Selain Tolak Omnibus Law, Mahasiswa UTM Juga Angkat Persoalan Daerah

Selain Tolak Omnibus Law, Mahasiswa UTM Juga Angkat Persoalan Daerah

LPM Spirit - Mahasiswa
Selasa, 13 Oktober 2020



WKUTM – Ratusan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang tergabung dalam aliansi Trunojoyo Bergerak melakukan demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Selasa (13/10). Selain menolak Omnibus Law, massa juga mendorong pengsahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), dan mengecam tindakan represif polisi terhadap demonstran.

Untuk isu lokal, massa juga menyurakan penolakan atas impor garam dan komersialisasi pendidikan dalam jaringan (Daring), pemberian hak pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, serta menunutut pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), dan perbaikan pengelolaan sampah di Bangkalan.

Mohammad Thoifur Syairozi, selaku Koordinator Lapangan, mengatakan penuntutan untuk segera dibentuknya BNNK berlandaskan pada pertemuan rapat para stakeholder bersama DPRD komisi D di Bangkalan pada 21 Maret 2016. Pertemuan yang dihadiri oleh beberapa lembaga tersebut menyepakati status Bangkalan darurat narkoba sehingga direkomendasikan untuk membentuk BNNK. Namun, menurut Rozi, pembentukan lembaga tersebut lamban untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Bangkalan.

”Padahal kita mengetahui bahwa narkoba adalah musuh kita semua,” jelas mahasiswa UTM angakatan 2015 itu.

Selanjutnya, ia juga mengungkapkan jika penolakan impor garam menjadi salah satu tuntutan dari aksi tersebut. Garam yang menjadi identitas Madura, menurutnya belum dapat mensejerahkan petani garam. Hal tersebut disebabkan harga garam yang berkisar Rp.450 per kilogram terhitung masih sangat murah. Hal tersebut menurut Rozi, disebabkan masih maraknya impor garam di Indonesia tanpa memperhatikan stok garam di Madura yang berlimpah.

Terkait penolakan terhadap omnibus law, massa aksi hanya meminta untuk difasilitasi untuk melakukan video conference dengan DPR RI lantaran DPRD Kabupaten Bangakalan sudah menolak UU tersebut.

”Bagi kami, saat ini pemerintah kabupaten sudah tidak punya kewenangan akan hal itu,” ujarnya.

Terkait aksi yang dilaksanakan ini, Wakil Ketua Polisi Resort Bangkalan, Deky Hermansyah menyampaikan pesan dari Kepala Resort Bangkalan Rama Samtama Putra, yaitu antara massa dan kepolisian bukan saling bermusuhan dan pihak kepolisian selalu melayani proses masyarakat supaya tidak terganggu.

”sampaikan pesan dari bapak Kapolres, kita bukan saling bermusuhan dan selalu berkoordinasi,” ungkap pria asal jember tersebut.

Massa Aksi Memasuki Gedung DPRD

Pukul 12:00 WIB massa aksi menuju DPRD Bangkalan, sebelumnya massa sempat berkumpul di Suramadu untuk melakukan aksi tabur garam sebagai bentuk protes atas murahnya harga garam. Hingga pukul 15:30 WIB, mahasiswa melakukan orasi didepan kantor DPRD. Mereka memaparkan tuntutan dan mendesak agar anggota dewan DPRD menemui massa dan segera menyambungkan mereka dengan DPR RI.

Sempat terjadi negosiasi antara aparat dengan massa, terkait jumlah massa yang masuk ke dalam gedung DPRD. Setelah negoisasi tersebut disepakati, yaitu dengan hanya memperbolehkan 80 massa aksi yang masuk, durasi yang diberi untuk audiensi hanya 40 menit dengan ketentuan apabila ada massa yang membuat kerusakan di daerah gedung, akan ditangkap tanpa pertanggungjawaban Korlap. Setelah kesepakatan tersebut, massa dipersilahkan masuk ke dalam ruang rapat paripurna dan sisanya menunggu di luar gedung.

Setelah di dalam ruang rapat, massa mendesak untuk dihubungkan dengan presiden Joko Widodo atapun ketua DPR RI, Puan Maharani. Namun hal itu tidak bisa direalisasikan oleh perwakilan DPRD, sebab mereka tidak berhubungan dengan kedua orang tersebut. Mereka hanya dapat menyambungkan massa dengan anggota Komisi V DPR RI, H. Syafiuddin Asmoro dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menggunakan aplikasi zoom.

Massa pun mengungkapkan kekecewaan dan tuntutan mereka terkait omnibus law. Di akhir perbincangan, mereka mengucapkan mosi tidak percaya pada DPR, juga menuntut DPRD untuk memberikan bukti foto maupun video yang berisi penolakan Undang-undang tersebut kepada DPR.

Terkait tuntutan atas isu lokal, antara massa dan DPRD menyepakati untuk melakukan audiensi lanjutan yang belum diketahui kapan pastinya. (Uya/S)