WKUTM — Sidang vonis terhadap kasus pembunuhan EJ, mahasiswi Program Studi (Prodi) Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP) Universitas Trunojoyo Madura (UTM), telah dilaksanakan pada Kamis (22/5) di Pengadilan Negeri Bangkalan. Putusan ini kemudian menuai tanggapan dari civitas akademica UTM.
Surokim selaku Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan, Kerja sama, dan Alumni UTM mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam mengawal kasus pembunuhan EJ.
”Akhirnya kami dalam hal ini mendapatkan keadilan,” ungkapnya (22/5).
Surokim juga menyampaikan bahwa pihak kampus telah melakukan komunikasi dengan pihak keluarga korban melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UTM.
Sumriyah, selaku ketua Satgas PPKS UTM menjelaskan bahwa pihak keluarga korban mengikuti persidangan melalui live streaming YouTube.
”Keluarga korban tidak hadir, jadi memasrahkan kepada kami untuk mendampingi kasus ini,” ujarnya.
Sumriyah menambahkan, kasus ini mendorong pihaknya untuk mengevaluasi Satgas PPKS UTM ke depannya. (sha/frd)