WKUTM – Terhitung dari 23 Januari 2018, sudah lebih dari tiga tahun, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mendirikan Halal Center. Pada perkembangannya, Halal Center akan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang nantinya akan dapat melayani masyarakat dalam sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman mereka.
Hammam, selaku Ketua Halal Center UTM, menuturkan bahwa pada saat ini, pendirian LPH di bawah naungan Halal Center sedang dalam proses pengajuan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dan nantinya akan diakreditasi oleh Komisi Akreditasi Nasional (KAN). Untuk prosesnya sendiri diharapkan akan dapat selesai pada akhir tahun.
”LPH itu di bawah naungan Halal Center yang akan memeriksa produk halal. Tapi sekarang masih proses mengajukan pendirian ke BPJH. Kalau LPH sudah berdiri dan diakreditasi oleh KAN bahwa dari Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan sudah memenuhi maka kita bisa memberikan pelayanan sertifikasi atau pemeriksaan halal. Insyaalah akhir tahun ini kita sudah bergerak,” ujar Hammam saat dihubungi melalui telepon (09/09).
Hammam juga menambahkan bahwa berdirinya LPH ini agar dapat memberikan akses pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia untuk mendapatkan sertifikasi halal. Untuk kedepannaya sertifikasi halal dapat diperoleh oleh masyarakat secara gratis apabila memang memenuhi kriteria.
”Ini masih arah kesana tapi belum terealisasi. Berdasarkan kriterianya, kalau dia UMKM maka pemerintah menjamin biayanya gratis karena memang ada subsidi. Jadi UMKM bisa mendapat sertifikat dengan biaya ringan atau dari subsidi pemerintah, kalau bukan UMKM ya bayar. Kalau setahu saya untuk range harga antara dua setengah hingga tiga juta per produk,” ungkap pria asal Lamongan tersebut.
Khoirun Nasik, selaku Ketua Jurusan Ilmu Keislaman FKis UTM, juga bagian dari devisi Sumber Daya Manusia (SDM) Halal Center, mengungkapkan bahwa, sebelumnya yang berhak memeriksa produk halal adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Namun, setelah dibentuknya BPJH maka kewenangan untuk melakukan sertifikasi halal adalah LPH. LPH boleh didirikan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Perguruan Tinggi (PT).
Lebih lanjut Nasik menjelaskan, nantinya di LPH dalam mendapat sertifikasi halal terdapat dua skema. Pertama adalah melalui self declare bagi produk-produk simpel yang dimiliki UMKM. Mekanisme pelabelan halal untuk skema satu Halal Center akan berperan sebagai pendamping apakah produk sudah sesuai standard atau belum. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BPJH dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
”Untuk skema sertifikasi itu setidaknya ada dua hal yang paling urgent. Yang pertama adalah sertifikasi bagi produk yang sederhana dan skema yang kedua, ini produk yang komplek. Pada skema satu Halal Center akan bertugas untuk mendampingi memasatikan bahan, kemudian prosesnya sudah bagus sesuai standard halal, maka prosesnya hanya self declare setelah itu diajukan ke BPJH, setelah BJPH dilanjutkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dimintakan fatwa. Setelah fatwanya turun kemudian disampaikan ke UMKM, dan saat itulah berhak pencantuman label halal,” tutur Nasik saat dihubungi melalui telepon (08/09).
Sedangkan Skema dua, lanjut Nasik, adalah produk lebih komplek yang memerlukan uji lab. Di skema dua ini, di mana memproduksi bahan makanan atau minuman menggunakan bahan campuran banyak, maka akan ada auditor yang datang ke perusahaaan tersebut kemudian melakukan uji halal di lab. Setelah itu akan ada pengajuan ke BPJH untuk selanjutnya diteruskan ke MUI untuk diberikan fatwa. Setelah fatwanya turun maka nantinya akan disampaikan ke UMKM sehingga dapat mencantumkan label halal.
”Skema dua, auditor datang dulu ke perusahaan kemudian bahannya diuji lab, kalau misalnya sudah tidak ada bahan campuran yang terlarang atau yang diragukan kehalalannya maka diajukan ke BPJH, prosedurnya seperti tadi,” ungkapnya.
Nasik juga berharap agar kedepannya program ini dapat berkontribusi ke masyarakat dan memberikan manfaat ke masyarakat luas. Selain itu, dirinya juga berharap agar masyarakat di sekitar UTM dapat bergerak masif memahami program ini sehingga dapat memberikan manfaat bersama.
”Jadi harapan kami, FKis terutama UTM nanti dapat berkontribusi pada masyarakat secara nyata sebagai bentuk pengabdian. Ikut membantu menyukseskan program pemerintah karena ini amanatnya UU yang sifatnya mandatori, dan kita ingin masyarakat di sekitar UTM bergerak masif memahami secara utuh bersama-sama sehingga program ini nanti bisa memberikan manfaat,” harap pria asal Gresik itu.
Adapun dari Hammam, dirinya berharap agar kedepannya proses pengajuan dan akreditasi LPH dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat memberikan pelayanan sertifikasi halal pada masyarakat.
”Harapannya kita dapat lancar dalam proses pengajuan dan akreditasi LPH. Supaya, nanti benar-benar memberikan pelayanan pada masyarakat yang ingin mengajukan setifikat halal, karena kita sudah ada auditor halalnya. Ini memang proses yang berat, tapi semoga kita dapat melalui paling tidak dalam tahun ini,” harap Hammam. (IT/J2).
