Takut Memberitakan Buruk di FIK, LPM Aksara Diberedel

Takut Memberitakan Buruk di FIK, LPM Aksara Diberedel

LPM Spirit - Mahasiswa
Minggu, 04 Oktober 2015
iliustrasi : sumber
WKUTM - Shofiyun Nahidhah Wakil Dekan Fakultas Ilmu Keislaman ( Wadek FIK) pada Rabu (30/9), secara lisan memberi peringatan keras kepada Ketua Umum Lembaga Pers Mahasiswa Aksara (LPM Aksara) untuk berhenti melakukan kegiatan jurnalistik. Berdasarkan penuturan Rasiqi selaku Ketua Umum LPM Aksara, ada dua alasan pemberedelan yang dikemukakan oleh Wadek FIK. Pertama Wadek ditekan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FIK karena takut mendapat stigma buruk dari pemberitaan LPM Aksara. Kedua Shofiyun Nahidhah mengaku mendapat telepon dari orang tidak dikenal jika LPM Aksara tidak dibekukan, Seluruh anggota LPM Aksara diancam keselamatanya melalui kekerasan fisik.

Adapun dalih yang digunakan oleh DPM FIK untuk memberedel LPM Aksara karena produk pemberitaan dihasilkan terlalu mengkritisi Fakultas dan dianggap mengkhawatirkan. Meskipun DPM FIK tidak pernah membantah kalau berita dari LPM Aksara memang benar terjadi. Salah satu pemberitaan dipermasalahkan oleh DPM FIK yaitu keterangan Foto mahasiswa baru terkena hukuman penegak disiplin saat Islamic Faculty Orientation (IFO) alias ospek fakultas di FIK. Dalam foto itu salah satu kalimatnya bertuliskan ”peserta ini ngeyel argumen yang diajukan panitia. Menurutnya kalau pesertanya pakai kopyah panitia dan dosen juga harus.”

Berbeda dengan argumen digunakan DPM FIK, Wadek FIK malah menggugat masalah esai. Menurut Wadek apabila anggota LPM Aksara ingin membuat esai-esai soal permasalahan di FIK, harus mengkonfirmasi dulu kepada dirinya. Sebab dia merasa nama baiknya tercemar oleh salah satu esai yang diterbitkan oleh LPM Aksara berjudul ”Sebuah Catatan: Konon, Ada Surat Kaleng!!” (http://lpm-aksara.blogspot.co.id/2015/10/sebuah-catatan-konon-ada-surat-kaleng.html)

Menurut keterangan Reporter LPM Aksara, selama ini pihaknya selalu membuka peluang kepada semua pihak untuk melakukan hak jawab tanpa terkecuali. Hanya saja pihak-pihak terkait selalu diam. ”Tidak ada satupun yang memanfaatkan atau memprotes atau ingin mengajukan hak jawab,” ungkap Rasiqi. Rencananya untuk menyelesaikan kasus ini pihak Dekanat FIK bersama beberapa perwakilan mahasiswa FIK akan melakukan audiensi kembali pada Senin (5/10). Audiensi diagendakan membahas masalah kode etik Pers Mahasiswa, fungsi Pers Mahasiswa, dan perumusan kode etik baru LPM Aksara berdasarkan keinginan pimpinan FIK. Tujuan adanya perumusan kode etik baru tersebut disinyalir terdapat kepentingan sebagian pihak yang ingin merampas kebebasan pers sebagai media pencitraan.

Ketua umum LPM Aksara mengaku tidak berharap banyak. Kepada pihak Dekanat FIK meminta untuk diberikan kebebasan menyampaikan pendapat seperti tertera dalam undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia juga menambahkan tidak ada motif lain dari pemberitaan LPM Aksara selain mendorong perubahan FIK kearah lebih baik. ”saya berharap LPM Aksara berjalan selayaknya budaya Pers itu sendiri. Kita tidak diberedel seperti jaman Orde Baru. sehingga kita punya kebebasan mengeluarkan pendapat,” tukasnya. (Isk/Nof)