WKUTM — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya bersama dengan Tim advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (Tawur) mengadakan konferensi pers di Aula YLBHI Surabaya pada pukul 13.58 hingga 14.45 WIB, Kamis (4/9). Dalam agenda tersebut, tim advokasi Jawa Timur (Jatim) mempresentasikan temuan soal penangkapan massa aksi unjuk rasa.
Habibus Shalihin selaku Direktur LBH Surabaya yang juga tergabung dalam tim advokasi Jatim mengatakan bahwa sebelumnya telah membuka tautan pengaduan untuk para korban aksi unjuk rasa.
“LBH Surabaya sampai saat ini tidak memiliki data lengkap yang ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) maupun Polisi Daerah (Polda) Jatim. Kami fokus pada hotline kami, lalu mendatangi orang-orang tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan catatan tim advokasi Jatim, terdapat 110 orang ditangkap hingga 31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 80 orang ditahan di Polrestabes Surabaya—dengan rincian 55 orang telah dibebaskan, tiga orang masih diperiksa, dan 22 orang belum jelas keberadaannya. Sementara itu, 30 orang ditahan di Polda Jatim, dengan 28 telah dibebaskan dan dua orang masih diperiksa. Secara keseluruhan, 83 orang telah dibebaskan, lima orang masih menjalani pemeriksaan lanjutan, dan 22 orang hingga kini tidak jelas nasib serta keberadaannya.
Terkait penangkapan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian di antaranya terjadi di beberapa titik yakni sekitar Taman Apsari, area Tunjungan Plaza, Pasar Keputran, Jalan Bubutan, area Monumen Kapal Selam, area Grand City Surabaya, Wonokromo dan titik lainnya.
Habibus menilai penangkapan massa aksi yang dilakukan oleh aparat Kepolisian tidak tepat sasaran. Ada sebagian yang sedari awal bahkan tidak mengikuti aksi demontrasi, namun dibawa oleh polisi.
“Dia yang saat itu pulang dari kerja ekpedisi, kebetulan jaketnya hitam kemudian kena tangkap di area Taman Apsari. Ada juga, orang bertamasya ke Taman Apsari dan hendak mengambil motor ketika sudah dipadati oleh massa, ia terjebak di kerumunan tersebut dan kena tangkap,” ujarnya.
Berdasarkan temuan-temuan mengenai korban yang ditangkap, Habibus menjabarkan bahwa terdapat indikasi dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap mereka. Tim advokasi juga menemukan delapan pelajar di bawah umur yang mengisi tautan pengaduan. Rata-rata terdapat dugaan kekerasan juga, seperti sedang ngopi, lalu tiba-tiba kena tangkap.
“Selama dilakukan penangkapan, mereka dipaksa mengakuinya. Ada juga dugaan kekerasan di situ,” jabarnya.
Tidak hanya dugaan kekerasan, beberapa barang pribadi mereka seperti handphone, tas diambil oleh aparat polisi tanpa adanya alasan yang jelas. Habibus menggarisbawahi apabila ingin melakukan penangkapan harus ada dasar yang kuat, bahwa ada tindakan tindak pidana atau keterlibatan tindak pidana yang dilakukan.
“Dari sini banyak pelanggaran-pelanggaran. Hal ini melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda dari ancaman serta tindakan sewenang-wenang,” tutur Habibus.
Selain itu, juga melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi serta bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat.
Ramli selaku anggota tim advokasi lainnya mengungkapkan bahwa pada 30 Agustus, pihaknya mencoba untuk menemui nama-nama yang telah diterima berdasarkan data pengaduan ke Polrestabes Surabaya. Namun, pihaknya tidak diizinkan masuk oleh APH.
“Kami hanya ingin meng-crosscheck nama-nama yang kami miliki, apakah ada di dalam apa tidak, namun tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Tim advokasi juga sempat ditahan berjam-jam di pos penjagaan sebelum akhirnya diperbolehkan masuk, sehingga banyak demonstran diperiksa tanpa pendampingan hukum. Penghalangan ini tidak hanya dinilai merugikan korban, melainkan juga melanggar hak konstitusional advokat untuk menjalankan fungsi penegakan hukum secara bebas dan independen.
Melalui UU No. 12 Tahun 2005 ditegaskan bahwa merupakan hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum segera setelah ditangkap atau ditahan. Ia menyatakan hal tersebut tidak diindahkan oleh APH. Dengan dalih tidak diperbolehkan oleh pimpinan.
"Apakah ini sebagai bentuk pelanggaran secara terang-terangan. Sampai saat ini pun tidak ada evaluasi dari tubuh internal Polri. Biar masyarakat saja yang menilai," ujar Ramli.
Ramli menyampaikan bahwa tim advokat hanya diperbolehkan mendampingi atau menemui ketika proses pemeriksaannya sudah selesai.
“Kepolisian ini sepertinya keliru dalam berpikir. ‘memangnya sampean kuasa hukumnya? Mana surat kuasanya?’ loh ini keliru. Pikiran-pikiran seperti ini menurut saya keliru. Bagaimana para korban dan orang-orang yang ditangkap ini memberikan keterangan kalau kita saja belum menemui,” jelasnya.
Ia menegaskan setiap kekuasaan yang berdasarkan otoritas hasil akhirnya adalah pertanggungjawaban hukum, yang juga merupakan asas akuntabilitas.
“Jika kepolisian tidak menggunakan otoritas yang sesuai dengan UU, maka ini adalah penyalahgunaan wewenang,” tutupnya.
Adapun tim advokasi Jatim terdiri dari: LBH Surabaya, Pos Malang, Surabaya Children Crisis Centre (SCCC), Savy Amira, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jatim, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, LBH Berapi, LBH dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH AP PP) Muhammadiyah Surabaya, Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat (PBH Peradi), dan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya (Pusham Surabaya).
Reporter: Aisyah Nurainy K. W.
