Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UTM Segera Terbitkan Peraturan Rektor Terkait PPKS

Selasa, 16 November 2021 | 04.26.00 WIB Last Updated 2021-11-16T12:37:53Z

WKUTM - Pada 31 Agustus 2021 Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbud tersebut dibentuk dengan tujuan untuk menangani kasus kekerasan seksual yang sering kali luput ditangani oleh pihak kampus. Menanggapi hal tersebut, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) akan menerbitkan peraturan rektor sebagai tanggapan atas berlakunya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021.

Mengonfirmasi terkait munculnya Permendikbud PPKS, Supriyanto, selaku Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi (BAAKPSI), mengungkapkan bahwa untuk mengantisipasi dari pihak UTM sendiri, tengah menyusun aturan sebagai pedoman kedepannya untuk mengatasi masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus. Hal tersebut dilakukan agar peraturan terkait tata perilaku kehidupan kampus dapat dibentuk lebih rinci, untuk mengantisipasi tindakan asusila atas dasar suka sama suka.

”Seperti tata perilaku kehidupan kampus tadi untuk kekerasan seksual, kita sepertinya agak rinci. Karena apabila suka sama suka tidak kena masalah, nanti dapat menimbulkan asusila. Jadi, ini yang nanti akan kita antisipasi,” ungkap Supriyanto saat ditemui di ruangannya.

Lebih lanjut, Supriyanto, mengungkapkan UTM akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS. Hal ini dikarenakan jika nantinya terdapat kasus pelecehan seksual maka perlu adanya pendampingan. Hal tersebut dilakukan untuk menumbuhkan semangat pada para korban dan mengantisipasi agar mahasiswa tidak mengalami trauma.

”Karena trauma mendapat musibah seperti itu biasanya akan stres, ketemu temannya malu, itu perlu pendampingan. Jadi, biar kita menumbuhkan semangat lagi sehingga dia tidak trauma,” ujar pria asal Nganjuk tersebut.

Netty Dyah Kurniasari, selaku Kepala Pusat Penelitian dan Inovasi Wanita dan Anak, Tenaga Kerja, dan Kependudukan, ikut serta menanggapi terkait Permendibud PPKS tersebut. Menurut pihaknya, universitas harus terlebih dahulu membentuk panitia seleksi yang beranggota paling tidak 10 orang, sehingga dapat melakukan pelatihan kepada panitia yang ada. Nantinya akan membantu untuk melakukan pemilihan anggota Satgas, dan dapat segera terbentuk Satgas PPKS di UTM.

”Pihak univesitas harus membentuk panitia seleksi terlebih dahulu, paling tidak terdiri dari 10 anggota kemudian di training. Panitia seleksi ini akan membentuk atau melakukan pemilihan membentuk Satgas,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon (12/11).

Mengonfirmasi hal tersebut, Sumriyah, selaku yang bertugas untuk melakukan penyusunan terkait peraturan rektor. Wanita itu menuturkan bahwa sampai saat ini untuk peraturan rektor sendiri masih dalam proses penyusunan dan masih belum final. Dalam peraturan rektor tersebut, nantinya akan terdapat bagaimana langkah penanganan jika terjadi kasus untuk selanjutnya menangani masalah tersebut. Sedangkan dari sisi pencegahan, akan melalui beberapa cara, yang pertama adalah dengan dibuatnya peraturan, pembelajaran, juga penguatan tata kelola dan penguatan budaya komunitas mahasiswa.

”Jadi bagaimana cara penangannya, gambaran saya untuk pencegahan dari kampus sendiri paling tidak melalui beberapa hal, di antarannya dari proses pembelajaran terus juga ada penguatan tata kelola dan juga penguatan  budaya komunitas mahasiswa,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon (12/11).

Sedangkan,  untuk Satgas sendiri akan dibentuk dengan melibatkan dosen, tenaga kependidikan, dan  mahasiswa dengan susunan anggotanya kira-kira empat orang dari dosen, dua orang tenaga kependidikan, dan tiga mahasiswa. 

Adapun dari pihak dosen sendiri,  akan diambil antara lain dari Program Studi (Prodi) Pendidikan juga dari Psikologi. Sumriyah juga menambahkan bahwa, dirinya tidak melakukan Open Recruitment (Oprec) pada pembentukan Satgas ini dikarenakan waktu yang terbatas, sehingga kali ini dia menggunakan penunjukan.

”Karena tidak mungkin saya melakukan Oprec dan terburu dengan waktu. Karena ketika kita membuat peraturan ada daruratnya dan harus disegerakan, kita harusnya punya pilihan dan salah satunya itu penujukan,” imbuhnya.

Selain itu, perempuan asal Bangkalan tersebut juga menyebutkan bahwa kemungkinan Satgas dan peraturan rektor ini akan beres tanggal 27 mendatang.

Adapun dari pihak mahasiswa terkait adanya Permendikbud ditanggapai dengan antusias, Tazkiyatul Wildani, mahasiswa Prodi Sastra Inggris, berharap bahwa, dengan adanya Permendikbud ini pihak universitas segera untuk membentuk Satgas sesuai dengan yang telah tercantum dalam pasal di dalamnya.

”Harapannya kampus bisa melaksanakan Permendikbud baru ini segera, seperti membentuk Satgas yang disebutkan,” ungkap mahasiswa asal Pamekasan tersebut.

Adapun Balqis Azhaari, selaku mahasiswa Prodi Sastra Inggris mengungkapkan, pendapatnya terkait adanya Permendikbud nomor 30 yakni, dia mengungkapkan bahwa, dengan munculnya peraturan tersebut memberikan angin segar bagi terealisasikannya hukum yang benar-benar membela hak-hak perempuan. Dia juga berharap dengan adanya Permendikbud nomor 30 ini dapat menjadi payung bagi mahasiswa agar dapat beraktivitas akademik secara aman dan nyaman. Karena dengan peraturan ini perempuan dapat beraktivitas bebas tanpa harus takut lagi baik di lingkungan kampus, kerja, dan sosial.

”Peraturan ini justru memayungi kita mahasiswa,  terutama perempuan agar kita dapat beraktivitas akademik secara aman dan nyaman,” harap mahasiswi asal Sidoarjo tersebut. (It/Tal)
×
Berita Terbaru Update