Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UTM Belum Tindak Lanjuti Kebijakan Bantuan Kuota Kemendikbud

Kamis, 04 Maret 2021 | 06.44.00 WIB Last Updated 2021-03-04T14:44:35Z

 

Ilustrasi Belajar Daring. Foto : Yul

WKUTM - Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sampai saat ini belum mengeluarkan kebijakan terkait diterbitkannya Peraturan Sekretaris Jendral (Persesjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 (01/03).

 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa pimpinan atau operator satuan pendidikan dapat mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) bagi calon penerima bantuan kuota internet baru atau bagi penerima bantuan kuota data di periode sebelumnya yang telah mengganti nomor.

 

Terkait hal ini, Supriyanto selaku Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan Perencanaan dan Sistem Informasi (BAAKPSI) hanya menyinggung kepada pihak yang nomornya sudah terdaftar di PDDikti.

 

”Kalau tidak memperbaharui cair tanggal 11 Maret, kalau yang memperbaharui tidak tahu cairnya kapan, ” ungkap pria asal Nganjuk tersebut.

 

Adapun Achmad Faiq, selaku Presiden Mahasiswa, mengungkapkan bahwa UTM belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan juga link pendataan ulang terkait bantuan kuota. Dirinya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak rektorium UTM dan masih dirapatkan.

 

"Kami sudah koordisinakan dengan bapak Supriyanto dan saat ini masih akan dirapatkan berkenaan dengan hal teknis dengan bantuan data ini," ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Farid menambahkan bahwa Supriyanto, akan melakukan pendataan ulang, mengingat masih banyak mahasiswa yang belum mendapatkan bantuan kuota.

 

"Beliau mengatakan akan ada pendataan ulang, mengingat yang belum mendapat bantuan kuota juga tidak hanya mahasiswa lama akan tetapi, juga mahasiswa baru," jelasnya.

 

Nur Khabibah, selaku mahasiswi Sosiologi mengaku bahwa sebelumnya ia tidak mendapatkan kuota internet karena nomornya rusak sehingga mengharuskannya untuk mengganti nomor.

 

”Sejak saat itu saya tidak mendapatkan bantuan kuota dan tidak ada kabar yang diberikan oleh kampus perihal bagaimana alternatif jika nomor yang terdaftar untuk paket data itu hangus atau telah diganti,” ujarnya.

 

Khabibah mengusulkan bahwa pihak universitas sebaiknya bisa menangani masalah yang menimpanya dengan cepat.

 

”Kampus sebaiknya memberikan informasi lebih cepat dan tidak melalui perorang karena tidak terjamin kesampaiannya," usul mahasiswa asal Sidoarjo tersebut.

 

R. Bimo, mahasiswa Psikologi sekaligus penyalur informasi dan penanggung jawab dari Grup Vocal Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Budaya (FISIB), berharap jika pihak Rektorium dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) segera mengemukakan hasil kajiannya.

 

"Harapannya dari BEM KM & rektorat segera mengeluarkan hasil kajian dan memberikan keputusan pada mahasiswa UTM khususnya FISIB," harap mahasiswa asal Surabaya tersebut.

 

Hingga berita ini terbit, pihak rektorium belum memberikan kepastian terkait waktu pendataan ulang nomor yang sudah diganti atau belum terdaftar pada PDDikti. (Ina/Hdy).


×
Berita Terbaru Update