WKUTM — Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu, (21/8). Tak hanya itu, DPR juga merencanakan akan mengesahkan rancangan yang mengatur perubahan keempat UU Pilkada tersebut dalam rapat paripurna. Peristiwa ini kemudian menuai tanggapan dari civitas academica Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Helmy Boemiya, selaku dosen Hukum Tata Negara (HTN) sekaligus Ketua Pusat Studi Pancasila dan Konstitusi (PSPK) Fakultas Hukum (FH) UTM mengaku sangat menyayangkan adanya peristiwa ini. Hal ini dikarenakan, ketentuan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
”Sehingga, sebaiknya DPR kalaupun mau PP merevisi RUU Pilkada, tetap mengikuti rumusan atau arahan amar putusan MK, karena sudah jelas kewenangannya dalam UUD,” ujarnya saat ditemui secara langsung (28/8).
Sedangkan terkait penganuliran putusan MK oleh DPR yang tengah menjadi perdebatan warganet, dirinya berpendapat, terkait hal ini sudah tidak perlu ditafsirkan lagi.
“Artinya, kalau mau merevisi undang-undang itu boleh, ada aturannya. Tapi ingat, sesuaikan dengan ketentuan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Dan MK, sudah memutuskan dalam putusannya terkait hal ini,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Boy tersebut juga menambah, boleh saja untuk dilakukan perubahan terhadap UU, namun tetap disesuaikan dengan aspirasi dari masyarakat.
”Jadi bukan tidak boleh, tapi merubahnya sesuaikan dengan aspirasi, ingat vox populi vox dei, suara rakyat adalah suara tuhan,” imbuhnya.
Sementara itu, Moh. Solehuddin, selaku mahasiswa Fakultas Hukum (FH) menanggapi adanya polemik pengesahan RUU Pilkada ini bertentangan dengan konstitusi. MK sebelumnya telah memberikan putusan, yaitu putusan No.70/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas calon kepala daerah dan No. 60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan calon kepala daerah dengan isi putusan, yaitu menolak atas permohonan pemohon dengan pernyataan “usia daripada calon kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota minimal 30 tahun dan di hitung setelah pelantikan”
Namun, DPR sebagai badan legislatif justru membentuk panitia kerja (panja) untuk merevisi undang-undang tersebut. Hal ini sama aja menandakan ketidakpatuhan DPR terhadap instruksi yang telah ditetapkan oleh MK.
”Maka dari itu, banyak kalangan yang menolak dan memberikan argumentasinya, agar DPR bisa mencabut dan membatalkan pengesahan revisi tersebut,” tulis mahasiswa konsentrasi pemerintahan tersebut (22/8).
Kemudian, pria asal Bangkalan tersebut juga mengaku menolak terhadap eksistensi revisi UU Pilkada. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan konstitusi yang ada serta menyalahi dan menimbulkan hancurnya demokrasi.
”Saya pribadi, karena melihat putusan MK yang telah sesuai dengan konstitusi, maka saya menyatakan menolak adanya revisi tersebut. Karena yang pertama inkonstitusional, kemudian juga menyalahi dan mengakibatkan hancurnya demokrasi,” tambahnya.
Selaras dengan Soleh, Taufiqur Rohman, selaku mahasiswa FH UTM lainnya juga menanggapi, adanya RUU Pilkada, telah menganulir putusan MK no 60/PUU/XXII/2024 terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah. Menurutnya, hal ini sangat merusak citra demokrasi, bahkan memporak porandakan demokrasi.
“Sehingga, kalau ini dibiarkan, demokrasi Indonesia akan terbunuh oleh sistem demokrasi itu sendiri,” jelasnya via WhatsApp (28/8).
Dirinya juga menegaskan, bahwasanya putusan MK bersifat final dan binding (mengikat). Maka dari itu, tidak perlu lagi adanya upaya hukum.
”Tetapi, DPR RI selaku lembaga legislatif (Pembuat Undang-Undang) dan Presiden selaku lembaga eksekutif (Pelaksana Undang-Undang), justru bersikeras untuk merevisi RUU Pilkada tersebut walau MK sudah memutuskan,” imbuhnya.
Adapun Boy berharap, apabila revisi UU Pilkada tetap dilaksanakan, semoga tetap sesuai dengan putusan MK yang telah ditetapkan sebelumnya. Tak hanya itu, ia juga berpesam agar seluruh masyarakat bisa bangkit kembali dan mulai mengerti berpolitik.
”Karena efek dari satu keputusan, berlaku untuk seluruh Indonesia. Kalau kita tidak aware, jangan salahkan jika kedepannya terjadi lagi sudah dianggap biasa,” pungkasnya.
Adapun dalam konferensi pers, Kamis (22/8), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco pastikan rapat paripurna mengenai revisi UU Pilkada dibatalkan.
Meski begitu, warganet menilai putusan tersebut belum bisa dijamin kepastiannya. (STV/FRD)
