Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UU Pemilu E-Vote UTM Tuai Kritikan

Minggu, 22 November 2020 | 03.55.00 WIB Last Updated 2020-11-22T11:56:58Z

 


WKUTM – Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (DPM-KM)  Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengadakan  sosialisasi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) E-Vote pada Senin (16/11) lalu di gedung rektorat ruang 402. Adapun UU pemilu E-Vote tersebut telah disahkan DPM pada (27/10) lalu menuai kritikan dari berbagai pihak. 


Bernadus Syuita Kuncoro selaku ketua UKM Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) salah satu pihak yang menghadiri forum tersebut mengutarakan keraguannya terhadap Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) yang dibentuk oleh DPM –KM dan dilantik oleh presiden mahasiswa.  


”Di Pasal berapa itu saya lupa, dijelaskan bahwa KPUM itu dibentuk oleh DPM-KM dan dilantik oleh Presma dalam UU tersebut. Repot itu, nah yang saya pertanyakan itu independensinya, bagaimana mungkin lembaga independensi bisa dibentuk oleh DPM-KM dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang akan dilengserkan oleh  KPUM sendiri, artinya tidak independensi. Kemudian dijawab sama Kurdi, katanya independensi itu dalam pelaksanaan Pemilunya," ujarnya. 


Sebelumnya, Badan Kelengkapan Fakultas Pertanian (BK-FP) menilai tidak terbukanya DPM-KM UTM dalam proses pembuatan draft UU Pemilu E-Vote melalui surat pernyataan yang dibuat pada (15/11). Dalam surat tersebut BK-FP menyatakan jika tidak ada masukan, saran dan peran dalam pembuatan UU Pemilu E-Vote tersebut. Selain itu, BK-FP juga menolak terhadap pengaturan UU Pemilu secara E-Vote untuk pemilihan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) melalui KPUM-FP.


Sulton Hakim, selaku Gubernur Fakultas Pertanian mengatakan bahwa UU Pemilu E-Vote tidak melalui koordinasi yang baik dan menyayangkan UU tersebut diambil tanpa pertimbangan yang matang. 


”Saya nilai secara subtansi itu menciderai asas demokrasi karena sangat berpotensi adanya kecurangan atas kepentingan tertentu,” ujarnya.


Ia juga mengatakan bahwa pihak dari BEM-FP akan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM) untuk menguji UU Pemilu E-Vote tersebut.


”Saya tegaskan bahwa kami dari BEM-FP akan melakukan pengkajian dan meminta kepada MKM untuk menguji UU Pemilu E-Vote itu sendiri secara formil dan materil,” harapannya.

 

Mawar Eka Berliana, selaku Ketua DPM-FP menceritakan kronologis pembuatan surat pernyataan tersebut. Pada awalnya DPM-KM  menyebarkan draft UU Pemilu E-Vote di grup WhatsApp DPM se-UTM pada (06/11) tanpa adanya penjelasan, draft tersebut dibagikan di grup. Namun ketika dikaji kembali  terdapat peraturan yang berbenturan dengan hak otonomi HMP-FP.


”Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Sumberdaya Perairan (HIMASURA) menyatakan sikap atas ketidaksetujuannya terhadap pasal yang bergesekan, kemudian hal itu disetujui juga oleh Gubernur BEM FP," katanya.


Menanggapi surat pernyataan tersebut, Moh. Kurdi mengapresiasi atas pembuatan surat pernyataan sikap. Namun, Ia juga menyampaikan terkait surat pernyataan BK-FP tidak adanya penyampaian secara substansi


Kurdi juga menyampaikan apabila terdapat dalam UU tersebut mempunyai kecacatan dalam aspek hukum, maka dapat disampaikan kepada MKM melalui Judicial Review.


”Jika DPM membuat aturan kalau memang secara hukum cacat maka silakan disampaikan  dan bisa mengajukan Judicial Review ke MKM begitu,” pungkasnya.(Wan/Uya)

×
Berita Terbaru Update