WKUTM – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3820/UN46/PR.00.02/2023 tentang Ketentuan Penganggaran di Lingkungan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Tahun 2024, poin E berbunyi, Pelaksanaan kegiatan di luar hotel/ di luar kampus yang menggunakan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hanya untuk kegiatan Rapat Kerja Universitas. Rapat Koordinasi Pimpinan Universitas dan Kegiatan lain atas persetujuan Rektor, dengan jumlah pelaksanaan seefektif dan seefisien.
Kemudian poin F, Fakultas/Biro/Lembaga/UPT diperkenankan mengadakan kegaitan seminar/workshop/diklat di hotel/diluar kampus dengan menggunakan sumber pendanaan dari luar UTM.
Kedua poin tersebut menuai keluhan dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Keluarga Mahasiswa (KM) lantaran tidak adanya imbauan terkait ketentuan tersebut sebelum pengajuan proposal kegiatan.
Tiara Putri Sulung R, selaku Ketua Umum (Ketum) UKM Mahasiswa Pecinta Alam (MPA) Gunung, Hutan, Bahari, Tebing, Rawa, dan Sosial (Ghubatras), mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui aturan tersebut sejak dua bulan lalu.
Mulanya terdapat sejumlah program kerja (Proker) dari Ghubatras yang direncanakan diadakan di luar kampus, tepatnya di Gunung. Imbas ketentuan tersebut, MPA Ghubatras merevisi proker kegiatan di luar kampus untuk diadakan di dalam kampus.
”Tahu infonya dua bulan lalu, soalnya peraturan dari universitas tidak boleh mengadakan kegiatan di luar kampus, jadi saya ubah semuanya,” ungkapnya (30/5).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Bisma Surya Mahardika, selaku Ketum UKM Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT), ia mengungkapkan bahwa kegiatan upgrading PSHT sudah berjalan sejak bulan lalu, akan tetapi ketika menyerahkan proposal kegiatan, tidak disetujui oleh pihak Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK), lantaran diadakan di luar kampus.
”Kegiatan kita pada saat itu sudah disetujui, tapi setelah acara sudah berlangsung tiba-tiba ganti kebijakan. Ini saya masih mau protes ke pihak BAK,” ungkap mahasiwa Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum tersebut (31/5).
Menanggapi hal tersebut, Ari Basuki, Wakil Rektor (Warek) II Bidang Umum dan Keuangan mengungkapkan bahwa aturan tersebut sudah dikeluarkan sejak tahun 2023, untuk diterapkan pada tahun 2024.
Adapun aturan tersebut berfungsi sebagai pengingat untuk pihak fakultas/biro/lembaga ketika hendak mengusulkan anggaran kegiatan. Hal tersebut ditujukan agar anggaran tidak membengkak untuk kegiatan di luar kampus dinilai sebenarnya dapat diadakan di dalam kampus
”Ketentuannya itu untuk rambu-rambu bagi fakultas/biro/lembaga ketika pengusulan program kerjanya,” ungkapnya (28/5).
Perihal kegiatan Fakultas/Biro/Lembaga/UPT yang dilakukan di luar kampus, Ari menuturkan bahwa boleh dilakukan atas persetujuan Rektor, dengan syarat harus memiliki tujuan yang jelas dan sesuai urgensi.
”Ada unit tertentu yang mengadakan kegiatan nya di luar kampus, misalnya hotel. Itu dilihat dulu, yang hadir siapa saja. Jika mengundang tamu dari luar, misalnya pihak kementerian. Kita berupaya memantaskan diri, alhasil rapatnya kita letakkan di hotel,” jelasnya.
Sedangkan terkait UKM-KM yang dikabarkan tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan di luar kampus, Ari Basuki memberi tanggapan bahwa pihaknya dapat memberikan izin untuk UKM yang mengadakan kegiatan di luar kampus. Dengan ketemtuan, menyesuaikan kondisi dan memerhatikan urgensi dari kegiatan tersebut.
”Sesuai yang saya sampaikan tadi, diperbolehkan sesuai dengan urgensinya. Tinggal minta izin saja,” ujarnya.
Bisma berharap agar pengalokasian anggaran di UTM dapat dilakukan secara lebih efisien dan transparan, serta dalam proses pencairannya tidak berbelit-belit.
”Saya berhadap kedepannya agar pengalokasian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ini lebih efisien dan transparan, serta tidak mengubah mekanisme secara tiba-tiba.” Harapnya (SHA/WN).
