Keberadaan sumbangan untuk pembangunan
masjid semakin menjamur di jalanan Madura. Tidak kurang dari 13 titik penarikan
sumbangan tersebar sepanjang Tangkel hingga Pasar Blega. Sejak mula kemunculannya,
sumbangan yang biasa disebut sebagai amal-amal oleh warga setempat itu, juga
tidak terlepas dari perbincangan pro dan kontra.
Tahun 2011, Majlis Ulama Indonesia
Kabupaten Sampang memberi fatwa haram bagi setiap amal-amal yang menaruh
beton dan sejenisnya di tengah jalan. Fatwa tersebut kemudian didukung banyak
pihak, termasuk beberapa pemerintah kabupaten di Madura. Akan tetapi, sampai
saat ini banyak pihak yang tidak mengindahkan fatwa haram itu.
Di sisi lain, kebutuhan akan rumah ibadah
begitu tinggi. Masyarakat Madura yang religius dan kental akan nilai-nilai
islami, masih kekurangan masjid di berbagai pelosok daerah. Minimnya donatur
dan kendala pendanaan lainnya, memaksa mereka untuk mengoperasikan sumbangan
masjid di sepanjang jalan raya.
Fenomena tersebut menjadi diskursus yang
sampai sekarang perlu didiskusikan. Dibutuhkan solusi yang taktis dan konkrit
untuk menanganinya. Demi kebaikan bersama, jalan tengah yang diambil harus
melegakan semua pihak.
Oleh karena itu, Lembaga Pers Mahasiswa
Spirit Mahasiswa mengusung permasalahan sumbangan masjid di jalanan dalam
majalah bertajuk ‘Lalu Lintas Dana Rumah Tuhan’ guna memberi informasi dan
alternatif solusi terkait fenomena amal-amal di Madura. Lewat beragam
konten yang ada di dalamnya, majalah ini diharap bisa menjadi sarana edukasi
yang mengembangkan wawasan, baik untuk mahasiswa UTM maupun bagi masyarakat
lain pada umumnya.
Selain itu, kami juga mengucapkan terima
kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembuatan majalah ini. Sebagai
komitmen terhadap isu yang kami bawa, kami membuka ruang diskusi, kritik, dan
saran kepada para sidang pembaca guna pembenahan ke arah yang baik.