Mengusut Dosen Kontrak UTM

Mengusut Dosen Kontrak UTM

LPM Spirit - Mahasiswa
Jumat, 05 Maret 2021

Universitas Trunojoyo Madura. Foto : Ahr

WKUTM – Tenaga pengajar di Universitas Trunojoyo Madura (UTM) terbagi menjadi dua golongan, yakni dosen tetap dengan status Pegawai Negeri Sipil dan dosen kontrak.  Keberadaan dosen tidak tetap dalam melaksanakan tugasnya dipengaruhi oleh adanya perpanjangan kontrak atau tidak. 

 

Menurut Supriyanto, selaku kepala Biro Administrasi, Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi (BAAKPSI), berkurangnya daya tampung mahasiswa baru di tahun ini, salah satunya disebabkan tidak diperpanjangnya kontrak dari beberapa dosen kontrak.   

 

”Di FIP (red, Fakuktas Ilmu Pendidikan) itu masalahnya dari dulu kan rasionya tinggi, sedangkan para dosen kontrak banyak yang tidak memperpanjang kontraknya,” jelasnya (19/02).


Terkait persoalan dosen kontrak tersebut, Ningwar selaku kepala Biro Umum dan Keuangan (BUK) menjelaskan bahwa, instansinya hanya berwenang mengurusi administrasi saja, terkait alasan dosen yang tidak memperpanjang kontrak itu pihak fakultas yang mengetahui.

 

"Untuk alasan dosen kontrak tidak memperpanjang kontraknya yang tahu itu dari fakultasnya masing-masing. Entah keinginan dari dosennya sendiri, atau ada yang dari pihak fakultas. BUK hanya menerima laporan dan mengurusi secara administrasi saja," jelasnya saat ditemui di ruangannya (02/02).

 

Adapun keadaan dosen kontrak di Fakuktas Ilmu Pendidikan (FIP), menurut  Sulaiman selaku dekan, saat ditemui di ruangannya pihaknya mengungkapkan bahwa hanya ada satu dosen kontrak FIP yang tidak memperpanjang kontraknya, lebih tepatnya berasal dari progran studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

 

"Hanya ada satu dosen kontrak yang tidak perpanjang kontraknya, yakni dosen program studi PGSD. Ia mengundurkan diri, karena mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan diterima di lembaga lain. Kemudian untuk dosen kontrak yang lain, insyaallah kontraknya telah diperpanjang semua. Hal itu tentunya tidak berdampak signifikan terhadap FIP," ungkap pria asal Gresik itu.

 

Mengenai alasan dibalik dosen kontrak yang tidak memperpanjang kontraknya, Sulaiman menambahkan bahwa ketidakberimbangan beban kerja yang diterima oleh dosen kontrak dan dosen tetap menjadi salah satu alasannya.

 

"Dosen kontrak bebannya lebih berat karena harus mengampu dua puluh dua Satuan Kredit Semester (SKS), sedangkan untuk dosen yang berstatus PNS hanya diharuskan mengampu enam belas SKS," tambahnya.

 

Pribanus Wantara, selaku Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) turut angkat bicara terkait hal itu, menurutnya alasan dosen kontrak tidak memperpanjangnya kontraknya, menjadi hak dari dosen itu sendiri. Pribanus, juga menambahkan bahwa sampai sekarang di FEB tidak ada dosen yang mengundurkan diri.

 

"Perihal alasan itu merupakan hak dosen kontrak sendiri, untuk mundur apa tidak. Mungkin mundur karena ada tawaran posisi yang lebih baik. Kalau di FEB belum ada yang mundur (red: tidak memperpanjang kontrak)," ujar pria yang telah bekerja di UTM sejak 1987 tersebut.

 

Slamet Subari, selaku dekan Fakultas Pertanian (FP) juga menjelaskan bahwa saat ini FP tidak kekurangan tenaga pengajar. Meskipun tiga puluh dosen tetapnya saat ini sedang melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, akan tetapi hal tersebut tetap dapat tertutup dengan diperpanjangnya kontrak dari seluruh dosen kontrak yang ada di FP.

 

"Untuk saat ini, tidak ada kendala, terakhir yang tidak memperpanjang kontrak sudah dua tahun yang lalu (2019). FP memiliki sekitar delapan puluh tenaga ajar yang berstatus PNS dan tiga puluh di antaranya saat ini sedang melanjutkan studi, alhasil cara menutup kekurangan tersebut adalah dengan memperpanjang kontrak dari seluruh dosen kontrak yang ada di FP," ujar lulusan Universitas Brawijaya tersebut. (Ahr/AW)