WKUTM – Kinerja Mahkamah
Konstitusi Mahasiswa (MKM) selaku organisasi mahasiswa yang bertugas dan
memiliki wewenang dalam bidang yudikatif hingga saat ini masih dipertanyakan. Sebab,
selain banyaknya mahasiswa yang belum mengetahui keberadaan MKM, tugas dan
kinerja dari organisasi tersebut juga tidak banyak diketahui mahasiswa pada
umumnya.
Sebagaimana yang
diakui Zumrotul Azizah, mahasiswa Fakultas Hukum ini tidak mengetahui sama
sekali perihal MKM beserta tugas dan fungsinya, ”Tidak tahu, memang MKM itu
singkatan dari apa?” kata mahasiswa semester 6 itu.
Sama halnya
dengan Zumrotul, Na’riful Ilmiah, mahasiswa Program Studi Agribisnis bahkan baru
menyadari bahwa ada Mahkamah Konstitusi di Universitas Trunojoyo Madura ketika
diwawancarai Warta UTM.
Di sisi lain, Rochman
yang mengetahui keberadaan dan tugas MKM, justru merasa kecewa dengan kinerja
MKM. Melihat dari sengketa mahasiswa pertanian tahun 2014, Rochman merasa
kurang puas. Menurutnya, MKM kurang maksimal dalam menerjemahkan AD/ART di UTM,
”Jika dirasa kurang, ajukan dengan pasal dan bukti lain yang lebih akurat. Jika
sudah selesai di MKM tidak perlu ada mediasi dengan dosen. Namanya MKM, ya,
harus final and binding, ini yang
menyebabkan demo. Sehingga ada MKM atau tidak, itu tidak berpengaruh,”
tuturnya.
Menanggapi hal
tersebut, Holel, selaku Ketua Umum MKM, mengatakan bahwa MKM selama ini hanya menyelesaikan
satu sengketa, itupun saat pemilu gubernur pertanian tahun 2014. ”Saya masuk 2016.
Setahu saya MKM cuma menyelesaikan 1 sengketa, kemarin di pemilu pertanian,” aku mahasiswa Fakultas Hukum tersebut.
Holel juga
menjelaskan, untuk periode ini MKM mengadakan program kerja (proker) baru.
Adapun proker yang dimaksud yaitu peraturan berencana. Untuk perkembangan MKM
ke depannya, rencana yang harus tercapai adalah proker yang sudah disusun oleh
teman-teman MKM, tambahnya.
Nurudin, Ketua
Umum MKM 2018, mengatakan bahwa MKM sebenarnya tidak memiliki pekerjaan ”Jika
berbicara tentang kegiatan dan fungsinya, secara logika hukum MKM memang tidak memiliki
pekerjaan,” ujarnya.
Nurudin selanjutnya
menganjurkan kepada mahasiswa untuk memberi perubahan kepada MKM dengan
mengajukan sengketa, sengketa yang dimaksud bukan hanya tentang pemilu saja. Selain
itu, mahasiswa yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa
ini memberi saran untuk pengurus MKM saat ini, menurutnya untuk membuat
mahasiswa lain mengetahui keberadaan MKM, seharusnya MKM mempublikasikan hasil
sengketa dan melibatkan mahasiswa lain dalam persidangan.
”Jika ada suatu
projek atau gugatan silahkan dipublikasikan agar bisa menunjukkan bahwa MKM
sudah ada di UTM. MKM juga harus melibatkan mahasiswa dalam mengerjakan suatu
kebijakan,” ujarnya.
Terkait hal ini,
Agung Ali Fahmi selaku Wakil Rektor 3 berpandangan bahwa tugas MKM memang menyelesaikan
sengketa yang diajukan, ”Tugas MKM menyelesaikan perselisihan, jika tidak ada
orang yang ke MKM maka MKM tidak bertugas. MKM sebagai emergency exit (jalan keluar),” ujarnya saat ditemui kamis (20/6).
Selain dilihat
dari tugas MKM sendiri, Agung juga berkata bahwa rujukan untuk menilai setiap
UKM dilihat dari AD/ART yang dilaksanakan dan sesuai dengan visi misi
universitas ”Kalau kerja MKM berlawanan dengan undang-undang negara atau universitas
jadi tidak bisa diikuti putusannya,” pungkasnya. (dya/raj)