Sejak tahun 1938, khususnya setelah Consumers International menetapkan hari hak-hak konsumen, isu hak konsumen mulai ramai diperbincangkan. Hal ini tidak terlepas dari perjuangan atas hak-hak konsumen yang pada saat itu mulai banyak disorot oleh berbagai pihak. Adapun hal yang diperjuangkan serta isi dari hak konsumen sendiri salah satunya adalah kenyamanan dan kemudahan konsumen dalam melakukan transaksi. Namun, perjuangan-perjuangan tersebut berakhir menimbulkan masalah termasuk di bidang fashion. Semakin terpenuhinya hak-hak konsumen, pada akhirnya memberikan dampak negatif yang berimbas tidak hanya pada pola konsumsi masyarakat, namun juga pada alam.
Mengutip bbc.com, di segi industri fashion, rata-rata setiap orang membeli 60 persen lebih banyak pakaian dibandingkan 15 tahun lalu. Hal tersebut mengakibatkan pada tahun 2020 sebanyak 92 juta ton limbah tekstil dihasilkan setiap tahunnya yang diprediksi meningkat menjadi 134 juta ton per tahun pada 2030. Limbah ini meliputi baju, celana, hingga sepatu yang sebagian besar dibuang dalam kondisi layak pakai.
Di Indonesia sendiri, berdasarkan money.kompas.com di tahun 2021, telah menghasilkan 2,3 juta ton limbah tekstil. Dari jumlah tersebut hanya 0,3 juta ton limbah tekstil yang didaur ulang, jika tren tersebut terus berlanjut ke depannya, dikhawatirkan penumpukan sampah akan semakin menggunung, terutama jika tidak ada peningkatan jumlah daur ulang limbah tekstil. Berangkat dari ini, perlu adanya langkah tepat untuk menangani, utamanya dari akar masalah yakni perilaku konsumtif.
Radhar Panca Dahana, seorang sastrawan Indonesia pernah mengemukakan konsep ‘ekonomi cukup’. Ekonomi cukup sendiri bermakna penerapan ekonomis yang tidak didasarkan pada nafsu semata melainkan juga memperhatikan kebutuhan sesama. Alih-alih menerapkan prinsip mengeluarkan sesedikit mungkin dan memperoleh semaksimal mungkin. Penerapan ekonomi cukup justru mengeluarkan seminimal mungkin untuk konsumsi pribadi dan memaksimalkan pengeluaran untuk berbagi kepada sesama.
Sekilas, konsep ‘ekonomi cukup’ ini tampak tuntas, cerdas, dan sederhana. Namun akankah dalam penerapannya juga sesederhana yang terlihat?
Salah satu upaya penerapan yang dapat dicoba dan dibiasakan dengan membelanjakan lebih sedikit dari yang dapat dibelanjakan. Misal, ketika mampu membeli pakaian dengan kualitas kain grade a, cukup membeli pakaian untuk diri sendiri dengan kualitas kain grade b atau grade c saja, dan hasil yang disisihkan diberikan kepada yang membutuhkan. Dengan begini, perilaku konsumtif dapat semakin ditekan, dikarenakan adanya kontrol atas nafsu saat berbelanja.
Akhir, penulis melihat adanya bentuk kemudahan dalam memenuhi kebutuhan konsumsi tidak dapat sepenuhnya disalahkan atas timbulnya perilaku konsumtif, oleh karena itu mari berpikir dua kali dalam berbelanja sesuatu. Cara paling mudahnya adalah cukup dengan membelanjakan barang-barang yang benar-benar dibutuhkan saja, alih-alih berdasarkan nafsu. Semoga kita adalah orang-orang yang bijak dalam berbelanja.
Aditya Nur Firdaus
Sastra Inggris
Universitas Trunojoyo Madura
