Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peraturan Baru Birokasi, Persulit Pimpinan UTM

Sabtu, 06 Februari 2021 | 03.59.00 WIB Last Updated 2021-02-06T12:02:10Z

Foto : Gedung Rektorat Universitas Trunojoyo Madura (Am)


WKUTM – Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) No. 28 Tahun 2019, pada tahun ajaran akademik 2021/2022, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menerapkan perubahan sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan tersebut mengatur jabatan Administrator, pengawas (Eselon III) dan jabatan pelaksana (Eselon IV). Meskipun demikian, dalam penerapan sistem tersebut membuat beberapa pihak menjadi kewalahan.


Ningwar, selaku Kepala Biro Umum dan Keuangan (BUK) menjelaskan, bahwa peraturan tersebut merupakan usulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik (Kemendikbud) dengan tujuan penyederhanaan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional yang sudah dilaksanakan sejak 23 Desember 2020 lalu.


”Isi dari kebijakan itu, Presiden ingin menyederhanakan Eselon tiga sampai empat, jadi tidak dihapus semuanya. Kemendikbud meminta untuk mengusulkan, sehingga Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Subbagian (Kasubag) ini dialihkan ke jabatan fungsional. Kalau sekarang Kasubag dialihkan ke fungsional, diantaranya seperti jabatan kepegawaian, analisis keuangan, analisis aspirasi, analisis anggaran, dan analisis perangkat komputer,” jelas pria asal Bangkalan tersebut.


Pada sistem kepegawaian saat ini, Ningwar juga mengungkapkan bahwa sistem tersebut membuat semua kepengurusan langsung di bawah kendali setiap pimpinan instansi di UTM. Sehingga, tidak ada perekrutan pegawai baru untuk jabatan fungsional.


”Permenpan itu berlaku untuk mereformasi seluruh instansi pegawai negeri. Di biro BUK, dulu ada Kabag, kepegawaian, dan keuangan, sekarang itu semua tidak ada. Langsung dikendalikan oleh saya semuanya, Misal jika ada mahasiswa yang punya keperluan dengan BUK, nantinya mengirim surat ke saya lalu akan didisposi oleh staff bagian rumah tangga,” ungkapnya.


Hal serupa juga dijelaskan oleh Supriyanto, selaku Kepala Biro Admintrasi Akademik dan Kemahasiswaan Perencanaan dan Sistem Informasi (BAAKPSI), bahwa peraturan ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan setiap fakultas guna mengurangi jumlah pegawai.


”Tidak hanya di UTM, tapi semua PTN, selain itu juga tidak hanya di ranah BAAKPSI saja, melainkan di  fakultas sekarang tidak ada Kabag dan Kasubag, jadi semua langsung ke bidang dua. Tujuannya, pemerintah itu mengurangi pegawai agar nanti ketahuan siapa yang kerjanya efektif,” jelas pria kelahiran Nganjuk tersebut.


Selain itu, Supriyanto mengeluhkan bahwa pihaknya cukup kewalahan akan pemberlakuan sistem tersebut apabila mantan Kasubag dan Kabag BAAKPSI dialihkan jabatannya.


”Konsep strukturalnya sekarang itu hanya kepala biro saja. Sekarang semua kebijakan (BAAKPSI) ada di saya, tetapi tetap saya limpahkan ke staff. Sebelumnya ada tiga kabag dan dua kasubag di BAAKPSI, memang berat buat saya karena berada di wewenang akademik dan kemahasiswaan, kalau rapatnya bersamaan, yang ruwet juga saya. Dulu ada pelimpahan wewenang, sekarang kita tanggung sendiri. Jadi sekarang kalau staff ada apa-apanya langsung ke saya,” keluhnya.


Hal senada juga dikeluhkan Slamet Subari, selaku Dekanat Fakultas Pertanian (FP), bahwa pihaknya harus mengoptimalisasikan sistem terbaru karena tiga Kabag dan satu Kasubag FP dipindah ke tingkat universitas.


”FP kehilangan tiga orang Kabag dan satu orang Kasubag dari 17 orang pegawai. Kan nanti ada penyesuaian, yang sebelumnya ditanggung 17 orang jadi 13 orang, jadi yang saya lakukan di Fakultas harus mengoptimalkan tenaga-tenaga kerja. Untuk empat orang tadi sekarang ada di pusat, ada yang di Pusat Komunikasi (Puskom), Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK). Sekarang mereka sudah fungsional sudah tidak terikat struktural organisasi Fakultas,” paparnya.


Masih dengan Slamet, pihaknya berkomentar jika sistem ini tidak sesuai dan berdampak buruk terhadap kinerja kepengurusan sehingga tidak optimal bagi PTN.


”Untuk fungsionalisasi di pemerintahan daerah memang bagus. Tapi, kalau di Universitas tidak tepat dan banyak mudaratnya. Seharusnya peraturan ini diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisinya. Kalau di perguruan tinggi tidak tepat, banyak dampak buruknya. Misalnya legalisisr harus ditandatangi Dekan dalam waktu dua hari, itu tidak cukup sehingga performa layanan jadi menurun. Pihak yang fungsionalkan,  di satu sisi diperlukan Fakultas untuk membantu fungsi organisasi Fakultas, tapi di sisi lain mereka menganggur atau tidak ada pekerjaan. Itu yang menjadi tidak optimal untuk perguruan tinggi. Mahasiswa mungkin belum merasakan karena masih dalam jaringan, mereka tahunya lancar-lancar saja. Tapi dari pihak internal seperti kami (FP) ini yang terdampak lebih,” ujar Slamet saat ditemui di kantornya (05/02). (Ahr/Wid)

 

 

 

 

×
Berita Terbaru Update