![]() |
| Ilustrasi Belajar Daring. Foto : Yul |
WKUTM - Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sampai saat ini belum
mengeluarkan kebijakan terkait diterbitkannya Peraturan Sekretaris Jendral
(Persesjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
(Kemendikbud RI) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan
Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 (01/03).
Dalam
peraturan tersebut dijelaskan, bahwa pimpinan atau operator satuan pendidikan
dapat mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) bagi calon
penerima bantuan kuota internet baru atau bagi penerima bantuan kuota data di
periode sebelumnya yang telah mengganti nomor.
Terkait hal ini, Supriyanto selaku Kepala Biro
Administrasi Akademik Kemahasiswaan Perencanaan dan Sistem Informasi (BAAKPSI) hanya menyinggung kepada pihak yang nomornya sudah
terdaftar di PDDikti.
”Kalau
tidak memperbaharui cair tanggal 11 Maret, kalau yang memperbaharui tidak tahu
cairnya kapan, ” ungkap pria asal Nganjuk tersebut.
Adapun
Achmad Faiq, selaku Presiden Mahasiswa, mengungkapkan bahwa UTM belum
mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan juga link pendataan ulang terkait
bantuan kuota. Dirinya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak
rektorium UTM dan masih dirapatkan.
"Kami
sudah koordisinakan dengan bapak Supriyanto dan saat ini masih akan dirapatkan berkenaan dengan hal teknis dengan
bantuan data ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Farid menambahkan bahwa Supriyanto, akan melakukan pendataan ulang, mengingat masih banyak
mahasiswa yang belum mendapatkan bantuan kuota.
"Beliau mengatakan
akan ada pendataan ulang, mengingat yang belum mendapat bantuan kuota juga
tidak hanya mahasiswa lama akan tetapi, juga mahasiswa baru," jelasnya.
Nur Khabibah, selaku mahasiswi Sosiologi mengaku
bahwa sebelumnya ia tidak mendapatkan kuota internet karena nomornya rusak
sehingga mengharuskannya untuk mengganti nomor.
”Sejak saat itu saya tidak mendapatkan bantuan kuota
dan tidak ada kabar yang diberikan oleh kampus perihal bagaimana alternatif
jika nomor yang terdaftar untuk paket data itu hangus atau telah diganti,”
ujarnya.
Khabibah
mengusulkan bahwa pihak universitas sebaiknya bisa menangani masalah yang
menimpanya dengan cepat.
”Kampus
sebaiknya memberikan informasi lebih cepat dan tidak melalui perorang karena
tidak terjamin kesampaiannya," usul mahasiswa asal
Sidoarjo tersebut.
R. Bimo, mahasiswa
Psikologi sekaligus penyalur informasi dan penanggung jawab dari Grup Vocal
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya (FISIB), berharap jika pihak
Rektorium dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) segera
mengemukakan hasil kajiannya.
"Harapannya
dari BEM KM
& rektorat segera mengeluarkan hasil kajian dan memberikan keputusan pada
mahasiswa UTM
khususnya FISIB," harap mahasiswa asal Surabaya tersebut.
Hingga
berita ini terbit, pihak rektorium belum memberikan kepastian terkait waktu
pendataan ulang nomor yang sudah diganti atau belum terdaftar pada PDDikti. (Ina/Hdy).

