Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keringanan Pembayaran UKT Semester Genap

Jumat, 29 Januari 2021 | 06.50.00 WIB Last Updated 2021-01-29T14:50:13Z
 
WKUTM – Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 028/UN46/HK.02/2021, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) kembali berikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) termasuk pemotongan, pembebasan dan penundaan dengan kuota yang tidak terbatas. Namun pada bantuan keringanan  UKT  sebesar 2400.000 per mahasiswa dari pemerintah pusat, kuota sama dengan semester lalu yakni 1300 mahasiswa. 


Agung Ali Fahmi, selaku Wakil Rektor III (Warek III),ì mengkonfirmasi bahwa semua mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan keringanan pembayaran UKT. Tidak ada mahasiswa tertentu yang menjadi prioritas untuk mendapatkan keringatanan pembayaran UKT dan tidak ada batas kuota untuk pengaju keringanan pembayaran UKT.


Agung menjelaskan bahwa keringanan pembayaran UKT untuk semua mahasiswa (program S1 dan D3) dari Universitas, sesuai perintah perundang-undangan menteri nomor 25 tahun 2020 pada Surat Keterangan Rektor. Namun, berbeda dengan bantuan keringanan UKT dari pemerintah yang mendapat batas kuota.


”Keringanan pembayaran UKT (dari UTM) tidak terbatas, sedangkan bantuan keringanan UKT (dari pemerintah pusat) terbatas,” jelasnya.
 

Agung juga mengatakan terkait semester lalu, pengaju keringanan pembayaran pembayaran UKT berjumlah 1.918 mahasiswa. Kemudian jumlah mahasiswa yang menerima kategori keringanan UKT sebanyak 249 mahasiswa, kategori pengangsur sebanyak 11 mahasiswa, dan kategori penundaan sebanyak 6 mahasiswa, sedangkan sisanya diajukan untuk mendapatkan bantuan keringanan UKT.


”Pengalihan itu bukan tanpa sebab, ketika data pengaju masuk dalam kategori pembebasan  UKT (yatim)  dan mahasiswa datanya  keringanan, maka kita alihkan untuk mendapat pembebasan,” katanya.


Berkaitan dengan ini Ningwar, selaku Kepala Biro Umum dan Keuangan (BUK), mengungkapkan kuota bantuan keringanan UKT untuk semester genap berjumlah sama dengan kuota bantuan keringanan UKT untuk semester lalu.


”Setahu saya kuotanya tetap 1300 mahasiswa, tidak ada penambahan,” ungkapnya.


Senada dengan Agung, Ningwar juga mengatakan bahwa mahasiswa yang sedang skripsi dipermudah dengan melaporkan kepada Dekan untuk pengajuan keringanan pembayaran UKT. 


”Kalo yang skripsi memang meminta surat keterangan dari Dekan,  kemudian langsung diproses oleh timnya,” ujarnya.


Anita Lutfi Nur’aini , mahasiswa Program Studi Hukum menanggapi hal tersebut dengan baik. Pasalnya tahun lalu, saat  mengurus keringanan pembayaran UKT ia membutuhkan proses yang panjang.


”Kalau dulu, persyaratannya waktu skripsi itu membuat surat pernyataan untuk Dekan,  kemudian dari dekan ke Universitas. Dan pengaju melengkapi persyaratan dengan menyerahkan  kartu rencana studi  dan transkip nilai. Kemudian menunggu keputusan universitas atas lolos tidaknya,” tanggapnya. 


Mudassir, selaku Kepala Subbagian (Kasubbag) Keuangan, yang juga membantu proses keringanan pembayaran UKT mengatakan bahwa,  semua mahasiwa yang kemarin mengajukan keringanan pembayaran UKT telah diterima, kecuali yang mengisi asal-asalan. 


”Ada yang mengisi formulir dengan menulis aaa, bbb, ya tidak lolos,”(Cha, Yu)
×
Berita Terbaru Update