Polemik Legalisasi Duta Kampus UTM

Polemik Legalisasi Duta Kampus UTM

LPM Spirit - Mahasiswa
Rabu, 19 September 2018
                                                                             Foto: Rara

Duta kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) atau lebih dikenal sebagai King and Queen yang selama ini berada dalam naungan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Fakultas Pertanian (FP), Viper Collaboration saat ini mengalami perpecahan. Hal itu dikarenakan King and Queen berganti nama menjadi Potra-Potre merasa selama ini keberadaannya tidak diakui tiap Fakultas sebagai duta kampus.

"Kami mengambil keputusan untuk keluar kemudian mengganti nama menjadi Potra-Potre karena kita sudah tidak lagi berada di naungan UKMF Viper Collaboration. Kami merasa tidak diakui oleh pihak fakultas lain. Maka keputusannya, kami keluar dengan tidak membawa nama King and Queen. Sehingga kini kami berganti nama Potra-Potre yang sesuai dengan kebudayaan Madura itu sendiri" ujar Badri Indriyanto, mahasiswa yang menjadi King tahun 2015 tersebut.

Menurut Surya Adi Darma , selaku anggota Viper, adanya polemik tersebut menimbulkan kerancuan terkait legalitas Potra-Potre itu sendiri. Pihak Viper mengungkapkan bahwa yang  tetap diakui adalah King and Queen. Hal itu karena sejak tahun 2009 sudah ada surat keputusan (SK) sebagai bukti legalitas sebagai duta kampus dan Viper sebagai penyelenggara.


Untuk SK yang sah tetap King and Queen. Jadi untuk Potra-Potre kami kurang tahu seperti apa. Mungkin mereka menunggu keputusan dari pimpinan,” ungkap mahasiswa Agroteknologi ketika diwawancara pada Rabu (19/09).


Berkaitan dengan regulasi dan legalisasi, Halimi selaku ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)  bahwa Potra-Potre belum ada legalisasi dan belum bisa dipastikan tentang siapa yang akan menaungi. Untuk sementara ini, masih dalam tahap proses pengajuan dari Potra-Potre terkait penaungannya, di bawah naungan Humas atau Wakil Rektor 3.

Sampai saat ini masih belum ada berkas masukan ke DPM mengenai Potra-Potre. Pihak DPM pun belum mengetahui harapan, tujuan, maupun visi-misinya. Jika selama proses tidak melalui DPM maka akan lama dan dikatakan belum legal,” ungkap mahasiswa Hukum Bisnis Syariah tersebut.

Halimi juga menambahkan bawa untuk melegalkan Potra-Potre, pimpinan masih mencari referensi dengan melakukan studi banding ke Universitas Negeri Malang.

Di kalangan mahasiswa sendiri, duta kampus belum banyak dikenal. Seperti Zumroh, mahasiswa Fakultas Hukum yang mengaku tidak tahu secara rinci mengenai duta kampus.

Secara spesifiknya atau program kerja duta kampus, saya tidak tahu. Duta Kampus pastinya untuk mengharumkan kampus serta memperkenalkan kampus. Akan tetapi, saya tidak mengetahui program kerjanya seperti apa”  Ungkapnya.

Hal yang serupa dengan duta kampus atau King and Queen adalah mahasiswa berprestasi (mawapres). Sesuai dengan namanya, mawapres adalah mahasiswa berprestasi dalam bidang akademik maupun non-akademik.

Zumroh juga memaparkan bahwa Duta Kampus memang berperan untuk mempromosikan maupun membawa nama baik UTM ini di luar nanti, akan tetapi alangkah baiknya meperkenalkan Mawapres terlebih dahulu di ranah publik.

Duta kampus memang sangat berperan dan untuk menyandang gelar itu ada seleksinya. Tidak hanya cantik atau tampan, tetapi mempunyai kemampuan akademik yang bagus. Namun, jika  disuruh memilih antara Duta Kampus atau Mawapres, saya lebih memilih Mawapres. Karena Mawapres tidak hanya wadah bagi mahasiswa yang berprestasi, namun juga sebagai simbolis  bahwa itulah putra putri terbaik dari Universitas Trunojoyo” ungkapnya. (Ben/Yul/Wuk)