Reformasi Birokrasi UTM Tuai Keluhan

Reformasi Birokrasi UTM Tuai Keluhan

LPM Spirit - Mahasiswa
Selasa, 13 April 2021

Gedung Graha Utama UTM. Foto: Tha


WKUTM – Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (Permenpan RI) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Reformasi Birokrasi, berdampak pada adanya kebijakan penyederhanaan sistem birokrasi dan pemindahan jabatan kepegawaian di lingkungan Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Namun, kebijakan tersebut rupanya menuai keluhan dari beberapa tenaga kepegawaian UTM.

 

Rizal Zulkarnain, mantan Kepala Bagian (Kabag) Kemahasiswaan UTM yang sekarang menjabat sebagai staf administrasi Unit Pelayanan Terpadu Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT TIK), mengaku bahwa penyederhanan dan pemindahan jabatan tersebut membuat dirinya mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas.


”Awalnya saya mengalami kendala, mengingat saya yang berlatarbelakang sebagai ahli hukum dan manajemen, justru sekarang berada pada posisi staf administrasi UPT TIK. Penempatan ini seolah tidak ada dasarnya sama sekali,” ujar pria asal Bangkalan tersebut.

 

Perihal ini Ningwar, selaku Kepala Biro Umum dan Keuangan (BUK) menanggapi bahwa seluruh pegawai pasti merasakan kesulitan yang sama. Pasalnya sebelum sistem birokrasi ini diterapkan, setiap tugas dibagi kepada setiap Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Subbagian (Kasubag). Namun setelah sistem birokrasi diterapkan, tugas dari rektorat akan langsung turun kepada Kepala Biro (Kabiro).

 

“Dapat dikatakan, beban kerjanya pun bertambah. Alhasil, meskipun prosesnya lebih singkat akan tetapi substansinya lebih kepada beban tanggung jawab yang lebih berat dan ini berlaku untuk semua kepala biro,” jelasnya.

 

R Ahmad M, selaku analis kepegawaian UTM membenarkan terkait adanya keluhan dari beberapa bidang kepegawaian, namun menurutnya kebijakan penyederhanaan dan pemindahan jabatan ini dinilai sudah tepat, para pejabat secara langsung akan berusaha meningkatkan kualitas kerjanya.

 

”Kebijakan ini sebenarnya memiliki maksud baik, agar para pejabat juga mampu meningkatkan kualitas serta etos kerjanya. Namun, tidak dipungkiri adaptasi sangat diperlukan, mengingat dalam Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh pemerintah, terdapat beberapa pejabat yang memiliki latar belakang berbeda dengan bidang kerjanya saat ini,” ujarnya (08/21).

 

Sebelumnya, Ahmad menjelaskan bahwa proses penyederhanaan dan pemindahan jabatan kepegawaian tersebut ditentukan secara langsung oleh pemerintah pusat. Pihak UTM hanya berkewajiban untuk mengirimkan data pegawai ke pemerintah.

 

”UTM hanya berkewajiban untuk mengirimkan data setiap pegawai ke pemerintah pusat, sedangkan yang berwenang mengeluarkan SK reformasi birokrasi adalah pemerintah pusat,” jelasnya.

 

Senada dengan R Ahmad M, Edi Suprapto, selaku analis keuangan juga menyebutkan bahwa pemerintah mengeluarkan peraturan tentu sudah sesuai dengan prosedural. Baginya, sebagai pejabat profesional, harus siap untuk ditempatkan di posisi apapun.

 

Menurut saya, dalam mengeluarkan peraturan, pemerintah tentunya memiliki pandangan yang lebih luas, dan sebagai pejabat yang komprehensif, seharusnya siap untuk ditempatkan di bidang apapun,” ungkapnya.

 

R Ahmad M, selaku analis kepegawaian, berharap agar para pejabat dapat segera beradaptasi dengan sistem birokrasi yang baru ini. Sehingga mereka dapat segera melakukan kerja secara maksimal.

 

”Diharapkan, semua pejabat dapat segera melakukan adaptasi dan meskipun pimpinan tingkat menengah telah dihapuskan, saya berharap tongkat komando akan tetap dapat tersampaikan secara jelas. Sehingga kedepannya, para pejabat dapat saling menyesuaikan dan melaksanakan kerjanya secara maksimal,pungkasnya.(No/Why).