Gelombang protes dan tuntutan mahasiswa Bangkalan. Foto : Bir |
WKUTM – Ratusan massa yang
mengatasnamakan Trunojoyo Bergerak, mengadakan aksi blokade Jembatan Suramadu
dan demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan pada
Senin, (26/9). Aksi tersebut merupakan bentuk protes mahasiswa terkait kinerja
anggota DPR dan pemerintah yang penuh kontroversi belakangan terakhir.
Koordinator Lapangan, Rama,
mengatakan aksi blokade Jembatan Suramadu merupakan upaya mahasiswa Bangkalan
untuk menunjukkan bahwa mahasiswa Bangkalan juga memiliki peran yang sama
dengan mahasiswa di kota-kota besar yang lain. Kedepannya, Jembatan Suramadu
juga diharap menjadi ciri khas dari Pulau Madura karena menghubungkan antara
Pulau Jawa dan Pulau Madura. ”Suramadu menjadi tempat aksi untuk generasi-generasi selanjutnya layaknya
Gejayan, Monas atapun Senayan,” kata Rama.
Dari Suramadu, massa aksi
melakukan long march menuju Stadion
Gelora Bangkalan dan menggabungkan diri dengan beberapa mahasiswa dan komunitas
yang ada di Bangkalan. Aksi yang dilanjutkan di gedung DPRD Kabupaten Bangkalan
itu membawa beberapa tuntutan, antara lain tututan agar dibatalkannya seluruh
revisi UU KPK dan mendesak presiden untuk mempublikasikan secara transparan isi
Draft Inventaris Masalah (DIM) yang disetor pada DPR RI.
Selain itu, massa juga menolak
dan menuntut pembatalan beberapa revisi Rancangan Undang Undang, diantaranya,
UU Pemasyarakatan, RKUHP, dan UU Ketenagakerjaan yang dinilai menguntungkan
pengusaha dan menindas buruh, serta menuntut disahkannya RUU Penghapusan
Kekerasan Seksual.
Massa, dalam aksi itu juga
menagih janji presiden terkait penanganan kasus HAM di Indonesia dan segera
menyelesaikan konflik di Papua. Terakhir, mereka meminta pertanggungjawaban
pemerintah terkait kebakaran hutan yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia
serta menolak tindakan represif aparat kepolisisian terhadap aktivis demokrasi.
Ricuh Tuntutan tak Diindahkan
Aparat kepolisan menembakkan watar cannon ke arah massa aksi. Suasana
mulai tidak kondusif lantaran massa tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung
DPRD. Sebelumnya, Ketua DPRD hanya
mengizinkan 20 orang sebagai perwakilan untuk masuk ke dalam gedung.
Proses negosiasi yang tidak
kunjung menemui hasil, membuat aksi dorong-dorongan antara aparat kepolisian
dan massa aksi tidak terelakkan. Massa yang tak diperkenankan masuk ke dalam
gedung DPRD mencoba terus merangsek ke dalam, ”Gedung ini dibangun dari uang
dan keringat kami, kenapa kami semua tidak boleh masuk,” pekik seorang
demonstran.
Akibat insiden tersebut terdapat
sekitar 10 peserta aksi harus dilarikan ke rumah sakit dan puskesmas, ”Yang
sampai dirujuk ke rumah sakit dan puskesmas kurang lebih 10 orang, yang
luka-luka karena bentrok dengan polisi masih belum terhitung,” ungkap Rama.
Massa yang kecewa selanjutnya
memblokade jalan di pertigaan Mapolres Bangkalan. Mereka menuntut agar Ketua
DPRD merespon aspirasi mereka. blokade tersebut berlangsung berjam-jam sampai
Ketua DPRD menemui massa aksi dan menandatangani mosi tidak percaya kepada pemerintah
dan DPR-RI.
Dalam mosi yang ditandatangani
Kapolres dan Ketua DPRD Bangkalan itu, dicantumkan pula tuntutan kepada
pemerintah dan DPR-RI. Tuntutan tersebut, sebagaimana yang tertera adalah
penolakan revisi UU KPK, penolakan revisi RKUHP dan UU Ketenagakerjaan.
Ditambah tuntutan agar disegerakannya pengesahan UU PKS serta pengusutan
pelanggaran HAM dan pelaku pembakaran hutan. (SRP/S)