WKUTM – Terhitung hampir dua minggu mendekati pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester gasal 2021/2022, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) belum memberikan kepastian mengenai keringanan pembayaran UKT. Padahal, dampak dari situasi pendemi Corona Viruses Disease 19 (Covid-19) saat ini menjadikan banyak mahasiswa keberatan terkait besaran UKT yang didapat.
Ismah Nur Andini, mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Komunikasi, mengungkapkan jika dirinya mendapatkan UKT sebesar 3 juta rupiah yang dirasa berat dikarenakan penghasilan orang tua yang hanya 1,2 juta.
”Apalagi sedang pandemi. Ibu saya tidak berkerja sedangkan ayah saya penghasilannya 1,2 juta perbulan itu belum biaya yang lain seperti keperluan kuliah dan rumah tangga,”ungkap mahasiswa asal Lamongan tetersebut (12/07).
Toriq Abdullah Ahmad Alfahrezy, mahasiswa Prodi Sistem Informasi angakatan 2020, mengaku jika besaran UKT sebelum keringanan sangat memberatkan dikarenakan orang tuanya yang sudah lanjut usia dan hanya bisa membantu dengan jualan di olshop aksesoris Handphone (Hp).
”UKT awal saya 2,6 juta dan merasa keberatan dikarenakan orang tua saya sudah sepuh dan saya bantu orang tua hanya dengan jualan di olshop aksesoris Hp seperti case. Pendapatan yang diterima hanya 10 ribu per barang jadi lumayan buat beli bensin,”aku mahasiswa asal Sumenep tersebut (13/07).
Nurvian Almay Muharrom, mahasiswa Prodi Agribisnis sekaligus mahasiswa yang pernah mendapatkan keringanan UKT, menuturkan jika besaran UKT sesudah mendapatkan keringanan masih memberatkan dikarenakan orang tuanya sudah habis masa kerja dan hanya mendapatkan pesangon.
”UKT awal 3 juta dan itu sangat besar dikarenakan orang tua saya sudah habis masa kerjanya anggap saja sudah pensiun tapi hanya dapat pesangon saja. Kemudian yang semester kemarin mendapatakan keringanan 50% jadi 1,5 juta dan itu masih sedikit keberatan,” tutur mahasiswa berdomisili di Bangkalan tersebut (13/07).
Adapun Supriyanto, selaku Kepala Biro Adminitrasi Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan dan Sistem Informasi (BAAKPSI), mengatakan jika untuk masalah keringanan UKT langsung kepada Biro Umum dan Keuangan (BUK).
Namun Ningwar, selaku kepala BUK, mengatakan jika masalah keringanan UKT bukan kewenangannya. Dirinya mengungkapkan bahwa UKT tidak bisa diturunkan tanpa ada kebijakan dari pimpinan.
”Kewenangannya bukan di saya karena tidak bisa menurukan UKT tanpa ada kebijakan dari pimpinan,”ungkap pria asal Bangkalan tersebut (15/07).
Adapun Muh. Syarif, selaku Rektor UTM belum memberikan informasi terkait keringanan UKT hingga berita ini diterbitkan.
Terkait hal tersebut, Achmat Zainur, selaku mahasiswa Prodi Agribisnis, mengungkapkan jika seharusnya rektorat harus segera membuat kebijakan mengenai skema Keringanan UKT.
”Menurut saya, rektorat harus segera untuk membuat kebijakan mengenai skema keringanan UKT baik itu berupa penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran UKT,”ungkap mahasiswa asal Jombang tersebut (22/07).
Zainur menambahkan jika ada beberapa alasan yang membuat bantuan keringanan UKT kurang efektif, yaitu persyaratan terlalu rumit. Selain itu dirinya juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa mahasiswa yang meskipun UKT-nya telah turun satu tingkat tapi tetap saja terbilang mahal.
”Menurut saya beberapa alasan yang membuat bantuan keringanan UKT kurang efektif adalah persyaratan yang diberikan rektorat terlalu rumit, padahal semua mahasiswa pasti mengalami dampak dari Covid-19 dan penurunan UKT mahasiswa yang telah turun satu tingkat bagi mereka tetap saja terbilang mahal karena memang keluarga mereka benar-benar terdampak,” imbuhnya.
Semenatara itu, Moh Faes, mahasiswa Prodi Agribisnis, berpendapat jika UTM seringkali terlambat membagikan informasi sehingga tidak mengherankan jika saat ini UTM belum memberikan kepastian terkait keringanan UKT.
”Mengenai keterlambatan atau informasi yang mepet di UTM sudah hal yang biasa dan kalau mengenai penurunan UKT kadang macet entah itu informasinya di stop di orang tertentu atau memang tidak terlalu penting banget,”ujar mahasiswa asal Bangkalan tersebut (22/07).
Faes menambahkan jika pernah terjadi, informasi semacam ini diberikan terlambat lalu mahasiswa mendesak ke BEM-KM dan akhirnya keluar tentang informasi keringan UKT. Sayangnya, waktu yang diberikan sebentar sehingga mahasiswa tidak sempat untuk mengurus berkas-berkas. Kemudian setelah banyak yang memberi komentar, waktunya pun kembali diperpanjang.
”Dari dulu memang informasi yang diberikan sering mepet bahkan kemaren-kemarennya setelah mendesak ke BEM-KM akhirnya keluar informasi terkait penurunan UKT dan waktu yang diberikan itu sebentar sehingga mahasiswa tidak sempat untuk mengurus berkas-berkas. Kemudian setelah banyak memberika komentar, waktunya diperpanjang tetapi sepertinya informasi tersebut tidak sampai kepada mahasiswa,”tambahnya. (Si/J2)

