Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Upaya Pencegahan Pelanggaran PKKMB UTM 2021

Kamis, 08 Juli 2021 | 18.07.00 WIB Last Updated 2021-07-09T01:07:52Z

 


 

WKUTM –  Berdasarkan pemberitaan pada 24 September 2020 oleh LPM Spirit Mahasiswa (https://spiritmahasiswa.trunojoyo.ac.id/2020/09/indikasi-pelanggaran-panitia-pkkmb-2020.html) disebutkan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan panitia Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) 2020 dan dinilai melanggar tata perilaku kehidupan kampus. Dalam hal ini, panitia penyelenggara telah melakukan beberapa persiapan guna mencegah terjadinya pelanggaran pada kegiatan PKKMB yang rencananya akan dilaksanakan secara Hybrid pada tanggal 2 Agustus hingga 4 Agustus 2021.

 

Achmad Faiq, selaku Presiden Mahasiswa (Presma), mengungkapkan akan ada penghapusan untuk Komite Penegak Kedisiplinan (KPK) dalam acara PKKMB 2021, karena dinilai tidak efektif selama PKKMB secara Dalam Jaringan (Daring). Faiq menambahkan bahwa Liasion Officer (LO) berperan sebagai pengganti KPK.

 

“Saya berharap LO pada tahun ini bekerja dengan lebih maksimal agar peserta PKKMB 2021 lebih terpantau dengan intens, LO juga harus memberikan contoh yang baik kepada Calon Mahasiswa Baru (Camaba), “ ungkap Faiq.

 

Faiq menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 8/UN46/HK.01/2021 UTM, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh peserta PKKMB 2021 seperti larangan berkata kotor, perkataan yang berbau pornografi, juga hal lain yang mengandung unsur sara. Peserta harus mematuhi peraturan yang ada.

 

“Hal yang tidak boleh dilakukan panitia contohnya dilarang menjadikan camaba sebagai ajang kesempatan untuk disuruh-suruh,  untuk lebih lengkapnya sesuai dengan yang ada di SK Rektor,” ujar Faiq.

 

Untuk mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta, Faiq menjelaskan bahwa panitia telah mempersiapkan konsep pengurangan poin tiap kali peserta melakukan pelanggaran. Poin tersebut digunakan sebagai kredit kelulusan camaba pada PKKMB 2021. Adapun untuk mengganti poin yang hilang, Camaba akan mendapat hukuman tersendiri seperti penugasan ulang atau membuat artikel.

 

Punishmentnya misalnya harus membuat artikel atau bisa juga melakukan penugasan ulang,” jelas mahasiswa asal Sumenep tersebut.

 

Sedangkan untuk pengawasan terhadap jajaran panitia, Faiq mengungkapkan  pengawasan diserahkan kepada pihak Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM),  yakni menjatuhkan sanksi pada pelanggar sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh DPM. Faiq mengimbuhkan jika DPM kedepannya bisa melibatkan Steering Committee (SC) atau membawa panitia yang melakukan pelanggaran tersebut ke bidang kemahasiswaan untuk dikenai hukuman.

 

“Kalau ada pelanggaran misalnya mengatakan hal-hal yang mengandung unsur sara, DPM bisa melakukan interogasi, dan jika belum selesai bisa langsung dibawa ke Warek 3 bidang kemahasiswaan supaya mendapat hukuman langsung,” ungkap Faiq.

 

Namun, Dari pihak DPM belum memberi tanggapan hingga berita ini terbit. Adapun, Taufiqurrahman Hasbullah, selaku bagian Hubungan Masyarakat (Humas), mengungkapkan sejauh ini persiapan yang sudah dilakukan untuk kegiatan PKKMB 2021 di antaranya pembentukan panitia baik dari unsur dosen, tenaga pendidik (Tendik) maupun  mahasiswa. Selain itu juga telah ditunjuk ketua panitia yakni Akhmad Farid yang pada saat ini juga menjabat sebagai Wakil Dekan (Wadek) 3 fakultas pertanian UTM.

 

“Selengkapnya nanti bisa ditanyakan kepada Pak Farid selaku Ketua Pelaksana PKKMB 2021,” ungkap Taufiq.

 

Sayangnya Akhmad Farid, belum dapat memberikan keterangan saat dihubungi. Sedangkan Moh. Lutfi Hidayat selaku ketupel Mahasiswa PKKMB 2021 juga belum dapat memberikan keterangan.

 

Miftahul Arifin selaku salah satu panitia sie LO mengatakan pada minggu kemarin telah dilaksanakan training of trainer (TOT) untuk seluruh panitia sebagai persiapan perdana pasca open recruitment (Oprec) panitia. Mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan baik oleh peserta PKKMB maupun panitia penyelenggara, Miftah mengatakan hal tersebut dapat dilihat selengkapnya di SK Rektor. Salah satu peraturan penting yang terdapat pada SK tersebut yakni panitia dilarang mengumpulkan peserta kecuali dalam rangka monitoring dan evaluasi dengan mematuhi prosedur kesehatan.

 

“Banyak peraturan jika disebutkan satu-satu, selengkapnya bisa dicek di SK Rektor UTM Nomor 8 UN46 HK.01 2021,” pungkas Miftah. (Gie/Ahr)

 

 

×
Berita Terbaru Update