Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Indikasi Pelanggaran, Panitia PKKMB 2020 Dilaporkan Ke Wakil Rektor III

Kamis, 24 September 2020 | 03.55.00 WIB Last Updated 2020-09-24T22:07:20Z

 



WKUTM- Beberapa mahasiswa melaporkan ZA, panita Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) 2020 kepada Agung Ali Fahmi selaku Wakil Rektor III dan Rizal Zulkarnain, Kepala Sub Bagian Bidang Kemahasiswaan Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi, Rabu (23/09). ZA diyakini melanggar Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2016 tentang “Tata Perilaku Kehidupan Kampus” dengan memperkenalkan organisasi ekstra kampus kepada mahasiswa baru (maba) melalui grup whatsApp


Bagus Tri Handoyo, salah satu pelapor, menyayangkan penyelewengan tupoksi panitia. Menurut Bagus, ZA seharusnya bisa bertindak profesional sebagai panitia.


”Saya menyayangkan penyelewengan tupoksi itu. Dia seharusnya benar-benar profesional sebagai panitia,” ujarnya.


Terkait peraturan yang dilanggar, Bagus menjelaskan jika pihaknya mengacu pada peraturan Rektor Nomor 2 tahun 2016  bagian kedelapan tentang Larangan Mahasiswa  Pasal 10 huruf G. Bagus, juga menjabarkan jika dirinya telah menemui Agung Ali Fahmi, selaku Warek III untuk melaporkan kasus tersebut. Namun, ia menjelaskan saat itu Agung meminta agar pihak pelapor melengkapi bukti yang ada. Sebab, menurut Agung bukti yang diberikan berupa tangkapan layar belum kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran peraturan. Selain itu, bukti tersebut mudah untuk dipalsukan.


”Mereka terbuka kepada kami, namun Pak Agung mengerucutnya kepada bukti primer yang belum ada. Jadi, kita disuruh untuk melengkapi bukti primer tersebut, karena menurutnya, jika hanya tangkapan layar saja masih rawan pemalsuan.” lanjut mahasiswa Prodi Hukum itu.


Selanjutnya Bagus berharap agar panitia tidak lepas tangan dengan masalah yang terjadi agar tidak berlarut-larut.


”Panitia jangan cuma ngumpet saja jika sudah ketahuan, harusnya diselesaikan agar tidak berlarut-larut seperti ini,” harapnya.


Menanggapi tudingan yang mengarah kepadanya, ZA mengatakan jika pesan dan video yang memperkenalkan organisasi mahasiswa eksternal (ormek) tersebut dilakukan oleh rekannya yang berada di kota Surabaya dengan menggunakan ponsel sekaligus akun milik ZA. 


”Bukan saya yang share, tapi teman saya yang ada di Surabaya. Namanya Dayat. Karena saat itu ponsel saya dipegang sama dia,” ujar ZAl, Kamis (24/09).


ZA menambahkan jika temannya itu sama sekali tidak mengetahui perkara larangan mengunggah video dan pesan yang memperkenalkan ormek dalam grup WhatsApp. Ia juga tidak bisa menarik kembali pesan tersebut. ZA menuturkan jika dirinya siap bertanggung jawab apabila dirinya terbukti bersalah. 


”Jika saya terbukti bersalah atas anggapan tersebut saya siap bertanggung jawab,” katanya.


Pelaporan tersebut mendapat beberapa tanggapan, salah satunya Muhammad Khairul Fauzi, Ketua Umum UKM Paduan Suara Golden, menyatakan jika dirinya juga sepakat dan sangat mendukung. Fauzi berharap adanya keadilan dan pelaksaan aturan harus ditegakkan sesuai pasal yang berlaku.


”Sudah tepat, dan sangat mendukung sekali dengan adanya pelaporan ini. Karena sudah ada buktinya juga. Keadilan harus ditegakkan sesuai pasal. Percuma mereka suka aksi tapi tidak berani mengakui kesalahan sendiri,” harapnya. 


Sampai berita ini ditulis, Presiden Mahasiswa, Khoirul Amin, belum memberikan keterangan sama sekali terkait kejadian ini. Sedangkan Rizal Zulkarnain, ketika dikonfirmasi untuk menanggapi hal ini meminta pelaksanaan wawancara dilakukan pada hari Jumat (25/09). (J²/uya)


×
Berita Terbaru Update