Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPI: Hanya Dua Anggota Hingga Timbulnya Gangguan Mengajar

Senin, 10 Mei 2021 | 21.42.00 WIB Last Updated 2021-05-11T04:43:26Z

 

Ruang SPI UTM. Foto: Ad

WKUTM – Satuan Pengawas Internal Universitas Trunojoyo Madura (SPI UTM) hanya memiliki anggota berjumlah dua orang saja. Sedangkan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2017, anggota SPI memiliki ketentuan minimal berjumlah tiga orang. Selain itu, personil SPI UTM yang direkrut dari dosen rupanya menimbulkan gangguan terhadap pekerjaan mengajar. 


Siti Musyarofah, selaku Kepala SPI UTM yang juga merangkap menjadi dosen, mengungkapkan bahwa pekerjaan sebagai auditor di SPI cukup mengganggu pekerjaannya sebagai dosen pengajar di program studi akuntansi. Musyarofah mengaku bahwa pihaknya tidak mendapatkan kompensasi pemotongan Satuan Kredit Semester (SKS) selama menjadi auditor di SPI.


“Sebenarnya SPI ini mengganggu pekerjaan saya sebagai dosen. Apalagi saya tidak mendapatkan kompensasi, berbeda dengan dekan yang mendapat kompensasi pemotongan SKS, ” ungkap perempuan asal Gresik tersebut.


Adapun alasan dijadikannya dosen sebagai personil SPI, Musyarofah mengungkapkan jika tenaga kependidikan (tendik) UTM tidak mengatasi serta dianggap kurang memiliki kompetensi dalam jabatan fungsional auditor. Pihaknya juga mengaku bahwa Inspektorat Jenderal (Irjen) sempat memeriksa SPI mengusulkan untuk menjadikan personilnya berjumlah ganjil. Hal tersebut dilakukan agar saat pemungutan suara hasil yang diterima tidak seri. Selain itu, dengan anggota yang hanya berjumlah dua orang, SPI merasa kesulitan karena tidak semua bidang dapat dikuasai.


“Kalau bisa jumlahnya ganjil, bisa lima atau tujuh untuk keperluan voting. Selain itu, salah satunya kita kesulitan kalau mengaudit bangunan karena tidak ada yang kompeten dalam hal tersebut,” ungkapnya.


Senada dengan Musyarofah, Supriyanto selaku kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAKPSI), berpendapat bahwa seharusnya terdapat fungsional tendik yang berkompeten di SPI. Selain itu, tendik yang mengaudit ini diharuskan mengerti dalam bidang hukum dan menghitung.


“Memang seharusnya ada yang diarahkan menjadi fungsional tendik. Nanti tendik ini harus kuat dalam kemampuan menghitung dan hukumnya,” jelasnya.


Supriyanto juga berkomentar bahwa semua pekerjaan memang merepotkan. Bahkan, dirinya mengungkapkan tidak hanya SPI yang kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), BAAKPSI juga mengalami hal tersebut. Namun terkait dengan penambahan tendik, Supriyanto menjelaskan tidak bisa langsung mengajukan dan harus mengikuti prosedur. 


“Kita tidak bisa serta merta ingin menambah tendik, harus mengikuti prosedur. Apalagi dari pusat melarang adanya kontrak baru,” ungkapnya pria asal Nganjuk itu.


Sementara itu, Taufiqurrahman Hasbullah, selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas), menjelaskan jika SPI sejauh ini sudah melakukan tugasnya dengan baik. Namun, dirinya mengatakan bahwa dosen yang menjadi personil SPI itu merasa terganggu, hal tersebut seharusnya bisa diatasi dengan pengaturan waktu kerja sehingga dapat menjalankan tugas yang diamanahkan.


“Jika ada keluhan, nanti tinggal mencari cara bagaimana dosen tersebut dalam berkreasi me-manage waktu sehingga bisa menyelesaikan tugasnya,” jelasnya.


Adapun, terkait kurangnya SDM di SPI, Taufiq mengungkapkan dirinya akan mengusulkan hal tersebut kepada pimpinan untuk meningkatkan kualitas dari tata kelola lembaga.


“Terima kasih atas usulnya, nanti saya sampaikan kepada pimpinan,” ungkapnya. (Xin/J2)

×
Berita Terbaru Update