WKUTM – Unit
Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (UMKM-KM) Universitas
Trunojoyo Madura (UTM) mengeluarkan Surat Pemberitahuan No.
21/P/Sekum/UMKM/UTM/XII/2020 tentang penolakan gugatan dari Aliansi Mahasiswa
UTM (30/12).
Gugatan yang
ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (KPUM-KM)
pada Jumat (25/12) lalu ditolak sebab dalam surat gugatan tersebut tidak
tercantum identitas penggugat secara jelas dan lengkap.
Adapun surat
gugatan tersebut terdapat tiga tuntutan, yakni pertama, menuntut pembatalan
ketetapan dan hasil-hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Electronic Vote (E-Vote)
UTM 2020 untuk Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) dan Dewan
Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (DPM-KM). Hal itu karena dalam pemilu
tersebut disinyalir terdapat pelanggaran konstitusi yang terstruktur dan
sistematis. Kedua, menuntut melakukan pemilihan ulang dengan menggunakan asas
demokrasi pada Pemilu Raya (Pemira) yang dilakukan secara sah setelah gugatan
ini diproses dengan sebaik-baiknya. Ketiga, dilakukan penyesuaian terkait
segala bentuk peraturan dan persyaratan pencalonan untuk pemilihan ulang Pemilu
E-Vote UTM 2020 di tingkat Universitas. Aliansi Mahasiswa UTM tersebut
juga menuntut penyelenggara Pemilu kali ini, karena dianggap telah mencederai asas
penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang terkandung dalam UU No. 1 tahun 2020
Pasal 2 atau UU E-Vote.
Dalam surat
gugatan tersebut juga terdapat tiga
lampiran data responden dari Mahasiswa UTM terhadap pelaksanaan Pemilihan
Mahasiswa Raya (Pemira). Data tersebut menyatakan sebanyak 98,4% responden yang
menjadi pemilih menyatakan bahwa Pemira di UTM tidak ber-azaskan Langsung,
Umum, Bebas, Rahasia (Luber), dan Jujur, Adil (Jurdil), selain itu terdapat ketidaksetujuan
atas penggunaan E-Vote sebesar 74,5%, serta sebanyak 50,8% mahasiswa menyatakan
tidak masuk Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dalam Pemira UTM.
Bernadus Syuita
Kuncoro selaku penggugat mengakui penyebab adanya gugatan tersebut karena
KPUM-KM telah melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pemilu E-Vote
yang tidak menyediakan kotak kosong.
”Kami dan
segenap keluarga mahasiswa UTM sadar sudah merencanakan surat gugatan itu
ketika melihat proses pelaksanaan Pemilu yang tidak menyediakan kotak kosong,”
ujarnya.
Mawar Eka
Berliana, selaku penggugat lain menyatakan bahwa surat gugatan tersebut
berdasarkan atas nama pribadi dari perwakilan setiap fakultas. Hal ini
dikarenakan atas kesadaran bahwa Pemilu E-Vote tidak berlandaskan
demokrasi.
”Gugatan
tersebut atas dasar kesadaran karena pemilihan ini dilandasi oleh kecacatan
sistem demokrasi maka saya dan teman-teman aliansi beserta Alvin Program Studi
(Prodi) Ilmu Hukum angkatan 2017, tentunya yang paham terkait hukum membuat
gugatan ini dengan kronologi, alasan dan bukti,” jelas mahasiswa fakultas
pertanian tersebut.
Terkait
pelaksanaan Pemilu E-Vote, Mawar menegaskan bahwa pelaksanaannya sama
sekali tidak sesuai dengan yang sudah disimulasikan kepada setiap fakultas.
Dirinya juga berharap agar UMKM-KM lebih memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
dalam bekerja menangani perkara antar mahasiswa di kampus.
”Perkataan
KPUM-KM pada KPUM Fakultas saat simulasi dengan yang sudah dilaksanakan tidak
sinkron. KPUM-KM mengatakan akan ada kotak kosong, namun saat pelaksanaan hanya
satu paslon, setelah diklarifikasi ke KPUM-KM mengatakan yang penting pemilihan
tetap dilaksanakan secara E-Vote, dan alangkah baiknya pihak UMKM-KM
lebih membuka mata tekait tupoksi dan kerjanya,” tegasnya.
Ketika diminta
konfirmasi, Alfian Faisal Syifa Maulana selaku ketua KPUM-KM serta Kurdi selaku
Ketua DPM-KM keduanya tidak memberikan tanggapan.
Menanggapi
kejadian tersebut, Yudi Widagdo Harimurti, selaku dosen Fakultas Hukum
menjelaskan bahwa batasan dalam Pemilu, yakni kompetitif, inklusif, dan
definitif. Selain itu, dalam suatu Pemilu seharusnya memiliki minimal dua
calon.
”Menurut saya
kalau kotak kosong & hanya satu calon itu namanya bukan Pemilu, karena
salah satu syarat pemilu harus kompetitif,” jelasnya.
Yudi menambahkan
Pemilu E-Vote periode 2021 ini menunjukan bahwa Organisasi Mahasiswa
(Ormawa) gagal dalam mencetak kader.
”Sama seperti
sebelumnya, kali ini Ormawa gagal mencetak kader,” ujarnya.
Di lain sisi,
Akhmad Safiunur, selaku mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum juga
menyetujui bahwa adanya pelanggaran hak memilih karena dalam pemilu hanya
terdapat calon tunggal serta tidak disediakan kolom kosong.
”Tentu, ini
melanggar hak memilih dan hak dipilih. Pemilih tidak punya opsi lain kalau yang
dipilih hanya satu dan tidak terdapat kotak kosong. Sudah jelas bahwa ini
bersifat memaksakan kehendak pemilih, pemilih dipaksa untuk memilih calon tunggal
yang tidak terdapat kotak kosong. Otomatis calon tunggal tersebut akan menang,”
ungkapnya.
Selain itu,
Alvin Kurnia selaku mahasiswa Prodi Ilmu Hukum berharap agar badan kelengkapan
mahasiswa UTM memperbaiki kembali kinerjanya.
”Kepada BEM-KM,
DPM-KM, MKM-KM perbaiki lagi lah kinerjanya, kalau masih tetap seperti
itu mending dibubarkan saja,” harapnya. (J1/Les)

