Mekanisme Pengajuan Keringanan Uang Kuliah Tunggal

Mekanisme Pengajuan Keringanan Uang Kuliah Tunggal

LPM Spirit - Mahasiswa
Rabu, 15 Juli 2020



WKUTM - Keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) diedarkan melalui keputusan rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM) nomor 211/UN46/HK.02/2020. Meskipun demikian, bagi mahasiswa harus memenuhi persyaratan dan prosedur untuk mengajukan keringanan pembayaran UKT.

Menanggapi hal tersebut, Muh. Syarif, selaku Rektor UTM saat diwawancara mengenai mekanisme dalam kebijakan ini, dirinya menjelaskan bahwa semuanya sudah tercantum dalam surat keputusan rektor nomor 211/UN46/HK.02/2020.

”Perihal mekanisme sudah tercantum; Pertama besaran angsuran adalah sebanyak 40% dari biaya UKT, untuk tahap kedua dan ketiga, masing-masing presentase pengangsuran adalah 30% biaya UKT. Sedangkan untuk skema pemberian keringanan berupa penundaan, pengurangan, serta pembebasan, dirinya berujar bahwa mekanisme nya sama yakni dengan mengisi from pada https://s.id/KeringanUKT , mengunggah berkas yang diperlukan, dan menyelesaikan pembayaran. Hanya saja untuk penundaan, pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran UKT pada semester genap tahun akademik 2020/2021.

”Pada skema pengangsuran biaya UKT, pertama, mahasiswa diharuskan mengangsur sebanyak 40% dari total UKT, dilakukan saat proses registrasi semester gasal. Kemudian tahap kedua, mahasiswa mengangsur sebanyak 30% yang dilakukan bulan September mendatang, dan tahap terakhir mahasiswa diharuskan mengangsur 30% kekurangannya, paling lambat tertanggal 15 Oktober 2020. Sedangkan untuk skema penundaan, pembebasan, serta pengurangan UKT, mekanismenya hampir sama yakni dengan mengisi form pada s.id/KeringanUKT, mengunggah berkas yang diperlukan, dan menyelesaikan pembayaran. Hanya saja, untuk penundaan pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran UKT pada semester genap tahun akademik 2020/2021”, paparnya (10/07).

Syarif juga menambahkan bahwa skema keringanan yang akan diberikan kepada mahasiswa baru jalur SNMPTN, SBMPTN, dan mandiri hanya pada poin pengangsuran  UKT saja. 

Senada dengan hal itu, Mudasir selaku Kepala Subbagian bidang keuangan enggan memberikan keterangan. Pihaknya berdalih bahwa yang lebih berkompeten menanggapi ini adalah Wakil Rektor II (Warek II).

”Lebih baik langsung mengonfirmasi Warek II, dijamin jawabannya ces pleng”, dalihnya saat dikonfirmasi via Whatsapp.

Menindaklanjuti hal tersebut, Abdul Aziz Jakfar selaku Warek II membenarkan pernyataan tersebut, melalui surat keputusan rektor akan memberikan keringanan pembayaran UKT. 

Aziz juga menambahkan bahwa UTM mengeluarkan kebijakan bantuan subsidi yang berasal dari kementerian untuk membantu meringankan biaya UKT mahasiswa. Total biaya yang akan diberikan yakni sebesar 2,4 juta rupiah per mahasiswa.

”Setiap mahasiswa yang ingin mengajukan haruslah memenuhi dua syarat, yakni termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Total biaya yang akan diterima adalah sebesar 2,4 Juta rupiah per mahasiswa. Jadi, jika mahasiswa tersebut tercatat memiliki taraf UKT sebesar 3 Juta, maka sebanyak 2,4 Juta akan diambilkan dari dana subsidi tersebut, kemudian untuk kekurangannya akan ditanggung oleh kampus. Dan jika mahasiswa tersebut memiliki taraf UKT dibawah 2,4 Juta maka kelebihan dana subsidi dari kementerian tidak akan diberikan kepada mahasiswa, mahasiswa hanya akan dibebaskan dalam koridor pembayaran UKT saja”, imbuhya.

Perihal surat keputusan rektor terkait keringanan UKT tersebut, Aldyna, mahasiswa Ilmu Komunikasi tersebut mengungkapkan bahwa, ia sedikit kecewa, karena tidak semua mendapatkan penurunan UKT.

"Padahal saya rasa, semua orang juga mengalami kesusahan yang sama selama pandemi ini”, ungkap mahasiswa asal Blora tersebut. 

Tak hanya Aldyna, Fitri Nur Azizah, mahasiswa prodi Sastra Inggris juga berharap agar saat pandemi ini, semua mahasiswa yang terkena dampak bisa mendapatkan keringanan yang sama.

”Harapan saya,  di masa pandemi ini, semua mahasiswa yang terdampak, bisa mendapatkan keringanan yang sama, semisal dengan skema pengangsuran, pendapatkan potongan, ataupun dibebaskan dari UKT”, harap mahasiswa asal Kediri tersebut. (Wah/AAK/Ham)