkait yang 50 persen akan dijelaskan Bu Yuli. Kalau yang 13 juta konfirmasi dulu ke mahasiswanya, mungkin semester sebelumnya belum melunasi tagihan,” ungkapnya saat audiensi berlangsung (12/2).

Yuli Astutik selaku Bendahara Penerimaan, menjelaskan mengenai pengumuman bagi penerima penurunan UKT diumumkan melalui BTN, dikarenakan pihak BNI belum siap.
”Pengumuman pembayaran kami menyuruh lewat BTN saja, khawatir ada yang membayar lewat BNI, karena kalau lewat BNI tidak ada notifikasi sudah registrasi,” ujarnya (12/2).

Terkait mahasiswa yang terlanjur membayar lebih akan dikembalikan dalam bentuk kompensasi pemotongan besaran UKT semester setelahnya berdasarkan jumlah kelebihan dana yang dibayarkan. Sedangkan mengenai pengumuman penerima pemotongan UKT 50 persen paling lambat Selasa, (13/2) akan disampaikan ke Fakultas masing masing.

”Kebanyakan mahasiswa masih ketinggalan, padahal kita sudah umumkan sampai dua kali, masih ada yang belum mengajukan pengembalian UKT, itu bisa dikompensasi semester depan,” ucapnya.

Supriyanto menambahkan bahwasanya bagi yang tidak menerima penurunan UKT, dapat melakukan pembayaran melalui bank mana saja.

”Lakukan pembayaran sesuai sama notifikasi yang diterima, jangan lakukan di tempat lain bagi yang menerima penurunan UKT,” pungkasnya. (TFA/SHA)