Sidang Pendahuluan Pembunuhan EJ: Terdakwa Mengakui Perbuatannya

Sidang Pendahuluan Pembunuhan EJ: Terdakwa Mengakui Perbuatannya

LPM Spirit - Mahasiswa
Rabu, 12 Maret 2025
WKUTM - Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan telah menyelenggarakan sidang pendahuluan perkara pembunuhan EJ pada pukul 10.20 WIB, Rabu (12/3). Agenda sidang pertama ini berisi pembacaan surat dakwaan.

Sidang secara resmi dibuka oleh Danang Hutaryo, Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Bangkalan dengan mengetuk palu. Hakim Ketua kemudian menunjuk dua orang Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mendampingi terdakwa, lantaran terdakwa tidak didampingi oleh pengacara atau kuasa hukumnya.

”Sidang perkara pidana, atas nama terdakwa Maulidi Alhisyam bin Umarbak, dibuka dan terbuka untuk umum,” jelasnya (12/3).

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa. JPU membacakan kronologi pembunuhan korban. Jaksa juga membacakan kesimpulan dari hasil visum et repertium EJ pada tanggal 2 Desember 2024 yang menghasilkan temuan:

1. Jenazah seorang perempuan dengan tinggi 154 cm, berat badan 45 kg, warna kulit kuning langsat, ramput panjang 40 cm hitam dan lurus. Kaku mayat pada sebagian siku, dan kedua lutut, lebam mayat tidak ada, gizi utuh dan baik;

2. Pada pemeriksaan dua hari ditemukan luka robek pada kepala, dibiyur pipi, dagu, leher, punggung kanan dan kiri, anggota gerak kanan dan kiri yang terjadi akibat bersentuhan dengan senjata tajam. Geser sendi bagian kiri dan kanan akibat bersentuhan dengan benda tumpul. Luka bakar pada kepala hingga kaki 70% yang terjadi akibat bersentuhan dengan api;

3. Ditemukan janin dengan perkiraan usia kehamilan kurang lebih 2–3bulan;

4. Pendarahan di pembuluh nadi atau arteri dan pembuluh baik atau vena, leher, pungung kiri, disertai terputusnya tenggorokan, kerongkongan, tulang leher dan robeknya paru-paru sebelah kiri akibat bersentuhan dengan benda tajam.

Mengenai ancaman pidana, pihak Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan tersangka sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selesai pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Hakim Ketua meminta konfirmasi kepada terdakwa atas tuduhan yang disampaikan.

”Apakah benar tuduhan yang disampaikan jaksa?” tegasnya saat persidangan berlangsung.

Menanggapi pertanyaan tersebut, terdakwa mengangguk. Pihaknya diwakili oleh penasihat hukumnya, menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan untuknya.

Terkait agenda sidang selanjutnya, Hakim Ketua mengungkapkan sidang akan dilanjutkan pada minggu depan, Rabu (19/3) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. Adapun dalam sidang pendahuluan, Jaksa Penuntut Umum belum menyiapkan saksi yang berkaitan dengan perkara pembunuhan EJ.

”Dikarenakan pihak penuntut umum belum siap dengan saksi-saksinya. Maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, (19/3). Sekarang terdakwa bisa kembali ke rumah tahanan (rutan),” ujarnya sebelum mengakhiri sidang.

Sumriyah selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku mendapat hukuman jera sesuai dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP, dengan hukuman 20 tahun atau hukuman mati. Ia pun meminta agar seluruh civitas akademica, bersama-sama menciptakan lingkungan kampus yang aman, sehat, tanpa adanya kekerasan dalam segala bentuk.

”Harapannya, dihukum seberat-beratnya. Mengingat keluarga korban yang masih dalam keadaan trauma yang mendalam, dan semoga hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat umum dan tidak lagi muncul korban lain seperti EJ selanjutnya,” harapnya. (sha/frd)