Pramoedya Ananta Toer pernah berujar, ”manusia memiliki hak untuk berbicara, juga ketika yang diungkapkannya keliru. Kalau hal itu terjadi, yang lain akan mengoreksinya.” Sepenggal kata mengenai penggambaran tentang kebebasan berpendapat.
Kebebasan berpendapat merupakan hak manusia sejak lahir, yang mana telah dijamin oleh konstitusi. Di Indonesia sendiri, kemerdekaan berpendapat telah diatur dalam undang-undang pasal 28 E ayat 3. Setiap orang memi l i k i kebeba s an untuk menyampaikan pendapat, baik lewat lisan maupun tulisan.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, kebebasan berpendapat juga dituangkan dalam media massa. Ruang kebebasan berpendapat kian memiliki wadah yang luas. Dan dalam hal ini, pers menjadi media yang mampu mengontrol arus persebaran informasi. Selain itu pers juga menjadi wadah edukasi berbasis fakta yang terpercaya.
Berangkat dari hal itu, Lembaga Pers Mahasiswa Spirit Mahasiswa (LPM-SM) melalui Buletin Selebaran, mencoba untuk menemukan kembali sisi kebebasan berpendapat dan peran pers tersebut. Bersama ini terdapat berbagai sudut pandang penulis yang kami kemas sekaligus dengan harapan bisa menggugah keberanian dari pembaca yang budiman. Semoga dengan terbitnya Buletin Selebaran ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Mengingat karena kami sebagai insan biasa yang tidak luput dari salah, maka secara terbuka kami juga menantikan saran maupun kritik yang membangun dari pembaca sekalian. Dengan begitu kami mampu memberikan yang lebih baik kedepannya.
Selamat membaca!
Baca selengkapnya atau download di sini
