WKUTM - Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengeluarkan surat edaran dengan
Nomor: B/825/UN46/HM.00.06/2020 tentang kesiapan dan pencegahan penyebaran
infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan UTM (16/03) . Sebelumnya, telah digelar rapat
mengenai upaya pencegahan dan pembahasan perkembangan dampak penyebaran
Covid-19 yang dihadiri Rektor, Wakil Rektor (Warek) I, II, III, Dekan seluruh Fakultas, Seluruh
kepala Unit Pelaksana Teknis, Presiden Mahasiswa, Ketua Dewan Perwakilan
Mahasiswa (DPM), dan ketua Mahkamah Konstitusi Mahasiswa (MKM).
Muhammad Syarif, selaku Rektor menyatakan jika surat
edaran tersebut menindaklanjuti keputusan presiden Nomor 7 tahun 2020 dan surat
edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 12
Maret 2020 tentang pencegahan Covid-19. Ia juga menyatakan jika pihaknya tidak
ingin terlalu cepat mengambil keputusan.
”Saya tidak mau terlalu cepat mengambil keputusan,
karena harus dirapatkan dengan pimpinan dan hari ini semua kita kumpulkan. Hal
itu dilakukan agar menjadi keputusan yang bersifat komprehensif,” terang pria
asal Sampang tersebut.
Berbeda dengan pernyataan Agung Ali Fahmi, selaku Warek
III, pihaknya menilai tindak lanjut pengumuman yang disampaikan rektor terkesan
mendadak lantaran belum adanya koordinasi dan undangan rapat yang mendadak juga.
Terkait tindak lanjut surat edaran dari rektor,
Widiana, Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas Keislaman (FKis) mengaku jika pihak
Fakultas belum bisa mengadakan rapat lantaran dekan yang sedang tidak berada di
tempat. Namun, menurut Widiana, untuk sementara FKIs akan menerapkan kebijakan
yang diterapkan di fakultas yang lain.
”Mungkin besok baru bisa dirapatkan,” ungkapnya
(16/03).
Di sisi lain, Fakultas Teknik (FT) sudah mengeluarkan
maklumat sejak 13 Maret. Rachmat Hidayat, Dekan FT, menyatakan telah
mengeluarkan himbauan kepada mahasiswa teknik agar tidak panik terhadap
Corvid-19. Pihak FT juga telah bekerjasama dengan Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas) Kamal serta menyediakan cairan antiseptik dan masker gratis.
”Jadi kami gerak cepat,” terang Pria asal Sumenep.
Kendala Peneraparan Surat Edaran
Poin ke tiga dari surat edaran rektor adalah
perkuliahan dilaksanakan secara daring dan/atau menggunakan metode lain yang
memungkinkan untuk dilaksanakan. Syarif mengatakan jika kebijakan proses
belajar mengajar diserahkan kepada fakultas dengan menggunakan fasilitas yang
ada. Ia juga berharap agar hal tersebut tidak terlalu memberatkan fakultas.
Menanggapi hal tersebut, Rachmat mengungkapkan jika
aktivitas perkuliahan, penugasan, maupun praktikum di FT dari tanggal 17 hingga
31 diliburkan. Hal tersebut menurutnya juga akan berpengaruh pada pengunduran
Ujian Tengah Semester (UTS) maupun Ujian Akhir Semester (UAS).
Selain itu, Rahmad mengungkapkan tidak menggunakan
proses belajar mengajar daring disebabkan fasilitas yang tidak memadai.
Menurutnya, fasilitas yang disediakan kampus belum mendukung untuk
merealisasikan hal itu.
”UTM belum memberikan fasilitas daring. Internet untuk
siakad dan WiFi lemotnya minta ampun, apalagi dipakai untuk daring. Maka dari
itu, kami tidak memilih daring dan memundurkan perkuliahan,” ungkapnya.
Teti, Wadek I Fakultas Pertanian (FP), juga mengungkapkan
jika pemberian bahan pembelajaran akan diserahkan kepada dosen. Namun,
mengingat keterbatasan fasilitas yang ada, pihaknya tidak memaksakan penerapan
perkuliahan secara daring sebagaimana
anjuran yang termaktub di surat edaran rektor.
”Kita tidak memaksakan daring karena kita sadari bahwa
memang ketersediaan sarana seperti internet oleh universitas belum dapat
dimaksimalkan, kita coba juga dengan web UTM juga lemot itu akan menyulitkan,”
jelasnya.
Terkait masalah ini, Surokhim selaku Dekan Fakultas
Ilmu Sosial Budaya (FISIB) menuturkan, kendala yang dihadapi saat pembelajaran
daring bukan hanya dari Sumber Daya Manusia (SDM), tapi juga terdapat Teknologi.
Surokhim mengakui jika FISIB masih terkendala dukungan teknologi.
”Basis edukasi kedepan adalah database, kalau
tidak punya sistem database yang kuat, ruang penyimpanan data digital
yang besar, kita selamanya akan manual,” tutur pria asal Lamongan itu.
Selain persoalan kuliah daring, pembentukan Satauan
Tugas (Satgas) juga belum mendapat Surat Keputusan (SK) dari rektor. Hal
tersebut menurut Ningwar selaku Ketua Satgas disebabkan penunjukan satgas baru
dilakukan saat rapat pembahasan surat edaran tentang kesiapan dan pencegahan
penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan UTM.
Untuk saat ini, tugas dari Satgas, menurut Ningwar, adalah
sosialisasi dan persiapan pencegahan Covid-19 di civitas akademik seperti
mempersiapkan cairan antiseptik, masker, baliho, dan kedepannya sensor suhu
tubuh. Namun untuk rumusan tugas lebih
lanjut, Ningwar mengatakan masih akan dibahas kembali.
”Untuk SK dan perumusan tugas, insyaallah
besok,” ungkapnya. (Sur/Ju/Da)

