WKUTM – Penandatanganan surat rekomendasi pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) baru Pencak Silat Tapak Suci oleh Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan menuai beragam tanggapan dari Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Tanggapan tersebut muncul atas ketidaksesuaian prosedur pembentukan UKM baru karena belum ada koordinasi antara Warek III, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), dan Presiden Mahasiswa (Presma).
Berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) khususnya pada Bab IX Pasal 31 Ayat 2, poin d tertulis pendirian UKM baru dapat dilakukan setelah mendapatkan pengesahan dari DPM KM UTM, disetujui oleh Presma serta mendapat rekomendasi pendirian organisasi kemahasiswaan dari Warek III bidang kemahasiswaan.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Roby Gunawan, selaku Presma UTM 2023 mengatakan, meskipun telah mendapatkan surat rekomendasi dari Warek III bidang kemahasiswaan, pendirian UKM Tapak Suci dapat dikatakan tidak sah. Hal tersebut didasarkan pada ketidakpatuhan prosedur pendirian UKM jika mengacu pada AD dan ART yang sudah disepakati sejak 2018 lalu.
”Memang ada usulan pendirian UKM Tapak Suci yang menimbulkan kontra karena kurangnya informasi dan tidak mematuhi prosedur pendirian UKM baru seperti yang termuat dalam AD dan ART,” ungkap Roby (15/03).
Lebih lanjut Roby memaparkan, tahapan pendirian UKM seharusnya tidak langsung berdasarkan surat rekomendasi Warek III kemudian baru menghubungi Presma dan DPM. Menurutnya tahapan yang harus dilalui yaitu penyeleksian terlebih dahulu dari DPM kemudian setelah dirasa memenuhi persyaratan, Presma akan memberikan perizinan. Setelah disetujui DPM dan Presma, kemudian Warek III memberikan surat rekomendasi. Tahapan selanjutnya pengecekan kelayakan selama 1 periode dengan mempertimbangkan kegiatan dan target dari UKM tersebut. Jika dirasa layak, UKM tersebut baru dapat diresmikan.
”Pendirian UKM tersebut belum lengkap tanpa tanda tangan Presma dan DPM, masih tidak sah,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Roby telah berkomunikasi dengan DPM terkait tindak lanjut dari pendirian UKM baru, namun belum ada koordinasi lebih lanjut. Selain dengan DPM, Roby sendiri belum dapat menemui pihak yang mengajukan pembentukan UKM baru karena masih memiliki banyak kegiatan.
”Kemarin dari pembicaraan dengan DPM, saya menyarankan agar dibuatkan drive persyaratan pendirian UKM yang sesuai dengan AD dan ART, semacam formulir pendaftaran untuk dilengkapi. Baru setelahnya akan kami diskusikan lebih dalam lagi,” lanjutnya.
Selain belum sesuai dengan prosedur, pendirian UKM Tapak Suci juga dinilai sejenis dengan UKM pencak silat yang sudah ada di UTM. Namun meski begitu, Roby tidak akan memihak karena yang akan mendirikan UKM baru juga dari mahasiswa, apalagi jika didasari keinginan untuk meningkatkan prestasi, skill dan minat mahasiswa.
”Di UTM juga sudah ada UKM silat, meski tipikalnya beda masih sama-sama silat. Ruang lingkup kegiatannya sejenis, tapi saya tidak akan memihak karena sama-sama dari mahasiswa,” kata Roby.
Roby berniat untuk mengumpulkan seluruh Ketua Umum dari masing-masing UKM untuk berkoordinasi terkait pendirian UKM baru. Pembicaraan tersebut khususnya juga membahas terkait dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pihaknya tidak ingin jika pendirian UKM baru ini nantinya akan merugikan UKM lain.
”Dari saya sendiri juga tidak ingin jika dana DIPA UKM berkurang, jadi biar semua UKM sama-sama enak. Misal nanti dana untuk UKM baru bisa dicarikan dari anggaran dana kemahasiswaan yang lain,” tutur mahasiswa asal Sampang tersebut.
Senada dengan Roby, Ripandi, selaku Ketua Umum DPM KM UTM menuturkan surat rekomendasi pendirian UKM Tapak Suci dinilai tidak tertib administratif karena tidak adanya koordinasi dengan DPM dan Presma. Pihaknya mengupayakan bahwa adanya UKM baru tersebut tidak akan berdampak pada DIPA dan menginginkan tidak ada penambahan UKM.
”Saya akan mengupayakan adanya UKM baru tidak akan berdampak pada DIPA yang sudah ada. Keinginan saya lebih ke tetap tidak ada penambahan UKM,” tutur Ripandi (16/03).
Dari pihak UKM, Dwiky Gita Rizky Faizal Fahmi, selaku Ketua Umum UKM Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menuturkan pendirian UKM baru tidak sesuai dengan AD dan ART KM UTM, khususnya dalam Bab IX pasal 31 terkait pembentukan UKM. Dalam peraturan tersebut tertulis, pendirian UKM baru memiliki ruang lingkup kegiatan tidak sama atau sejenis dengan kegiatan organisasi mahasiswa yang telah ada.
”Sudah diatur di pasal 31 ayat 2 poin a, ruang lingkup UKM tidak boleh sejenis, yang mau masuk sekarang juga sejenis. Sebenarnya kalau sudah sesuai prosedur, mau masuk tidak masalah, tapi jangan sampai cacat prosedur,” tutur Faizal (17/03).
Selain itu, Faizal menilai pendirian UKM baru tersebut juga tidak sesuai dengan poin b pada pasal 31 ayat 2 karena pendirian UKM hanya didasarkan pada surat rekomendasi dari Warek III Kemahasiswaan dan belum berkoordinasi dengan DPM dan Presma.
”Ketidaksesuainya karena mereka belum selesai di mahasiswa tapi sudah mendapatkan rekomendasi dari Warek III,” ungkapnya.
Terkait pagu, Faizal mengatakan belum mengetahui dengan pasti apakah dengan pendirian UKM baru akan ada pengurangan dana atau masih tetap mengingat belum ada review dari pihak rektorat terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) UKM. Sedangkan menurutnya, dengan UKM yang sekarang dana DIPA sebenarnya kurang mencukupi, misalnya untuk pendanaan prestasi dan pembiayaan sarana prasarana.
”Saya tidak mempermasalahkan terkait DIPA, tapi intinya prosedur pendirian UKM harus jelas. Di AD ART juga sudah jelas, kita setujui bersama, masa kita langgar. Sebenarnya dengan UKM yang (jumlah) sekian, dana DIPA masih kurang mencukupi, kebanyakan untuk penunjang prestasi kami memakai uang kas,” lanjut Faizal.
Menurut Faizal semisal kebijakan terkait pembagian DIPA berpengaruh, dirinya lebih menyoroti terkait kesejenisan UKM yang dikhawatirkan akan menimbulkan persaingan yang kurang sehat. UKM baru sendiri memiliki dasar yang sama, pencak silat, namun dirinya belum mengetahui bidangnya.
”Kita kan juga tidak bisa mengendalikan anggota, tapi insyaallah dari PSHT bisa menjamin kondusifitas, tapi tetap kita itu menjaga jangan sampai ada persaingan tidak sehat. Sebenarnya kata sejenis di sini juga cukup ambigu, sejenis yang seperti apa? ” tutur mahasiswa hukum tersebut.
Selain Faizal, Rivaldi Iqbal Pidhekso selaku Ketua Umum UKM Resimen Mahasiswa (Menwa) juga menuturkan terkait pendirian UKM Tapak Suci yang dinilai kurang pas. Hal tersebut karena tidak ada keterlibatan dari pihak UKM sedangkan surat rekomendasi sudah diturunkan. Selain itu, dirinya juga mengetahui kabar pendirian UKM baru tersebut bukan dari Universitas melainkan dari sesama teman di UKM.
”Menurut saya kurang pas, karena setahu saya harusnya ada persetujuan juga dari ketua-ketua UKM, Sedangkan teman-teman UKM sama sekali tidak terlibat, entah sudah hilang peraturan itu atau bagaimana. Paling tidak ada kabar, tidak diam-diam saja,” ungkap Rivaldi (18/03).
Selain dari Ketua UKM, Salsabila Putri salah satu anggota UKM Ghubatras juga mengungkapkan ketidaksetujuannya terkait dengan pembentukan UKM baru tanpa adanya koordinasi. Menurutnya, UKM tersebut tidak dapat disahkan karena tidak ada koordinasi dengan BEM dan DPM.
”Tidak setuju karena tanpa koordinasi tiba-tiba ada surat dari Warek III. Setahu saya seharusnya pendirian UKM baru memerlukan persetujuan dari UKM yang sudah ada, karena menyangkut dengan pembagian dana kemahasiswaan,” ungkap Salsa (18/03).
Salsabila berharap agar pihak UKM yang baru dapat berkoordinasi dengan UKM, DPM dan BEM. Dirinya juga berharap agar di UTM tidak lagi ada UKM baru sebab UKM yang ada sudah cukup banyak.
”Seharusnya seperti pembentukan di Mapala, ada yang namanya deklarasi dulu baru diresmikan. Semoga tidak ada UKM baru lagi karena UKM di UTM tercinta sudah cukup banyak,” tutur mahasiswi asal Surabaya tersebut.
Selain Salsabila, Roby dan Rivaldi memiliki harapan yang sama yakni adanya koordinasi antara UKM yang baru dengan KM UTM termasuk Ketua UKM sehingga terjadi komunikasi yang baik. Sedangkan Faizal berharap agar nantinya pendirian UKM tidak sampai merugikan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) lain, entah itu terkait dengan DIPA atau masalah lainnya. Selain itu, jika sudah memiliki peraturan, Faizal berharap agar peraturan itu ditegakkan dan dilaksanakan, apalagi terkait prosedur pendirian UKM. Jika melihat sejarah, pendirian UKM PSHT memiliki proses yang panjang, mulai dari lolos Pekan Olahraga Mahasiswa Daerah (Pomda) beberapa kali hingga tembus Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (Pomnas).
”Apa pun keputusannya, yang terpenting jangan sampai merugikan Ormawa atau UKM yang sudah ada. Terkait prosedur juga, dulu kami berdiri resmi di tahun 2010, tapi kami sudah ada sejak Unibang, dan prosesnya panjang. Kami bisa jadi UKM karena Pomnas. Sekarang kalau sampai ada maladministrasi kan ya kurang pas,” harap Faizal.
Adapun Agung Ali Fahmi selaku warek III belum memberikan tanggapan terkait hal ini saat dihubungi via WhatsApp (16/03). (GIE/AML)