Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hasil Penetapan UKT Tuai Keluhan Camaba

Kamis, 16 Mei 2024 | 07.06.00 WIB Last Updated 2024-05-16T14:06:37Z

WKUTM - Berdasarkan Pengumuman Perubahan Kedua Jadwal Daftar Ulang Mahasiswa Baru (Maba) Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Nomor:B/1650/UN46/TM.01.00/2024, menetapkan perubahan tenggat pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Calon Mahasiswa Baru (Camaba) yang semula dijadwalkan tanggal 14 – 17 Mei diperpanjang menjadi 14 – 20 Mei. Hasil verifikasi tarif UKT pada Camaba tersebut, menuai berbagai keluhan karena dinilai tidak sesuai dengan pendapatan ekonomi keluarga Camaba. 

Monica Candrakanti, Camaba Program Studi (Prodi) Akuntansi jalur SNBP, mengaku merasa keberatan dengan golongan tarif UKT yang didapat. Lantaran dia merupakan anak kedua dari dua bersaudara yang juga tengah menempuh bangku kuliah. Akan tetapi, ia malah mendapat golongan 10, yakni sejumlah Rp6.000.000.

”Merasa tidak sesuai, soalnya gaji orang tua tidak sampai Rp6.000.000,00 belum lagi masih ada kakak yang juga kuliah,” jelas alumni Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bangkalan tersebut (14/5).

Sedangkan Dian Camelia, yang merupakan Calon mahasiswa Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) menjelaskan bahwa tidak ada pengumuman resmi dari UTM tentang adanya banding UKT. Informasi yang tersebar hanya bersumber dari mulut ke mulut. Adapun informasi lain hanya berupa pengisian link aduan penetapan UKT.

”Saya ke gedung Graha Utama kemarin diberi tahu oleh Camaba lain, kalau ingin mengajukan banding itu ke gedung Graha Utama lantai 1 dengan membawa materai, berkas-berkas pendukung sama Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” tulisnya via WhatsApp (16/5).

Setelah melakukan pengajuan berkas pada 15 Mei di Unit Layanan Terpadu (ULT), Dian menyampaikan telah mendapatkan email pemberitahuan ulang dari pihak UTM tentang perubahan nilai UKT yang perlu dibayar secara angsuran. 

”Kemarin saya dapat email pembayaran lagi, bisa di angsur dua kali pembayaran. Pertama 60% pembayaran, selanjutnya 40% dari tarif UKT awal, yakni sisanya,” jelasnya. 

Dian juga menceritakan bahwa telah melakukan pendaftaran sebagai penerima KIP-K dan berhasil diterima ketika sinkronisasi data pada verifikasi pertama dari Kemendikbud. Akan tetapi tidak diterima ketika melakukan verifikasi yang kedua, yakni dari Universitas. Dia mengharapkan ke depannya agar UTM lebih mempertimbangkan penentu tarif UKT dengan keadaan ekonomi keluarga Camaba.

”Harapannya semoga UKT diturunkan sesuai ekonomi keluarga,” terang perempuan asal Mojokerto tersebut.

Supriyanto, selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK), menuturkan bahwa telah melakukan verifikasi data ketika menentukan besaran UKT Camaba. Apabila memang terjadi ketidaksesuaian data antara yang diajukan dengan di lapangan, maka akan dilakukan perubahan. 

”Kita hanya melakukan verifikasi data saja, sedangkan yang menentukan itu pimpinan. Kalau data sudah benar tidak ada masalah. Nanti akan kita kaji di lapangan, apabila memang di lapangan gaji Rp1.000.000 akan ditulis Rp1.000.000. Kalau tidak benar akan dilakukan perubahan,” tuturnya ketika ditemui di ruang BAK (15/5). (NRA/TFA) 
×
Berita Terbaru Update