WKUTM — Pertimbangan Keringanan Tuntunan Ditolak JPU, Terdakwa Kasus Pembunuhan EJ Masih Terjerat Hukuman Mati
Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan telah mengadakan sidang replik atas pleidoi (pembelaan) yang diajukan oleh, Moh. Maulidi Al-Izhaq, terdakwa kasus pembunuhan EJ, pada Senin (19/5).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban telah dilakukan secara sadar dan terencana. Maka dari itu, JPU menyimpulkan:
- Segala argumentasi yang disampaikan oleh terdakwa maupun kuasa hukumnya pada persidangan sebelumnya, tidak diperkuat oleh bukti yang cukup dan analisa yang mendalam, sehingga tidak dapat melemahkan dakwaan.
- Menolak pertimbangan kuasa hukum terdakwa yang dibacakan pada sidang pleidoi, Rabu (14/5) lalu, agar mempertimbangkan tuntutan.
- JPU tetap dengan tuntutan yang dibacakan pada sidang tuntutan, Rabu (7/5), dua minggu lalu.
Adapun tuntutan yang diberikan JPU pada sidang sebelumnya, didasarkan pada:
- Adanya ancaman pada korban yang dilakukan oleh terdakwa sehingga menunjukkan adanya rasa tidak tanggung jawab atas apa yang dialami oleh korban.
- Terdakwa dengan alasan tersebut secara sadar melakukan rencana pembunuhan EJ.
- Terdakwa mengaku telah menghilangkan nyawa perempuan dengan senjata tajam.
Atas dasar tersebut, JPU mengaku tetap pada tuntutannya.
”Kami selaku JPU, menolak segala argumentasi yang dikemukakan oleh kuasa hukum terdakwa karena tidak mendasar dan tidak sesuai dengan keterangan para saksi-saksi, serta terdakwa pada sidang sebelumnya telah mengakui bukti-bukti yang diberikan,” tegas Dewi Ika Agustina selaku JPU. (nra/sha)