Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MKM-KM Menolak Pengajuan Gugatan Aliansi Mahasiswa UTM

Senin, 11 Januari 2021 | 08.45.00 WIB Last Updated 2021-01-11T16:47:27Z


WKUTM – Unit Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (UMKM-KM) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengeluarkan Surat Pemberitahuan No. 21/P/Sekum/UMKM/UTM/XII/2020 tentang penolakan gugatan dari Aliansi Mahasiswa UTM  (30/12).


Gugatan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (KPUM-KM) pada Jumat (25/12) lalu ditolak sebab dalam surat gugatan tersebut tidak tercantum identitas penggugat secara jelas dan lengkap.


Adapun surat gugatan tersebut terdapat tiga tuntutan, yakni pertama, menuntut pembatalan ketetapan dan hasil-hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Electronic Vote (E-Vote) UTM 2020 untuk Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (DPM-KM). Hal itu karena dalam pemilu tersebut disinyalir terdapat pelanggaran konstitusi yang terstruktur dan sistematis. Kedua, menuntut melakukan pemilihan ulang dengan menggunakan asas demokrasi pada Pemilu Raya (Pemira) yang dilakukan secara sah setelah gugatan ini diproses dengan sebaik-baiknya. Ketiga, dilakukan penyesuaian terkait segala bentuk peraturan dan persyaratan pencalonan untuk pemilihan ulang Pemilu E-Vote UTM 2020 di tingkat Universitas. Aliansi Mahasiswa UTM tersebut juga menuntut penyelenggara Pemilu kali ini, karena dianggap telah mencederai asas penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang terkandung dalam UU No. 1 tahun 2020 Pasal 2 atau UU E-Vote.


Dalam surat gugatan tersebut juga  terdapat tiga lampiran data responden dari Mahasiswa UTM terhadap pelaksanaan Pemilihan Mahasiswa Raya (Pemira). Data tersebut menyatakan sebanyak 98,4% responden yang menjadi pemilih menyatakan bahwa Pemira di UTM tidak ber-azaskan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (Luber), dan Jujur, Adil (Jurdil), selain itu terdapat ketidaksetujuan atas penggunaan E-Vote sebesar 74,5%, serta sebanyak 50,8% mahasiswa menyatakan tidak masuk Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dalam Pemira UTM.


Bernadus Syuita Kuncoro selaku penggugat mengakui penyebab adanya gugatan tersebut karena KPUM-KM telah melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pemilu E-Vote yang tidak menyediakan kotak kosong.


”Kami dan segenap keluarga mahasiswa UTM sadar sudah merencanakan surat gugatan itu ketika melihat proses pelaksanaan Pemilu yang tidak menyediakan kotak kosong,” ujarnya.


Mawar Eka Berliana, selaku penggugat lain menyatakan bahwa surat gugatan tersebut berdasarkan atas nama pribadi dari perwakilan setiap fakultas. Hal ini dikarenakan atas kesadaran bahwa Pemilu E-Vote tidak berlandaskan demokrasi.


”Gugatan tersebut atas dasar kesadaran karena pemilihan ini dilandasi oleh kecacatan sistem demokrasi maka saya dan teman-teman aliansi beserta Alvin Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum angkatan 2017, tentunya yang paham terkait hukum membuat gugatan ini dengan kronologi, alasan dan bukti,” jelas mahasiswa fakultas pertanian tersebut.


Terkait pelaksanaan Pemilu E-Vote, Mawar menegaskan bahwa pelaksanaannya sama sekali tidak sesuai dengan yang sudah disimulasikan kepada setiap fakultas. Dirinya juga berharap agar UMKM-KM lebih memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dalam bekerja menangani perkara antar mahasiswa di kampus.


”Perkataan KPUM-KM pada KPUM Fakultas saat simulasi dengan yang sudah dilaksanakan tidak sinkron. KPUM-KM mengatakan akan ada kotak kosong, namun saat pelaksanaan hanya satu paslon, setelah diklarifikasi ke KPUM-KM mengatakan yang penting pemilihan tetap dilaksanakan secara E-Vote, dan alangkah baiknya pihak UMKM-KM lebih membuka mata tekait tupoksi dan kerjanya,” tegasnya.


Ketika diminta konfirmasi, Alfian Faisal Syifa Maulana selaku ketua KPUM-KM serta Kurdi selaku Ketua DPM-KM keduanya tidak memberikan tanggapan.


Menanggapi kejadian tersebut, Yudi Widagdo Harimurti, selaku dosen Fakultas Hukum menjelaskan bahwa batasan dalam Pemilu, yakni kompetitif, inklusif, dan definitif. Selain itu, dalam suatu Pemilu seharusnya memiliki minimal dua calon.


”Menurut saya kalau kotak kosong & hanya satu calon itu namanya bukan Pemilu, karena salah satu syarat pemilu harus kompetitif,” jelasnya.


Yudi menambahkan Pemilu E-Vote periode 2021 ini menunjukan bahwa Organisasi Mahasiswa (Ormawa) gagal dalam mencetak kader.


”Sama seperti sebelumnya, kali ini Ormawa gagal mencetak kader,” ujarnya.


Di lain sisi, Akhmad Safiunur, selaku mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum juga menyetujui bahwa adanya pelanggaran hak memilih karena dalam pemilu hanya terdapat calon tunggal serta tidak disediakan kolom kosong.


”Tentu, ini melanggar hak memilih dan hak dipilih. Pemilih tidak punya opsi lain kalau yang dipilih hanya satu dan tidak terdapat kotak kosong. Sudah jelas bahwa ini bersifat memaksakan kehendak pemilih, pemilih dipaksa untuk memilih calon tunggal yang tidak terdapat kotak kosong. Otomatis calon tunggal tersebut akan menang,” ungkapnya.


Selain itu, Alvin Kurnia selaku mahasiswa Prodi Ilmu Hukum berharap agar badan kelengkapan mahasiswa UTM memperbaiki kembali kinerjanya.


”Kepada BEM-KM, DPM-KM, MKM-KM perbaiki lagi lah kinerjanya, kalau masih tetap seperti itu mending dibubarkan saja,” harapnya. (J1/Les)

×
Berita Terbaru Update