![]() |
| 1000 TTD Tolak UU KPK. Foto : Sur |
WKUTM – Mahasiswa
Universitas Trunojoyo Madura (UTM) melakukan aksi pengumpulan seribu tanda
tangan, Senin (23/9). Aksi yang dimulai pukul 09:00 WIB tersebut, digelar dari
gerbang timur menuju Gedung Graha Utama.
Yudi Kuswanto selaku
Koordinator Lapangan dalam aksi tersebut mengungkapkan, aksi pengumpulan tanda
tangan itu merupakan bentuk kontribusi nyata, khususnya dari mahasiswa UTM
untuk menolak RKUHP dan revisi RUU KPK. Sesuai dengan momentum demo serentak di
beberapa kota, aksi tersebut bagi Yudi diharap memiliki dampak yang nyata meski
berskala kecil.
”Kami juga ingin
berkontribusi walaupun yang kami lakukan adalah sesuatu yang kecil, namun
semoga berdampak nyata,” kata mahasiswa asal Lamongan itu.
Rizal Arfarizi, salah
satu peserta aksi mengungkapkan, keikutsertaannya bertujuan untuk menolak
revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, revisi UU KPK dan RUU KUHP yang
dikerjakan DPR terkesan ngawur jika dilihat dari pasal-pasalnya.
”Di RKUHP pasal 432 setiap
orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang menganggu
ketertiban umum di denda satu juta rupiah. Ini bertentangan dengan pasal
34 Undang-undang dasar 1945 ayat satu
fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh negara,” ungkap
mahasiswa asal bangkalan tersebut.
Peserta lainnya, Intan
Nur Kholifah turut menentang adanya revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, salah
satunya adalah pasal 37B mengenai pembentukan badan pengawas. Menurutnya, izin
untuk penyadapan dari badan pengawas akan menghambat kinerja KPK.
”KPK harus meminta izin
dulu kalau mau menyadap, kan enggak lucu,” ujar mahasiswa fakultas hukum itu.
Penggalangan seribu
tanda tangan yang menjadi wujud nyata untuk mendukukng KPK diharap bisa
mendorong pemegang kekuasaan agar mengambil langkah yang tepat dalam usaha
memberantas korupsi. Sebagaimana yang diungkap Yudi, lewat aksi ini, diharap
pemerintah menunjukkan tindakan nyata demi mendukung KPK yang lebih kuat untuk
menjadi lembaga pemberantas korupsi sehingga tidak ada intervensi dari pihak
manapun. (SRP/S)

