![]() |
Universitas Trunojoyo Madura. Foto : Ahr |
WKUTM – Tenaga pengajar di Universitas Trunojoyo Madura (UTM) terbagi menjadi dua golongan, yakni dosen tetap dengan status Pegawai Negeri Sipil dan dosen kontrak. Keberadaan dosen tidak tetap dalam melaksanakan tugasnya dipengaruhi oleh adanya perpanjangan kontrak atau tidak.
Menurut Supriyanto,
selaku kepala Biro Administrasi, Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan
Sistem Informasi (BAAKPSI), berkurangnya daya tampung mahasiswa baru di tahun
ini, salah satunya disebabkan tidak diperpanjangnya kontrak dari beberapa dosen
kontrak.
”Di FIP (red,
Fakuktas Ilmu Pendidikan) itu masalahnya dari dulu kan rasionya tinggi,
sedangkan para dosen kontrak banyak yang tidak memperpanjang kontraknya,”
jelasnya (19/02).
Terkait
persoalan dosen kontrak tersebut, Ningwar selaku kepala Biro Umum dan Keuangan
(BUK) menjelaskan bahwa, instansinya hanya berwenang mengurusi administrasi
saja, terkait alasan dosen yang tidak memperpanjang kontrak itu pihak fakultas
yang mengetahui.
"Untuk alasan dosen kontrak tidak memperpanjang
kontraknya yang tahu itu dari fakultasnya masing-masing. Entah keinginan dari
dosennya sendiri, atau ada yang dari pihak fakultas. BUK hanya menerima laporan
dan mengurusi secara administrasi saja," jelasnya saat ditemui di
ruangannya (02/02).
Adapun keadaan
dosen kontrak di Fakuktas Ilmu Pendidikan (FIP), menurut Sulaiman selaku dekan, saat ditemui di
ruangannya pihaknya mengungkapkan bahwa hanya ada satu dosen kontrak FIP yang
tidak memperpanjang kontraknya, lebih tepatnya berasal dari progran studi
Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
"Hanya ada satu dosen kontrak yang tidak
perpanjang kontraknya, yakni dosen program studi PGSD. Ia mengundurkan diri,
karena mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan diterima di lembaga
lain. Kemudian untuk dosen kontrak yang lain, insyaallah kontraknya telah
diperpanjang semua. Hal itu tentunya tidak berdampak signifikan terhadap
FIP," ungkap pria asal Gresik itu.
Mengenai alasan
dibalik dosen kontrak yang tidak memperpanjang kontraknya, Sulaiman menambahkan
bahwa ketidakberimbangan beban kerja yang diterima oleh dosen kontrak dan dosen
tetap menjadi salah satu alasannya.
"Dosen kontrak bebannya lebih berat karena harus
mengampu dua puluh dua Satuan Kredit Semester (SKS), sedangkan untuk dosen yang
berstatus PNS hanya diharuskan mengampu enam belas SKS," tambahnya.
Pribanus
Wantara, selaku Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) turut angkat bicara terkait
hal itu, menurutnya alasan dosen kontrak tidak memperpanjangnya kontraknya,
menjadi hak dari dosen itu sendiri. Pribanus, juga menambahkan bahwa sampai sekarang di FEB tidak
ada dosen yang mengundurkan diri.
"Perihal alasan itu merupakan hak dosen kontrak
sendiri, untuk mundur apa tidak. Mungkin mundur karena ada tawaran posisi yang
lebih baik. Kalau di FEB belum ada yang mundur (red: tidak memperpanjang
kontrak)," ujar pria yang telah bekerja di UTM sejak 1987 tersebut.
Slamet Subari, selaku dekan Fakultas Pertanian (FP)
juga menjelaskan bahwa saat ini FP tidak kekurangan tenaga pengajar. Meskipun
tiga puluh dosen tetapnya saat ini sedang melanjutkan studi ke jenjang yang
lebih tinggi, akan tetapi hal tersebut tetap dapat tertutup dengan
diperpanjangnya kontrak dari seluruh dosen kontrak yang ada di FP.
"Untuk saat ini, tidak ada kendala, terakhir yang tidak memperpanjang kontrak sudah dua tahun yang lalu (2019). FP memiliki sekitar delapan puluh tenaga ajar yang berstatus PNS dan tiga puluh di antaranya saat ini sedang melanjutkan studi, alhasil cara menutup kekurangan tersebut adalah dengan memperpanjang kontrak dari seluruh dosen kontrak yang ada di FP," ujar lulusan Universitas Brawijaya tersebut. (Ahr/AW)