WKUTM — Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengalihkan sebagian sumber dana untuk penerima beasiswa Tahfidzul Qur’an, yang semula hanya ditarik dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), kini sebagian juga ditarik dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK), dengan tujuan mengurangi beban pengeluaran dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Hal ini, diduga sebabkan terjadinya penurunan besaran dana bagi penerima angkatan 2022, menjadi sebesar Rp4.800.000, lebih rendah dibanding besaran pada penerima angkatan sebelumnya sebesar Rp6.000.000.
Dony Burhan Noor Hasan, selaku Person in Charge (PIC) beasiswa Tahfidzul Qur’an mengungkapkan bahwa untuk membiayai mahasiswa penerima beasiswa Tahfidzul Qur’an, UTM tidak hanya mengambil dari dana DIPA, melainkan juga dari KIPK. Hal tersebut dilakukan lantaran UTM selalu menerima banyak jatah kuota dalam penerimaan mahasiswa KIPK, serta agar tidak terlalu membebani pengeluaran dana DIPA UTM.
”Karena dana khusus itu tidak seperti bidikmisi yang monoton, kalau dikaitkan dengan universitas harus nunggu dulu baru berapa waktu dicairkan, jadi supaya kepentingan mahasiswa itu jelas maka KIPK itu yang dijadikan opsi,” ungkapnya (05/06).
Dony melanjutkan, selain agar tidak terlalu membebani pengeluaran dana DIPA UTM, pengalihan sebagian besar dana yang diambil dari KIPK juga ditujukan agar masa pencairan dana untuk mahasiswa penerima beasiswa Tahfidzul Qur’an dapat tepat waktu. Adapun pemberian dengan sumber KIPK disesuaikan dengan status mahasiswa penerima beasiswa. Jika penerima beasiswa merupakan anak dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka dana akan ditarik dari DIPA UTM, dengan jumlah besaran yang disetarakan.
”Dulu pencairan dana untuk penerima beasiswa sampai satu hingga dua semester yang telat, itu dana memang dari kampus, maka belajar dari itu supaya mahasiswanya tidak luntang-lantung juga diambil dari KIPK, itu kan sama seperti dana Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang diberikan kampus tidak pasti, karena pasti ada kendala,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Surokim selaku Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan, membenarkan bahwa sumber dana untuk beasiswa Tahfidzul Qur’an tidak hanya ditarik dari dana DIPA, tapi juga KIPK. Selain itu, terkait penurunan besaran dana untuk penerima beasiswa Tahfidzul Qur’an, dilakukan untuk menyesuaikan dengan kemampuan pengeluaran DIPA UTM.
”Dana beasiswa Tahfidzul Qur’an sama seperti dulu dari DIPA UTM, jumlah disamakan dengan KIPK, yang diberikan uang kuliah tunggal dan living cost. Hanya saja jumlah memang menyesuaikan kemampuan DIPA UTM, untuk membayar beasiswa Tahfidzul Qur’an empat angkatan itu tahun ini sekitar Rp504.000.000. Ada yang mendapat beasiswa dari skema KIPK yang awalnya tes memang Tahfidzul Qur’an,” ujar pria asal Lamongan tersebut (05/06).
Adapun dari pihak penerima beasiswa Tahfidzul Qur’an, Aina Azka Falabiba, mahasiswa Program Studi (Prodi) Psikologi, mengungkapkan bahwa ia tidak pernah mendapat dana khusus (red: bersumber dari DIPA UTM) , melainkan dari KIPK yang dicairkan Rp800.000 perbulannya. Aina juga menambahkan bahwa terdapat perbedaan jumlah besaran dana penerima beasiswa Tahfidzul Qur’an antara angkatan dulu dengan angkatan sekarang. Angkatan sebelumnya menerima pencairan uang sebesar Rp6.000.000 persemester sedangkan untuk angkatan 2022 mendapat Rp4.800.000 persemester yang bersumber dari KIPK.
”Angkatan sebelumnya cair Rp6.000.000 persemester sedangkan angkatan 2022 dicairkan Rp800.000 perbulan, kalau dihitung dalam persemester tidak sampai sekitar Rp6.000.000 persemester tapi sekitar Rp.4.000.000-an, jadi perbedaannya sangat banyak”, ujarnya (03/06).
Senada dengan Aina, Qomariyah Slamet, mahasiswa dari Prodi Psikologi menyatakan bahwa dana beasiswa Tahfidzul Qur’an disamaratakan dengan penerima KIPK, yaitu sejumlah Rp4.800.000 persemester yang diambil perbulan dengan jumlah Rp800.000. Namun, meski begitu, berbeda dengan penerima lainnya yang sumber dananya dialihkan dari KIPK, Qomariyah tidak menerima dana melalui KIPK.
”Dananya disamaratakan seperti penerima KIPK, Rp4.800.000, terus mahasiswa penerima beasiswa Tahfidzul Qur’an yang lain angkatan tahun ini dialihkan ke KIPK semua kecuali saya,” lugasnya (05/06).
Sedangkan Nabila rahmawati, selaku salah satu mahasiswa yang sempat mendaftar namun tidak mendapatkan KIPK, menyayangkan pengalokasian dari KIPK untuk membiayai sebagian penerima beasiswa Tahfidzul Qur’an, hal ini dikarenakan Ia menilai masih banyak mahasiswa yang tidak diterima KIPK justru adalah para mahasiswa yang memang benar-benar sangat membutuhkan.
”KIPK itu ditujukan kepada yang benar-benar butuh, meskipun penerima beasiswa Tahfidzul Qur’an tidak semua mereka dalam keadaan butuh, saya sering sekali melihat mereka yang tercukupi tapi malah dapat KIPK itu,” tutur mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi tersebut (05/06).
Begitu pun, Rahmatul Dini Safirah, selaku mahasiswa yang sempat mendaftar namun tidak mendapatkan KIPK lainnya, menilai pengalokasian sejumlah sumber dana beasiswa Tahfidzul Qur’an yang diambil dari dana KIPK tidak adil dan kurang tegas. Dikarenakan sewajarnya yang mendapat beasiswa KIPK itu adalah mahasiswa yang tidak mampu.
”Seharusnya lebih adil dan tegas ya. Saya baru tahu juga kalau ternyata beasiswa Tahfidzul Qur’an juga dialokasikan dari KIPK,” pungkas mahasiswa angkatan 2022 tersebut (05/06). (TFA/FRD)
