Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kinerja PPID terhadap Permintaan Informasi Publik

Minggu, 26 September 2021 | 02.52.00 WIB Last Updated 2021-09-26T09:54:08Z


WKUTM - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang layanan informasi publik di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Universitas Trunojoyo Madura (UTM) membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Di situs laman ppid.trunojoyo.ac.id, PPID menegaskan ketersediaan memberikan informasi apapun terkait UTM tanpa terkecualikan kepada publik. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat informasi yang dikecualikan oleh PPID untuk menjaga kondusifitas UTM.

Abdul Azis Jakfar, selaku Ketua PPID melemparkan masalah ini kepada Taufiqurrahman Hasbullah, sebagai Sekretaris PPID.

Taufiq, selaku Sekretaris PPID, mengungkapkan bahwa, pihaknya memang selalu bersedia untuk memberikan segala informasi kepada publik. Namun, terdapat informasi yang dikecualikan dengan alasan menyesuaikan kapasitas dari pemohon. 

”Siap, tapi ada data yang dikecualikan dan ada yang untuk publik. Jika Anda minta data kuitansi keuangan, namun Anda kapasitasnya sebagai mahasiswa, maka tidak saya berikan,” ungkapnya (23/09).

Dirinya menuturkan baru bisa akan memberikan laporan keuangan kepada orang yang tepat seperti pihak kepolisian. Selain itu, laporan ini nantinya juga berfungsi untuk menyanggah apabila terdapat tuduhan terjadinya korupsi di ruang lingkup UTM.

”Saya berikan (kuitansi keuangan) kalau misalkan Anda dari penyidik kepolisian. Misalnya ternyata di sini ada penyimpangan, ada pengaduan korupsi, baru saya kasih datanya,” tutur pria asal Bangkalan tersebut.

Taufiq juga menjelaskan bahwa, PPID di UTM tidak hanya sebagai unit yang memberikan informasi kepada khalayak, namun juga sebagai tempat melapor. Dalam hal ini, dia menjelaskan akan selalu menghubungkan masalah kedua belah pihak yang bersangkutan sehingga nantinya tidak sampai masuk ke ranah pengadilan. 

”PPID itu merupakan perangkat komunikasi kedua belah pihak antara orang-orang yang berkepentingan di UTM supaya memberikan layanan yang terbaik,” jelasnya.

Mohtazul Farid, selaku anggota PPID Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi mengungkapkan bahwa, PPID merupakan media untuk keterbukaan informasi publik. Semua informasi yang menyangkut tentang UTM dapat diakses bahkan yang tidak tersedia pada situs laman. Namun, dalam hal ini Farid menambahkan apabila ada pengecualian dikarenakan pertimbangan atas kebutuhan pemohon.

”Semua tentang kampus itu bisa diakses informasinya. Ada secara aturan Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang boleh dikecualikan. Misalnya, mahasiswa meminta laporan keuangan. Itu tidak cocok karena laporan keuangan kinerja UTM tidak sesuai dengan kebutuhan mahasiswa,” ungkapnya (21/09).

Dalam hal ini Farid juga menuturkan, walaupun PPID bersifat transparansi, namun adanya pengecualian daftar informasi yang tidak dapat diakses secara serta merta merupakan suatu bentuk pencegahan sekaligus menjaga kondusifitas UTM itu sendiri.

”Yang dikecualikan itu tidak bisa diminta secara serta merta, karena memang pertimbangannya banyak. Misalnya data itu bisa mengganggu kondusifitas institusi,” tuturnya.

Adapun kinerja PPID ini selalu dimonitor oleh Komisi Informasi (KI) pusat yang nantinya akan memberikan nilai bagi unit terkait atas pelayanannya memberikan informasi kepada publik. Farid mengungkapkan apabila pada tahun 2020 kemarin, KI menetapkan bahwa UTM sedang dalam posisi cukup informatif.

”Jadi setiap tahun ada monitoring, apakah PPID di setiap lembaga negara ini masuk kategori informatif atau kurang informatif. Tahun 2020 kemarin, UTM hasilnya cukup informatif. Tahun ini, sedang berlangsung monitoring secara Dalam Jaringan (Daring),” jelasnya.

Farid juga menambahkan, apabila baru saja terdapat media sosial dari PPID untuk memudahkan publik dalam mengakses informasi. Untuk informasi yang tidak terdapat dalam situs laman, dirinya mengusulkan agar pihak pemohon langsung mengajukan permintaan informasi melalui formulir yang tersedia dan mengajukannya secara Daring maupun datang langsung ke ruang Hubungan Masyarakat (Humas).

”Kita memang menyesuaikan dengan kondisi pandemi dan teknologi. Bahkan untuk mempermudah akses, PPID ada media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter,” imbuhnya.

Adapun tanggapan dari pihak mahasiswa, Abdurrohman Wahed, sebagai salah satu mahasiswa Program Studi (prodi) Ilmu Hukum menilai bahwa kinerja PPID yang kurang transparan memberikan informasi sebab, dirinya sempat mengajukan permintaan informasi kepada PPID saat aksi terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan rumah sakit Corona Viruses Disease 2019 (Covid-19).  Dalam hal ini, permohonan Wahed ditolak. Sehingga dirinya menginginkan PPID untuk selalu transparan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dia menyebutkan bahwa alokasi UKT sudah seharusnya diketahui pihak mahasiswa yang membayar.

”Dengan sudut pandang saya, harus ada transparansi alokasi dan pengelolaan dana terkait UKT,” ungkap mahasiswa asal Bangkalan itu (24/09). 

Untuk di masa yang akan datang, Wahed berharap, agar PPID selalu bisa transparan dalam menyampaikan informasi terutama jika menyangkut keuangan, beasiswa, dan informasi yang berhubungan dengan UTM. 

”Harapan saya ke depannya semoga PPID di UTM ini bisa transparan khususnya terkait keuangan UKT, beasiswa, serta informasi yang berkaitan langsung dengan dinamika perguruan tinggi,” harapnya. (Xin/J2)
×
Berita Terbaru Update