| Foto : Gedung Rektorat Universitas Trunojoyo Madura (Am) |
WKUTM – Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) No. 28 Tahun 2019, pada tahun ajaran akademik 2021/2022, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menerapkan perubahan sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan tersebut mengatur jabatan Administrator, pengawas (Eselon III) dan jabatan pelaksana (Eselon IV). Meskipun demikian, dalam penerapan sistem tersebut membuat beberapa pihak menjadi kewalahan.
Ningwar, selaku Kepala Biro Umum dan Keuangan (BUK) menjelaskan, bahwa peraturan tersebut merupakan usulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik (Kemendikbud) dengan tujuan penyederhanaan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional yang sudah dilaksanakan sejak 23 Desember 2020 lalu.
”Isi
dari kebijakan itu, Presiden ingin menyederhanakan Eselon tiga sampai empat,
jadi tidak dihapus semuanya. Kemendikbud meminta untuk mengusulkan, sehingga
Kepala Bagian
(Kabag) dan Kepala Subbagian (Kasubag) ini dialihkan ke jabatan fungsional.
Kalau sekarang Kasubag dialihkan ke fungsional, diantaranya seperti jabatan
kepegawaian, analisis keuangan, analisis aspirasi, analisis anggaran, dan
analisis perangkat komputer,” jelas pria asal Bangkalan tersebut.
Pada
sistem kepegawaian saat ini, Ningwar juga mengungkapkan bahwa sistem tersebut
membuat semua kepengurusan langsung di bawah kendali setiap pimpinan instansi
di UTM. Sehingga, tidak ada perekrutan pegawai baru untuk jabatan fungsional.
”Permenpan
itu berlaku untuk mereformasi seluruh instansi pegawai negeri. Di biro BUK,
dulu ada Kabag, kepegawaian, dan keuangan, sekarang itu semua tidak ada.
Langsung dikendalikan oleh saya semuanya, Misal jika ada mahasiswa yang punya
keperluan dengan BUK, nantinya mengirim surat ke saya lalu akan didisposi oleh
staff bagian rumah tangga,” ungkapnya.
Hal
serupa juga dijelaskan oleh Supriyanto, selaku Kepala Biro Admintrasi Akademik
dan Kemahasiswaan Perencanaan dan Sistem Informasi (BAAKPSI), bahwa peraturan
ini berlaku untuk seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan setiap fakultas
guna mengurangi jumlah pegawai.
”Tidak
hanya di UTM, tapi semua PTN, selain itu juga tidak hanya di ranah BAAKPSI
saja, melainkan di fakultas sekarang
tidak ada Kabag dan Kasubag, jadi semua langsung ke bidang dua. Tujuannya,
pemerintah itu mengurangi pegawai agar nanti ketahuan siapa yang kerjanya
efektif,” jelas pria kelahiran Nganjuk tersebut.
Selain
itu, Supriyanto mengeluhkan bahwa pihaknya cukup kewalahan akan pemberlakuan
sistem tersebut apabila mantan Kasubag dan Kabag BAAKPSI dialihkan jabatannya.
”Konsep
strukturalnya sekarang itu hanya kepala biro saja. Sekarang semua kebijakan
(BAAKPSI) ada di saya, tetapi tetap saya limpahkan ke staff. Sebelumnya ada
tiga kabag dan dua kasubag di BAAKPSI, memang berat buat saya karena berada di
wewenang akademik dan kemahasiswaan, kalau rapatnya bersamaan, yang ruwet juga
saya. Dulu ada pelimpahan wewenang, sekarang kita tanggung sendiri. Jadi
sekarang kalau staff ada apa-apanya langsung ke saya,” keluhnya.
Hal
senada juga dikeluhkan Slamet Subari, selaku Dekanat Fakultas Pertanian (FP),
bahwa pihaknya harus mengoptimalisasikan sistem terbaru karena tiga Kabag dan
satu Kasubag FP dipindah ke tingkat universitas.
”FP
kehilangan tiga orang Kabag dan satu orang Kasubag dari 17 orang pegawai. Kan
nanti ada penyesuaian, yang sebelumnya ditanggung 17 orang jadi 13 orang, jadi
yang saya lakukan di Fakultas harus mengoptimalkan tenaga-tenaga kerja. Untuk
empat orang tadi sekarang ada di pusat, ada yang di Pusat Komunikasi (Puskom),
Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK). Sekarang
mereka sudah fungsional sudah tidak terikat struktural organisasi Fakultas,”
paparnya.
Masih
dengan Slamet, pihaknya berkomentar jika sistem ini tidak sesuai dan berdampak
buruk terhadap kinerja kepengurusan sehingga tidak optimal bagi PTN.
”Untuk fungsionalisasi di pemerintahan daerah memang bagus. Tapi, kalau di Universitas tidak tepat dan banyak mudaratnya. Seharusnya peraturan ini diterapkan sesuai dengan situasi dan kondisinya. Kalau di perguruan tinggi tidak tepat, banyak dampak buruknya. Misalnya legalisisr harus ditandatangi Dekan dalam waktu dua hari, itu tidak cukup sehingga performa layanan jadi menurun. Pihak yang fungsionalkan, di satu sisi diperlukan Fakultas untuk membantu fungsi organisasi Fakultas, tapi di sisi lain mereka menganggur atau tidak ada pekerjaan. Itu yang menjadi tidak optimal untuk perguruan tinggi. Mahasiswa mungkin belum merasakan karena masih dalam jaringan, mereka tahunya lancar-lancar saja. Tapi dari pihak internal seperti kami (FP) ini yang terdampak lebih,” ujar Slamet saat ditemui di kantornya (05/02). (Ahr/Wid)
