Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seruan Aksi Mahasiswa UTM Mengusung Tuntutan Penetapan UKT Camaba SNBP 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 08.23.00 WIB Last Updated 2024-05-16T15:26:19Z

WKUTM - Sejumlah massa mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), beratasnamakan Gerakan Mahasiswa (Gema) UTM melakukan seruan aksi bertajuk “UTM Perlu Reformasi” di depan Gedung Graha Utama, Kamis, (16/5). 

Seruan aksi ini berawal dari keresahan Calon Mahasiswa Baru (Camaba) jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBT) pasca penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) (13/3). Adapun seruan aksi dimulai dari pukul 09:32 WIB dan ditutup dengan audiensi yang selesai pada pukul 12:12 WIB. 

Mudhar, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) mengungkapkan terdapat lima poin tuntutan yang dibawa, yaitu:
1.) menuntut pihak rektorium untuk mentransparansikan data UKT mahasiswa baru secara keseluruhan dalam bentuk surat edaran, 
2.) menuntut pihak rektorium untuk memperpanjang pembayaran UKT, 
3.) menuntut pihak rektorium untuk mentransparansikan formula atau rumus penentuan UKT dan dipaparkan di depan massa aksi, 
4.) menuntut pihak rektorium untuk kesempatan banding UKT dengan prosedur yang jelas dan tertulis, 
5.) menuntut pihak rektorium untuk mentransparansikan hasil verifikasi mahasiswa baru serta pengadaan lembaga survei.

”Secara garis besar, kami ini mengawal beberapa permasalahan yang timbul di ranah Camaba, yaitu terkait isu simpang-siur tidak tepat sasarannya UKT. Apalagi pendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), ada yang mendapat golongan UKT tinggi, bahkan ada juga yang mendapat enam juta,” ujar mahasiswa Program Studi (Prodi) Hukum Bisnis Syariah (HBS) tersebut (16/5).

Usai penyampaian tuntutan, massa aksi berdiskusi secara langsung dengan pihak rektorium yang dihadiri oleh Wakil Rektor I bidang Akademik dan Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan serta kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) dan kepala Biro Umum dan Keuangan (BUK) di lantai satu gedung Graha Utama.

Menanggapi tuntutan terkait penetapan UKT, Surokim selaku Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan, memaparkan bahwa setelah dilakukan verifikasi melalui wawancara terhadap para calon mahasiswa baru, persentase Camaba SNBP yang mendapatkan golongan UKT 7-9 tidak kurang dari 20%. Sedangkan untuk Camaba yang mendapatkan golongan 10 kurang dari 12%.

”Ini sesuai dengan data yang kita miliki. Tidak semua mahasiswa yang mendaftar ke UTM berasal dari kelas menengah ke bawah. Namun juga ada yang tergolong kategori menengah ke atas, itu yang kemudian diverifikasi,” jelasnya di hadapan mahasiswa (16/5).

Terkait dengan rumus penentuan UKT, Surokim menjelaskan mekanisme penentuan UKT dihitung dari sisa penghasilan orang tua. Bukan penghasilan kotor, melainkan ada pembebanan, baik itu jumlah tanggungan anak dan keluarga yang kemudian dihitung menjadi satu. 

Senada dengan Surokim, Achmad Amzeri selaku Wakil Rektor I bidang Akademik, juga memaparkan jika yang dihitung adalah sisa pendapatan selama satu bulan. Sehingga melalui verifikasi, mahasiswa ditanya ada berapa tanggungan yang dimiliki, termasuk utang. 

”Kemudian, sisa pendapatan itu akan dikali enam atau selama satu semester, “ tambahnya. 

Surokim mengatakan, apabila terdapat mahasiswa baru yang merasa keberatan dalam pembayaran UKT, selain melalui banding, pihak rektorium juga memberikan mekanisme pembayaran secara berangsur sebanyak dua kali, 

”Jadi UKT bisa diangsur, 60% untuk pembayaran pertama dan 40% bisa dibayarkan kemudian,” tuturnya.

Dalam audiensi, Amzeri mengaku pihak rektorium akan segera memberikan transparansi nominal UKT yang ditetapkan pada Camaba SNBP yang berjumlah 1.900 orang. Kemudian, mengenai batas waktu pembayaran UKT diperpanjang sampai tanggal 20 Mei 2024.

”Karena kampus sudah harus mengirimkan pagu SNBP kepada pusat, paling lambat 22 Mei 2024, “ ujarnya.

Selain itu, pihak rektorium juga menyetujui akan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kesempatan pengajuan banding secara tertulis, mentransparansikan hasil verifikasi berkas mahasiswa baru serta membentuk lembaga survei terkait banding UKT.

Sementara itu, belum ada kesepakatan tuntutan atas pemberian formula atau rumus penentuan UKT. Hal ini dikarenakan pihak kampus merasa keberatan dan mengatakan jika informasi terkait hal tersebut bersifat rahasia, dikarenakan tiap universitas memiliki kriteria yang berbeda.

”Karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan rektor untuk tidak mempublikasikan rumusan tersebut,” pungkasnya (STV/KHA).
×
Berita Terbaru Update