WKUTM – Draft Undang-undang Pemilihan Umum E-Vote yang telah disahkan oleh DPM-KM, Senin (27/10), sampai saat ini belum diunggah dan disosialisasikan kepada mahasiswa. Sebelumnya, pengesahan Undang-undang ini banyak disayangkan karena DPM-KM dianggap tidak transparan dalam proses pembuatannya. Tidak dilibatkannya perwakilan mahasiswa dan informasi pengesahan yang mendadak, menjadi sebab banyaknya kritik terhadap lembaga legislatif di ranah universitas tersebut.
Hal ini sebagaimana yang diungkap Mohammad Nur Hidayat, Gubernur Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), menurutnya DPM-KM tidak transparan dalam perumusan Undang-undang Pemilihan Umum Mahasiswa E-Vote karena tidak melibatkan pihak DPM Fakultas dalam perumusannya. Padahal, undang-undang ini akan diterapkan juga pada lingkup fakultas dan prodi. Menurut Hidayat, DPM-KM setidaknya harus mengundang perwakilan dari masing-masing fakultas untuk mendiskusikan Undang-undang ini.
”Jika memang DPM-KM tidak mau mengikut sertakan banyak peserta, minimal harus ada perwakilan dari masing-masing fakultas untuk mendiskusikan rancangan undang-undang tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanut, hidayat juga mempertanyakan terkait kevalidan dan juga terjaminnya pemilu e-vote yang direncanakan kedepannya.
”Apakah DPM-KM ini bisa menjamin, bahwasannya di pemilu raya ini tidak diretas dan tidak disalah gunakan. Takutnya ini hanya sebatas formalitas diadakan pengesahan, yang mana dari pengesahan dan rancangan sendiri kami tidak paham,” pungkasnya.
Senada dengan Hidayat, Mawar Eka Berliana, Ketua DPM Fakultas Pertanian, juga menyayangkan sikap DPM-KM yang tiba-tiba mengesahkan Undang-undang tersebut, tanpa adanya koordinasi dari seluruh Organsasi Mahasiswa (ORMAWA) UTM.
”Sayang sekali undang-undang disahkan tanpa koordinasi dengan pihak dalam draft Ormawa UTM tersebut,” ujar wanita asal Sidoarjo itu.
Mawar juga menuturkan jika dirinya sudah menyampaikan aspirasinya melalui grup dan juga pada acara yang telah dibuat sebagai wadah penyampaian aspirasi badan kelengkapan Fakultas Pertanian sendiri. Dirinya juga mengungkapkan jika kemungkinan akan ada yudicial review apabila ada perubahan terkait.
”Kalau dari perwakilannya (DPM-KM, red) saat di acara kami, jika ada perubahan terkait dan itu diutarakan oleh badan kelengkapan pertanian dengan landasan kuat dan argumen yg konkrit, akan diadakan yudicial review,” katanya.
Sementara Machsush Ridwan, Ketua Umum DPM Fakultas Keislaman mengatakan jika pengetahuannya perihal undang-undang ini hanya sebatas pengumuman pengesahannya saja.
”Saya hanya tahu infromasi pengesahannya saja, selebihnya saya tidak tahu,” aku pria asal Kamal tersebut.
Sinergitas dan Koordinasi Antara DPM-KM dengan DPM-F Machsush dan Amirudin, Ketua DPM Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB), sepakat bahwa tidak dilibatkannya DPM-F pada penyusunan RUU ini merupakan bentuk dari kurangnya sinergitas antar lembaga.
Pada akhirnya, Amir hanya berharap agar hubungan antara DPM-KM dengan DPM Fakultas bisa lebih intens lagi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan disinformasi diantara keduanya.
Selain persoalan sinergitas, Machsush dan Amir, juga mengomentari kemungkinan adanya penolakan terhadap Undang-undang yang telah disahkan itu. Machsush berpandangan Jika memang banyak pihak yang ingin RUU tersebut ditunda atau dibatalkan sehingga kiranya dapat menimbulkan hal-hal yg kurang etis nantinya, maka diindahkan saja untuk kemaslahatan bersama. Ia juga melihat persoalan ini juga menjadi persoalan presiden mahasiswa.
”Jika sudah disahkan, maka proses terakhir dari hal ini adalah di tangan presma. Jika penolakan besar-besaran terjadi di bawah, maka saya harap presma bijak dalam menentukan sikap,” katanya.
Adapun Mawar sekata dengan Hidayat yang tidak setuju atas pengesahan RUU tanpa koordinasi dengan lembaga legislatif di tingkat fakultas. Namun, Undang-undang yang telah disahkan apabila ingin diubah menurutnya masih bisa mengajukan yudical review.
”Jika ada yang ingin diubah dan lahir dari suara terbanyak dengan landasan yg kuat dan logis, tentunya domkratis dari berbagai pihak, mungkin bisa diadakan yudicial review. Namun tidak lupa mengaspirasikannya ke DPM-KM (itupun kita harus mengusahakan agar didengar),” tulisnya via WhatsApp.
Terakhir, Mawar berharap agar draft yang telah disahkan segera dipublikasi dan disosialisasikan beserta teknis-teknisnya sebaik mungkin oleh DPM-KM, ”Segera sosialisasikan draftnya dan teknis-teknis nya dengan memanfaatkan media seperti video biar tidak molor yg ada dibawah,” pintanya.
Menanggapi kritikan yang menuding ke arahnya, Moh. Kurdi, Ketua DPM-KM, mengakui sikap DPM-KM yang tidak terbuka kepada DPM Fakultas. Akan tetapi, Kurdi mengklaim jika DPM-KM tidak melanggar aturan yang ada.
”Ya hal itu memang harus saya akui, cuma hal yang perlu digaris bawahi DPM-KM tidak melangggar sedikit pun terkait dengan aturan ini.”
Kurdi juga beralasan tidak mengikut sertakan DPM Fakultas, karena undang-undang ini nanti masih bisa ditambahi aturannya oleh Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) apabila ada peraturan yang kurang, tentunya dengan mengacu pada undang-undang yang telah disahkan.
”Karena pasti ada aturan yang perlu ditambah, sehingga hal ini menjadi penting untuk KPUM-F bisa mengatur di fakultas masing-masing,” katanya.
Terakhir ia berujar, DPM-KM akan melakukan pengunggahan Undang-undang E-Vote melalui akun sosial media DPM-KM setelah open recruitment KPUM besok (4/11).
”Undang-undang E-Vote ini akan kami publikasikan melalui akun sosial media kami setelah open recruitment KPUM,” pungkasnya. (J2/Lin/SI)
