WKUTM – Menindaklanjuti gugatan pasangan Calon Presiden Mahasiswa – Wakil Presiden Mahasiswa (Capresma-Cawapresma) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) periode 2022/2023 terhadap Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (KPUM-KM). Mahkamah Konstitusi Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MKM-KM) menggelar sidang putusan sengketa Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 15.00 WIB tersebut berakhir molor hingga pukul 15.42 WIB (11/12).
Naufal Rizqiyanto, selaku Ketua Umum (Ketum) MKM-KM membuka sidang secara resmi pada pukul 15.42 WIB, dilanjutkan dengan pembacaan ketetapan MKM-KM dalam sidang keputusan tersebut, yang kemudian sidang ditutup pada pukul 15.48 WIB setelah pembacaan ketetapan MKM-KM.
Adapun terkait isi keputusan, Naufal mengungkapkan bahwa sudah sesuai dengan pertimbangan. Pihaknya menyatakan terkait sengketa administratif hal tersebut bukan kewenangan MKM-KM, selain itu pihak yang mengajukan permohonan tidak sesuai dengan kedudukan hukum dikarenakan statusnya masih bakal Capresma-Cawapresma.
”Bukan kewenangan MKM-KM dikarenakan masih dalam hal sengketa administratif dan pihak yang mengajukan permohonannya tidak sesuai kedudukan hukum,” tuturnya ketika ditemui pasca sidang putusan (11/12).
Naufal menambahkan, jikalau sudah tidak sesuai dengan kewenangan maka permohonan yang diajukan oleh pemohon terkait isi tidak menjadi pertimbangan lagi, untuk selengkapnya pihaknya menyatakan bahwa permohonan tersebut merupakan wewenang KPUM-KM.
”Jadi ditanyakan lagi ke KPUM bagaimana peraturan yang ada di KPUM,” imbuh pria asal Pamekasan tersebut.
Menanggapi hasil keputusan sidang, Sylvanio De Navalle, selaku Cawapresma, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak MKM-KM. Pihaknya mengungkapkan MKM-KM sebagai lembaga tinggi yudikatif UTM tidak dapat mengatasi sengketa yang terjadi pada mahasiswa UTM.
”Lantas ketika mahasiswa UTM mempunyai banyak masalah persengketaan harus mengadu ke siapa? ketika MKM-KM tidak bisa menjadi lembaga tinggi yudikatif yang sesungguhnya,” ungkap mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah tersebut (12/12).
Begitupula dengan Mochammad Wildan Aditya, selaku Ketua Tim Sukses Capresma-Wapresma terkait, menjelaskan bahwa sidang yang dilaksanakan MKM-KM merupakan tindakan yang membuang-buang waktu, hal tersebut dikarenakan hasil akhir sidang yang pihaknya anggap tidak terdapat keputusan ketetapan sengketa Pemira.
”Saya melihat keputusan MKM-KM tadi sore heran juga, karena saya tidak ada di ruang persidangan. Tapi dari informasi dari kuasa hukum saya, MKM-KM ini tidak memutuskan hasil ketetapan sengketa kenapa tidak dari kemarin dikasih tahunya, kita disuruh revisi berkas tiba-tiba sekarang ditolak kan lucu, saya rasa MKM-KM buang-buang waktu kita begitu," jelasnya (12/12).
Selain itu, pihaknya berharap akan adanya kesempatan untuk melakukan pendaftaran bagi Capresma-Cawapresma kembali, dikarenakan mengacu pada peraturan jika hanya terdapat satu calon pasangan pendaftar, pendaftaran akan diperpanjang hingga tujuh hari kedepannya.
"Harapan saya terkait putusan MKM-KM, saya mewajarkan kalau MKM seperti itu, cukup tahu saja kalau perkara di UTM terbatas, dan perkara kita itu termasuk dalam perkara proses, sengketa proses pemira, kalau memang keputusan seperti itu bagaimana lagi, tinggal besok aja. Saya harap teman-teman publik ini bisa membaca lagi, di Pasal 25 kalau tidak salah, jika terdapat satu calon pasangan, pendaftaran harus diperpanjang hingga tujuh hari kedepan. Semoga itu direalisasikan oleh KPUM-KM supaya teman-teman ada kesempatan," harapnya.
Sedangkan pihak KPUM-KM, hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan ketika ditemui pasca sidang putusan, maupun ketika dihubungi melalui WhatsApp (Dit/Dji).
