Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Orang Tak Dikenal Teror Mahasiswi UTM dengan Panggilan Video Tak Senonoh

Rabu, 23 Februari 2022 | 04.15.00 WIB Last Updated 2022-02-23T12:15:12Z


WKUTM – Pertengahan Februari lalu, beberapa mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengaku mendapat panggilan video dari nomor asing yang memperlihatkan alat kelamin. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 2 Poin b, memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban termasuk kedalam kekerasan seksual. Adapun Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UTM masih belum menindaklanjuti karena belum adanya laporan.

 

Hal ini disampaikan oleh Sumriyah, selaku Kepala Satgas PPKS UTM, menuturkan belum mendapatkan aduan ataupun laporan dari korban sehingga tidak dapat menindaklanjuti kasusnya. Dirinya juga berpendapat, meski secara kasat mata korban tidak dirugikan, namun bisa saja korban terganggu psikisnya.

 

”Satgas tidak dapat menindaklanjuti ataupun melakukan pemeriksaan karena kita berangkat dari adanya laporan dari korban, yang menerima panggilan video tersebut,” tuturnya (21/02).

Terkait penanganan, Sumriyah mengaku tidak bisa berkomentar terlalu jauh karena ini merupakan kasus pertama. Namun, pihaknya bisa melakukan komunikasi dengan dinas-dinas terkait, seperti Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan jika sudah ada laporan dan memeriksa kasusnya lebih lanjut.

 

”Jadi kita lakukan pemeriksaan dulu, kalau terbukti memang ada kejadian tersebut dan korban trauma, misalnya takut menerima telepon dan sebagainya, kami siap mendampingi korban,” jelasnya.

 

Terkait pelaku, Sumriyah memaparkan jika masih tergolong dalam sivitas akademika, misalnya mahasiswa, Tenaga Kependidikan (Tendik) atau dosen, pihak Satgas dapat memberikan rekomendasi sanksi. Adapun hukuman tersebut hanya berupa sanksi administratif yang dikelompokkan menjadi tiga tingkat, yakni ringan, sedang, dan berat. Kemudian, dari Satgas sanksi ini akan diajukan ke rektor yang memutuskan. Sedangkan, jika sudah masuk ranah pidana, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

 

”Kalau sanksi administratif, bisa dicabut hak-haknya. Misalnya jika pelakunya mahasiswa yang mendapat beasiswa, maka bisa dicabut beasiswanya,” tutur dosen Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum tersebut.

 

Mengenai mekanisme pelaporan ke Satgas, Sumriyah menjelaskan hotline dan kontak info dari team Satgas masih belum final karena tergolong baru. Dirinya menambahkan, sementara ini mahasiswa bisa melapor melalui nomor teleponnya ataupun e-mail trunojoyo.sahabat@gmail.com. Adapun laporan tersebut dapat menyertakan identitas korban, saksi, ataupun terduga pelaku yang akan dijamin kerahasiaannya. Laporan juga harus menyertakan barang bukti. Apabila  barang bukti tersebut telah dihapus karena korban merasa tidak nyaman, maka bisa menggunakan riwayat panggilan.

 

”Para korban bisa mengadukan dan memberikan laporan kepada kami dengan menunjukkan bukti-bukti bahwa memang ada panggilan video ataupun pesan yang mengirimkan hal-hal yang tidak senonoh,” jelasnya.

 

Sumriyah berharap, semakin canggihnya teknologi, mahasiswa seharusnya bisa selektif menggunakan media sosial. Karena kasus tersebut dilakukan melalui WhatsApp, dirinya mengimbau untuk tidak menerima telepon ataupun panggilan video dari nomor yang tidak dikenal.

 

”Saran saya, jangan pernah menerima telepon terlebih lagi panggilan video dari orang tidak dikenal, itu juga menjadi salah satu antisipasi,” imbuhnya.

 

Sementara itu, mengenai kasus peneroran video tidak senonoh ini, korban belum bersedia dimintai keterangan.

 

Arnis Wisnu Pratama Karo Karo, selaku teman dekat korban, memaparkan bahwa, temannya beberapa kali diteror dengan nomor asing yang mengirimkan foto-foto alat kelamin. Selain itu, nomor tersebut melakukan panggilan video pada korban yang ketika diangkat menunjukkan alat kelamin pelaku.

 

”Korbannya teman dekat saya dan dia sudah beberapa kali diteror oleh nomor tersebut,” papar Arnis (19/02).

 

Lebih lanjut Arnis menjelaskan, nomor tersebut juga meneror teman seangkatannya yang di antaranya ada yang diangkat dan ditolak. Arnis juga memeriksa nomor  tersebut melalui Get Contact yang mana memiliki list catatan seperti, Video Call (VC) Tidak Jelas, VC Tidak Senonoh, dan sebagainya. Dirinya menambahkan, jika kasus ini hanya dibiarkan, kemungkinan besar pelaku akan semakin melunjak.

 

”Saya merasakan keresahan di sini, kalau dibiarkan pelakunya makin menjadi,” imbuh mahasiswa asal Medan tersebut.

 

Sejauh ini, Arnis berusaha mencari identitas pelaku dengan menyebarkan nomornya melalui WhatsApp. Menurut Arnis, hal ini dapat dilaporkan ke pihak berwajib, seperti kepolisian dan perlindungan wanita. Namun, dirinya mengaku kurang yakin dan kurang memahami alurnya. Arnis berharap agar pelaku dapat ditangkap karena dikhawatirkan akan ada korban baru.

 

”Seperti yang kita tahu, ketika melapor akan ada administrasi yang ribet. Kita juga pernah tahu ada tagar ’percuma lapor polisi’ dan sebagainya. Saya harap, tidak akan ada korban selanjutnya karena ini termasuk pelecehan seksual,” tuturnya.

 

Dari pihak mahasiswa, Mawar Eka Berliana, sebagai salah satu mahasiswa Prodi Ilmu Kelautan menanggapi bahwa, kasus ini perlu penangganan dari kampus. Menurutnya, mahasiswa merupakan tanggung jawab penuh UTM karena itu diperlukan adanya wadah yang menaungi terkait kasus tersebut.

 

”Perlu naungan dari universitas untuk kasus ini, termasuk melacak nomor telepon pelaku dan diberlakukan jerat pidana dengan bukti-bukti yang rinci,” ungkapnya (22/02).

 

Mawar berharap, korban tidak takut dan malu untuk menceritakan apa yang mereka alami karena kasus pelecehan ini bukan aib. Untuk pihak UTM, dirinya berharap Satgas PPKS lebih aktif dalam  menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) agar lebih baik lagi dalam pengawalan kasus-kasus seperti ini.

 

"Masalah pelecehan ini bukan aib dan justru harus dibabat sampai ke akar-akarnya,” pungkas mahasiswi asal Sidoarjo tersebut. (Gi/Xin)

 

 

 

 

 

 

 

×
Berita Terbaru Update