Gagal Gacor Perangi Judi Online

Gagal Gacor Perangi Judi Online

LPM Spirit - Mahasiswa
Minggu, 17 September 2023

Belakangan, judi online semakin digandrungi berbagai kalangan. Hal ini, didukung oleh kemudahan akses situs permainan judi online, yang tersedia dalam bentuk aplikasi maupun situs. Meski begitu, dampak yang ditimbulkan dari judi online cukup mematikan, seperti kecanduan berat yang dapat berujung pada tindak kriminal. Nahasnya, pengentasan judi online tak kunjung dapat terwujud, dikarenakan semakin menjamurnya situs judi online serta promosi yang digencarkan melalui selebritas, influencer, hingga akun hiburan di sosial media.

Pada umumnya, permainan judi online dikemas sedemikian rupa agar jauh dari kesan “judi online”. Strategi tersebut salah satunya diterapkan oleh Higgs Domino Online Island, yang dapat bertahan dalam jangka waktu panjang sebelum pada akhirnya dihapus izin peredarannya dari Google Play Store. Rasa aman yang ditimbulkan dari bermain permainan “berizin” tersebut, menarik satu-persatu pemain untuk mencicipi judi online berkedok permainan tersebut. Selain itu, pihak bandar juga berperan dalam praktik tarik-ulur pemain, yaitu dengan cara memberi keuntungan pada saat tertentu permainan, sebelum pada akhirnya diperas habis. Lalu, kapan sebenarnya judi online mulai semakin digandrungi?

Judi online mulai akrab dengan kehidupan masyarakat Indonesia terutama saat masa pandemi covid-19 melanda. Masyarakat yang mulai merasa jenuh saat diterapkannya sistem Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dikarenakan tidak bisa beraktivitas secara maksimal, termasuk dalam bekerja untuk memenuhi kehidupan. Sehingga, godaan judi online semakin menguat, dengan harapan bisa untung melalui jackpot. Terlebih aktivitas bermain judi online yang pada saat itu lebih sering dilakukan di rumah, menjauhkan rasa khawatir “ditangkap”.

Dilansir dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kini judi online menempati urutan nomor dua yang termasuk dalam transaksi mencurigakan setelah kasus pertama yaitu korupsi. Hal ini karena sejak 2017 transaksi judi online cenderung semakin meningkat setiap tahunnya dengan jumlah total dana yang telah dianalisis mencapai lebih dari 155 triliun rupiah.

Keterlibatan Selebritas, influencer, maupun akun hiburan di sosial media yang juga turut serta dalam promosi judi online, kian memperkeruh kondisi. Pada akhirnya, dikarenakan semakin menjamurnya promosi judi online yang beredar luas, berujung pada munculnya persepsi dari masyarakat bahwa sebenarnya judi online merupakan permainan yang legal. Padahal, sudah jelas dalam peraturan hukum di Indonesia yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303, menjelaskan bahwa para pelaku judi akan dikenai penjara paling lama 4 tahun penjara dan atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) sebenarnya telah menyatakan perang pada judi online, dengan melakukan pemblokiran terhadap situs judi online seperti Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, Higgs Domino Online Island, dan beberapa situs judi online lainnya. Nahasnya, meski berbagai upaya pemblokiran dilakukan oleh Kominfo tak membuahkan hasil seperti yang diharapkan, karena hingga kini, judi online tetap dapat eksis bahkan tanpa perlu sembunyi-sembunyi. Salah satunya adalah Higgs Domino Online Island, permainan judi online paling terkenal di Indonesia dengan transaksi 2.2 triliun rupiah/bulan yang kabarnya telah dicabut dari Google Playstore dan App Store, nyatanya masih bisa dimainkan bagi yang belum mencopot aplikasi tersebut.

Jika tetap tidak ada bentuk nyata dalam upaya pengentasan judi online, tentunya akan memberi dampak yang lebih buruk dikemudian hari. Berkaca pada berbagai kejadian seperti rela mencuri demi bermain judi online, dan lainnya. Tak kaget rasanya jika dikemudian hari dapat berujung pada tindak kriminal yang lebih ekstrem lagi.

Latifah
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum