UTM Dukung Peningkatan Jumlah Guru besar

UTM Dukung Peningkatan Jumlah Guru besar

LPM Spirit - Mahasiswa
Selasa, 26 September 2023
WKUTM - Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mendukung peningkatan jumlah guru besar. dukungan tersebut meliputi pemberian dana penelitian, dana insentif ketika dosen menerbitkan jurnal bereputasi internasional, tunjangan kehormatan hingga memberikan beasiswa untuk dosen yang ingin melanjutkan studi ke jenjang Doktor di setiap fakultas. Hal ini didukung oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Ari Basuki, selaku ketua tim Penilaian Angka Kredit (PAK) menjelaskan jika adanya peraturan tersebut dapat mempercepat kenaikan pangkat dosen. Syarat khusus pengajuan kenaikan pangkat dosen yaitu angka kredit harus memenuhi standar 850 hingga 1050 kum.

”dosen berlomba-lomba untuk menaikkan nilai kreditnya, agar memenuhi syarat khusus pengajuan kenaikan pangkat,” jelasnya di lantai empat gedung graha utama (26/09).

Selain itu, proses menjadi guru besar tidak hanya memenuhi angka nilai kredit kinerja. Penelitian dan penerbitan jurnal internasional bereputasi Scopus minimal Quartil (Q) 2 menjadi salah satu syarat khususnya. Dalam mendukung hal itu, UTM memberikan dana hibah untuk penelitian melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM). Selain itu Rektor mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1 tahun 2023 tentang Standar Biaya Universitas Trunojoyo Madura 2023 pada bagian lampiran kedua poin C dijelaskan insentif karya ilmiah.

”Jadi tahun ini UTM memberikan hibah dana senilai 14 miliar rupiah untuk penelitian dan pengabdian,” ungkapnya.

 Achmad Amzeri, selaku Wakil Rektor (Warek 1) bidang akademik mengungkapkan bahwa upaya UTM untuk mendorong peningkatan jumlah guru besar dengan memberikan beasiswa bagi dosen yang ingin melanjutkan studi ke jenjang Doktor.

”kuota beasiswa Doktor hanya satu dimasing-masing fakultas, lebih dari itu kita belum mampu,” ujarnya (26/09).

Yudi Widagdo Harimurti, selaku guru besar Prodi Ilmu Hukum mengungkapkan terdapat keuntungan menjadi guru besar, salah satunya mendapatkan tunjangan kehormatan senilai dua kali lipat dari gaji pokok. Yang sebelumnya ketika menjadi Sertifikasi Dosen (Serdos) hanya mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.

”Kalau jadi profesor ada tunjangan kehormatan. Serdos satu kali gaji pokok, kalau tunjangan kehormatan dua kali gaji pokok,” ungkapnya.

Adapun Ari Basuki, ia mengharapkan dengan bertambahnya guru besar dapat meningkatkan akreditasi UTM, selain itu kerja sama dengan instansi lain dapat terjalin dengan lebih baik.

”Semakin banyak profesor semakin mempercepat nilai akreditasi. Lalu profesor bisa dijadikan tenaga ahli sertifikasi kerja sama dengan kampus lain.” harapnya. (Kha/Uya)