![]() |
Gedung Graha Utama UTM. Foto: Tha |
WKUTM – Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia (Permenpan RI) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Reformasi Birokrasi, berdampak pada adanya kebijakan penyederhanaan sistem birokrasi dan pemindahan jabatan kepegawaian di lingkungan Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Namun, kebijakan tersebut rupanya menuai keluhan dari beberapa tenaga kepegawaian UTM.
Rizal Zulkarnain, mantan
Kepala Bagian (Kabag) Kemahasiswaan UTM yang sekarang menjabat sebagai staf
administrasi Unit Pelayanan Terpadu Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT
TIK), mengaku bahwa penyederhanan dan pemindahan jabatan tersebut membuat
dirinya mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas.
”Awalnya saya
mengalami kendala, mengingat saya yang berlatarbelakang sebagai ahli hukum dan
manajemen, justru sekarang berada pada posisi staf administrasi UPT TIK. Penempatan
ini seolah tidak ada dasarnya sama sekali,” ujar pria asal Bangkalan tersebut.
Perihal ini Ningwar,
selaku Kepala Biro Umum dan Keuangan (BUK) menanggapi bahwa seluruh pegawai pasti
merasakan kesulitan yang sama. Pasalnya sebelum sistem birokrasi ini diterapkan,
setiap tugas dibagi kepada setiap Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Subbagian
(Kasubag). Namun setelah sistem birokrasi diterapkan, tugas dari rektorat akan
langsung turun kepada Kepala Biro (Kabiro).
“Dapat dikatakan, beban
kerjanya pun bertambah. Alhasil, meskipun prosesnya lebih singkat akan tetapi substansinya
lebih kepada beban tanggung jawab yang lebih berat dan ini berlaku untuk semua
kepala biro,” jelasnya.
R Ahmad M, selaku
analis kepegawaian UTM membenarkan terkait adanya keluhan dari beberapa bidang
kepegawaian, namun menurutnya kebijakan penyederhanaan dan pemindahan jabatan
ini dinilai sudah tepat, para pejabat secara langsung akan berusaha
meningkatkan kualitas kerjanya.
”Kebijakan ini
sebenarnya memiliki maksud baik, agar para pejabat juga mampu meningkatkan
kualitas serta etos kerjanya. Namun, tidak dipungkiri adaptasi sangat
diperlukan, mengingat dalam Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh
pemerintah, terdapat beberapa pejabat yang memiliki latar belakang berbeda
dengan bidang kerjanya saat ini,” ujarnya (08/21).
Sebelumnya, Ahmad
menjelaskan bahwa proses penyederhanaan dan pemindahan jabatan kepegawaian
tersebut ditentukan secara langsung oleh pemerintah pusat. Pihak UTM hanya
berkewajiban untuk mengirimkan data pegawai ke pemerintah.
”UTM hanya
berkewajiban untuk mengirimkan data setiap pegawai ke pemerintah pusat,
sedangkan yang berwenang mengeluarkan SK reformasi birokrasi adalah pemerintah
pusat,” jelasnya.
Senada dengan R Ahmad M, Edi Suprapto,
selaku analis keuangan juga menyebutkan bahwa pemerintah mengeluarkan peraturan
tentu sudah sesuai dengan prosedural. Baginya, sebagai pejabat
profesional, harus siap untuk ditempatkan di posisi apapun.
”Menurut saya, dalam
mengeluarkan peraturan, pemerintah tentunya memiliki
pandangan yang lebih luas, dan sebagai pejabat yang komprehensif,
seharusnya siap untuk ditempatkan di bidang
apapun,” ungkapnya.
R Ahmad M, selaku
analis kepegawaian, berharap agar para pejabat dapat segera beradaptasi dengan
sistem birokrasi yang baru ini. Sehingga mereka dapat segera melakukan kerja
secara maksimal.